SuaraSumsel.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Anies Baswedan soal Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 yang digugat oleh pengusaha.
PTUN Jakarta melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, Selasa, menjelaskan amar putusan dilakukan secara elektronik itu mengabulkan seluruh gugatan dari para pengusaha. Dengan penggugat adalah Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta.
Selain membatalkan Kepgub, PTUN Jakarta dalam amar putusannya juga mewajibkan Anies selaku tergugat, mencabut Kepgub Nomor 1517 tahun 2021 tentang UMP 2022 yang diterbitkan pada 16 Desember 2021.
Amar putusan lainnya yakni mewajibkan Anies menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai UMP 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta yakni unsur serikat pekerja/buruh Nomor:I/Depeprov/XI/2021 pada 15 November 2021 sebesar Rp4.573.845.
PTUN Jakarta juga menghukum Anies selaku tergugat dan para tergugat II intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp642.000.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021. Dalam revisi itu, Anies menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp4.453.935 pada Sabtu (18/12/2021).
Kenaikan UMP 2022 lebih besar Rp225.668 dari UMP 2021 yang sebesar Rp4.416.186 dan juga lebih besar dari nominal kenaikan yang ditetapkan sebelumnya untuk UMP 2022 sebesar Rp37.749.
Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.
Melansir ANTARA, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah melanggar regulasi pengupahan terkait revisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022.
Baca Juga: Cuaca Sumsel 12 Juli 2022: Palembang Hujan Ringan di Siang Hingga Sore Hari
Anies, telah melanggar regulasi pengupahan yaitu yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Dalam hal ini Apindo DKI Jakarta telah menyatakan keberatan karena apabila dilakukan akan melanggar PP 36/2021," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Bedanya di Sumatera Selatan atau Sumsel, kaum buruh atau pekerja masih menunggu hasil sidang mengenai gugatan Surat Keputusan (SK) mengenai UMK di lima kota dan kabupaten.
Asosiasi Pekerja di Sumsel melakukan gugatan terhadap 5 SK keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). UMK ini mengaju pada SK Gubernur Sumsel Herman Deru mengenai penetapan upah minimum kota dan kabupaten.
Adapun SK UMK yang digugat yakni UMK kota Palembang, kabupaten Musi Banyuasin, OKU Timur, Muara Enim, dan Musi Rawas atau Mura. "Kita masih menunggu sidang yang diagendakan keputusannya dibacakan pada tanggal 20 Juli ini," kata Perwakilan penggugat, Himawan kepada Suara.com, Selasa (12/7/2022).
Gubernur Herman Deru mengeluarkan SK mengenai penetapan UMP tahun 2022 yang tidak mengalami kenaikan, sementara kaum buruh atau pekerja mengajukan kenaikan pada UMP tahun ini.
Tag
Berita Terkait
-
Meresahkan, Pria Bercelana Loreng Palak Para Sopir: Beraksi Malam sampai Subuh
-
Viral TNI Gadungan Biasa Kejar Truk Minta Uang di Palembang, Warganet: Minta Diselang nih...
-
Viral, Tentara Gadungan Palak Pengendara Truk di Palembang Minta Uang Keamanan
-
Miris! Gara-Gara Lerai Perkelahian, Seorang Pria Tua di Palembang Dipolisikan Tetangga
-
Mendag Zulkifli Hasan Gratiskan Minyak Goreng Kita Rp10.000 Per Dua Liter Viral, Asal Pilih Putrinya
Terpopuler
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Here We Go! Peter Bosz: Saya Mau Jadi Pelatih Timnas yang Pernah Dilatih Kluivert
- Daftar HP Xiaomi yang Terima Update HyperOS 3 di Oktober 2025, Lengkap Redmi dan POCO
- Sosok Timothy Anugerah, Mahasiswa Unud yang Meninggal Dunia dan Kisahnya Jadi Korban Bullying
Pilihan
-
Hasil Drawing SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Ketiban Sial!
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
Terkini
-
6 Hal tentang Timothy Anugerah yang Bikin Publik Terharu, Sosok Baik yang Pergi Terlalu Cepat
-
Bikin Penasaran! Lebih Untung Bangun Rumah atau Beli Jadi di Palembang? Ini Hasil Hitungan
-
Hampir 400 Ribu Warga Sumsel Terkena ISPA hingga September 2025, Dinkes Ungkap Penyebabnya
-
Buruan Cek! 8 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Langsung Masuk ke Akunmu
-
Jangan Buka Usaha Ini! 5 Bisnis yang Paling Cepat Gulung Tikar di Palembang