SuaraSumsel.id - Dewan Pengawas atau Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dihentikan. Sidang tersebut dianggap gugur menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Lili.
"Menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan sidang etik dimaksud," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Senin.
Pihaknya memerintahkan kepada Kepala Sekretariat Dewan Pengawas untuk menyampaikan penetapan ini kepada Dewan Pengawas dan pimpinan KPK
Tumpak juga menjelaskan bahwa telah terbit Keputusan Presiden RI Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli 2022 yang telah memberhentikan Lili sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota/Pimpinan KPK.
"Maka terperiksa tidak lagi berstatus sebagai insan komisi yang merupakan subjek hukum dari Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK sehingga dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku KPK tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa dengan demikian cukup alasan bagi majelis etik untuk menyatakan persidangan etik gugur," ucap Tumpak.
Staf Khusus Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini menyebut Presiden Joko Widodo telah menerima surat pengunduran diri Lili
"Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar (LSP) telah diterima oleh Presiden Jokowi. Presiden Jokowi sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Pemberhentian LPS," kata Faldo kepada wartawan di Jakarta pada Senin.
Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Lili pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. (ANTARA)
Baca Juga: Di Sumsel Sejumlah Bahan Pokok Mengalami Kenaikan Menjelang Idul Adha
Berita Terkait
-
Lili Pintauli Mundur dari KPK, Sidang Etik Dugaan Gratifikasi 'Tiket MotoGP' Otomatis Gugur
-
Resmi Mundur dari KPK, Lili Pintauli Lepas Dari Jerat Hukuman Kasus Gratifikasi Tiket MotoGP
-
Tersandung Kasus Gratifikasi, Lili Pintauli Resmi Mundur dari Wakil Ketua KPK
-
Lili Pintauli Mundur Dari Jabatan Wakil Ketua KPK
-
Setneg: Jokowi Sudah Terima Surat Pengunduran Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Viral Detik-Detik Mengharukan, Sopir Ambulans Tutup Usia Usai Antar Jenazah
-
Geger di Aceh! Batu Giok 5.000 Ton Ditemukan di Hutan Nagan Raya, Nilainya Bikin Melongo
-
Viral Detik-Detik LRT Alami Gangguan! Penumpang Jalan Kaki di Rel Setinggi 15 Meter
-
Viral Lantai Mall di Palembang Penuh Sampah, Warganet Geram: Di Mana Rasa Malu?
-
Pilih Fortuner, Pajero Sport atau CRV? Ini SUV 7 Seater Bekas Rp200 Jutaan Paling Layak Dibeli