SuaraSumsel.id - Dua Kantor Cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Sumatera Selatan (Sumsel) menonaktifkan seluruh kegiatan sosialnya.
Kepala Humas Yayasan ACT Pusat Clara mengatakan dua kantor cabang yang dinonaktifkan berada di Kota Palembang dan Prabumulih.
Dua kantor caban ACT itu dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan sosial yang diprogramkan hingga waktu yang belum ditentukan.
Adapun Yayasan ACT memiliki beberapa kegiatan sosial yakni di antaranya penghimpunan donasi uang ataupun barang, penyaluran donasi dan mewadahi aktivitas relawan untuk korban bencana.
Baca Juga: H-1 Idul Adha, Cuaca Sumsel Berawan
Penutupan dan penonaktifan kegiatan sosial di setiap kantor cabang tersebut, kata dia, juga telah dilakukan oleh Yayasan ACT secara menyeluruh dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Ya, saat ini kami menonaktifkan kegiatan sementara hingga waktu yang belum ditentukan. Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada seluruh stakeholder lembaga, dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan pemerintah," kata dia.
Adapun berdasarkan pantauan pada Jumat petang, Kantor Cabang ACT Palembang yang menempati sebuah ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 20 Ilir tampak terkunci. Di mana, pada bagian pintu trali besi ruko itu tergantung kertas karton bertuliskan “kantor tutup sementara segala bentuk pelayanan ditiadakan”.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel turut mengawasi aktivitas Kantor Cabang ACT yang berada di wilayahnya tersebut setelah izin pengumpulan uang dan barang mereka dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel Mirwansyah mengatakan pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Pemerintah Provinsi terkait temuan yang sedang diselidiki Kemensos dan instansi terkait lainnya di tingkat pusat, sehingga berujung pada pencabutan izin lembaga filantropi itu.
Baca Juga: Jajal Kemampuan Jelang Liga 2022, Sriwijaya FC Bertanding Dengan Klub Lokal PS Palembang
Pencabutan izin sebagaimana termaktub dalam surat keputusan Kemensos nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, di Jakarta, Selasa (5/7).
Kemensos mencabut izin tersebut setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam mengambil besaran donasi oleh Yayasan ACT yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
“Kami akan laporkan ke Kemensos bila yayasan (ACT) pada kantor cabangnya itu katakanlah melanggar hal yang menjadi ketentuan. Mengingat, secara prinsip kami hanya menindak lanjuti ketentuan pemerintah pusat karena mereka yang menerbitkan izin PUB kepada Yayasan ACT itu,” tandasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
H-1 Idul Adha, Cuaca Sumsel Berawan
-
Jajal Kemampuan Jelang Liga 2022, Sriwijaya FC Bertanding Dengan Klub Lokal PS Palembang
-
Diperiksa Polisi 12 Jam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Uang Umat, Mantan Presiden ACT Ahyudin: Belum Selesai, Lanjut Senin
-
Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Sampai Malam, Penyidik Belum Singgung Aliran Dana
-
Hindari Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku, Bagian Tubuh Hewan Kurban Ini Sebaiknya Tak Dikonsumsi
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
-
Diogo Jota Tewas di Jalanan Paling Berbahaya: Diduga Pakai Mobil Sewaan
-
Riau Bangga! Tarian Anak Pacu Jalur Viral Dunia, Ditiru Bintang PSG hingga Pemain AC Milan
-
Baru Jabat 4 Bulan, Erick Thohir Copot Dirut Bulog Novi Helmy Prasetya dan Disuruh Balik ke TNI
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
Terkini
-
Motivasi Langsung dari Gubernur, Ini Pesan Herman Deru untuk Generasi Muda Sumsel
-
Makin Mudah! Ini 7 Titik Pengisian Mobil Listrik di Tol Sumatera Selatan 2025
-
Biar Tahan 10 Tahun, Ini 6 Cara Merawat Baterai Mobil Listrik yang Benar
-
Lebih Nyaman atau Lebih Sexy? Ini Bedanya Push-Up Bra dan Bralette 2025
-
Dapat Saldo Dadakan! Klaim Sekarang 5 Link DANA Kaget Terbaru