SuaraSumsel.id - Dua Kantor Cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Sumatera Selatan (Sumsel) menonaktifkan seluruh kegiatan sosialnya.
Kepala Humas Yayasan ACT Pusat Clara mengatakan dua kantor cabang yang dinonaktifkan berada di Kota Palembang dan Prabumulih.
Dua kantor caban ACT itu dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan sosial yang diprogramkan hingga waktu yang belum ditentukan.
Adapun Yayasan ACT memiliki beberapa kegiatan sosial yakni di antaranya penghimpunan donasi uang ataupun barang, penyaluran donasi dan mewadahi aktivitas relawan untuk korban bencana.
Penutupan dan penonaktifan kegiatan sosial di setiap kantor cabang tersebut, kata dia, juga telah dilakukan oleh Yayasan ACT secara menyeluruh dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Ya, saat ini kami menonaktifkan kegiatan sementara hingga waktu yang belum ditentukan. Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada seluruh stakeholder lembaga, dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan pemerintah," kata dia.
Adapun berdasarkan pantauan pada Jumat petang, Kantor Cabang ACT Palembang yang menempati sebuah ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 20 Ilir tampak terkunci. Di mana, pada bagian pintu trali besi ruko itu tergantung kertas karton bertuliskan “kantor tutup sementara segala bentuk pelayanan ditiadakan”.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel turut mengawasi aktivitas Kantor Cabang ACT yang berada di wilayahnya tersebut setelah izin pengumpulan uang dan barang mereka dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel Mirwansyah mengatakan pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Pemerintah Provinsi terkait temuan yang sedang diselidiki Kemensos dan instansi terkait lainnya di tingkat pusat, sehingga berujung pada pencabutan izin lembaga filantropi itu.
Baca Juga: H-1 Idul Adha, Cuaca Sumsel Berawan
Pencabutan izin sebagaimana termaktub dalam surat keputusan Kemensos nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, di Jakarta, Selasa (5/7).
Kemensos mencabut izin tersebut setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam mengambil besaran donasi oleh Yayasan ACT yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
“Kami akan laporkan ke Kemensos bila yayasan (ACT) pada kantor cabangnya itu katakanlah melanggar hal yang menjadi ketentuan. Mengingat, secara prinsip kami hanya menindak lanjuti ketentuan pemerintah pusat karena mereka yang menerbitkan izin PUB kepada Yayasan ACT itu,” tandasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
H-1 Idul Adha, Cuaca Sumsel Berawan
-
Jajal Kemampuan Jelang Liga 2022, Sriwijaya FC Bertanding Dengan Klub Lokal PS Palembang
-
Diperiksa Polisi 12 Jam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Uang Umat, Mantan Presiden ACT Ahyudin: Belum Selesai, Lanjut Senin
-
Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Sampai Malam, Penyidik Belum Singgung Aliran Dana
-
Hindari Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku, Bagian Tubuh Hewan Kurban Ini Sebaiknya Tak Dikonsumsi
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Operasi Politik Presisi Prabowo: Preteli Siji-siji
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, BRI Dukung Sport Tourism Indonesia
-
Dukung Perjuangan Atlet Indonesia, BRI Kobarkan Semangat Merah Putih di Asian Games 2026
-
Warga Sumsel Mulai Bergerak, Petisi Evaluasi dan Transparansi Karhutla Ramai Ditandatangani
-
Dulu Duet Prabowo di Pilpres 2014, Hatta Rajasa Kini Jadi Wakil Ketua Wantimpres
-
Asap Karhutla Tutup Jalur Sungai Banyuasin, Kapal Sembako Kandas dan Tenggelam