SuaraSumsel.id - Dua Kantor Cabang Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Sumatera Selatan (Sumsel) menonaktifkan seluruh kegiatan sosialnya.
Kepala Humas Yayasan ACT Pusat Clara mengatakan dua kantor cabang yang dinonaktifkan berada di Kota Palembang dan Prabumulih.
Dua kantor caban ACT itu dinonaktifkan sementara dari seluruh kegiatan sosial yang diprogramkan hingga waktu yang belum ditentukan.
Adapun Yayasan ACT memiliki beberapa kegiatan sosial yakni di antaranya penghimpunan donasi uang ataupun barang, penyaluran donasi dan mewadahi aktivitas relawan untuk korban bencana.
Penutupan dan penonaktifan kegiatan sosial di setiap kantor cabang tersebut, kata dia, juga telah dilakukan oleh Yayasan ACT secara menyeluruh dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
"Ya, saat ini kami menonaktifkan kegiatan sementara hingga waktu yang belum ditentukan. Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada seluruh stakeholder lembaga, dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan pemerintah," kata dia.
Adapun berdasarkan pantauan pada Jumat petang, Kantor Cabang ACT Palembang yang menempati sebuah ruko di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan 20 Ilir tampak terkunci. Di mana, pada bagian pintu trali besi ruko itu tergantung kertas karton bertuliskan “kantor tutup sementara segala bentuk pelayanan ditiadakan”.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumsel turut mengawasi aktivitas Kantor Cabang ACT yang berada di wilayahnya tersebut setelah izin pengumpulan uang dan barang mereka dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel Mirwansyah mengatakan pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Pemerintah Provinsi terkait temuan yang sedang diselidiki Kemensos dan instansi terkait lainnya di tingkat pusat, sehingga berujung pada pencabutan izin lembaga filantropi itu.
Baca Juga: H-1 Idul Adha, Cuaca Sumsel Berawan
Pencabutan izin sebagaimana termaktub dalam surat keputusan Kemensos nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, di Jakarta, Selasa (5/7).
Kemensos mencabut izin tersebut setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam mengambil besaran donasi oleh Yayasan ACT yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.
“Kami akan laporkan ke Kemensos bila yayasan (ACT) pada kantor cabangnya itu katakanlah melanggar hal yang menjadi ketentuan. Mengingat, secara prinsip kami hanya menindak lanjuti ketentuan pemerintah pusat karena mereka yang menerbitkan izin PUB kepada Yayasan ACT itu,” tandasnya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
H-1 Idul Adha, Cuaca Sumsel Berawan
-
Jajal Kemampuan Jelang Liga 2022, Sriwijaya FC Bertanding Dengan Klub Lokal PS Palembang
-
Diperiksa Polisi 12 Jam Kasus Dugaan Penyalahgunaan Uang Umat, Mantan Presiden ACT Ahyudin: Belum Selesai, Lanjut Senin
-
Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Sampai Malam, Penyidik Belum Singgung Aliran Dana
-
Hindari Wabah Penyakit Mulut Dan Kuku, Bagian Tubuh Hewan Kurban Ini Sebaiknya Tak Dikonsumsi
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- 40 Kode Redeem FF Terbaru 16 Agustus 2025, Bundle Akatsuki dan Emote Flying Raijin Wajib Klaim
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
-
7 Rekomendasi HP Murah RAM Besar Terbaru Agustus 2025, Spek Gahar Cuma Rp 2 Jutaan!
Terkini
-
Bidar di Sungai Musi Palembang Meriah, Tapi Benarkah Sudah Jadi Identitas Sumsel?
-
Lengkap! Fatchu Rohman Jadi Rekrutan Pamungkas Sumsel United Musim Ini
-
Membludak! 825 Pendaki Rayakan Kemerdekaan 80 Tahun di Gunung Dempo
-
Dukung Diaspora dan PMI, BRI Perkuat Sayap Global Lewat Cabang Baru di Taipei
-
Festival Perahu Bidar 2025 Jadi Pesta Rakyat Palembang, Inilah Para Pemenangnya