Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Sabtu, 09 Juli 2022 | 07:15 WIB
Ayu Ting Ting dipolisikan [Instagram/@ayutingting92]

SuaraSumsel.id - Pedangdut terkenal Ayu Ting Ting ikut terseret atas peristiwa teas dua pengunjung wanita di tempat karaoke miliknya di Bengkulu. Peristiwa dua pengunjung tewas tersebut setelah mengkonsumsi miras oplosan.

Pelapor Ayu Ting Ting ke polisi adalah keluarga SA, salah seorang korban yang meninggal dunia."Kami melaporkan Ayu Rosmalina alias Ayu Ting Ting, pemilik tempat usaha dan manajemen karaoke Ayu Ting Ting Bengkulu," kata kuasa hukum keluarga korban SA, Reno Ardiansyah, Jumat (8/7/2022).

Ayu Ting Ting dilaporkan atas tuduhan tindakan kelalaian, sehingga menyebabkan tewasnya tiga orang korban.

Reno menjelaskan, pemilik usaha dan manajemen dilaporkan dengan dugaan pidana Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Dia juga mempertanyakan standar operasional prosedur (SOP) dari karaoke Ayu Ting-ting terkait regulasi keluar masuknya makanan, minuman dan peran dari Ayu Ting Ting selaku pemilik brand karaoke tersebut.

Baca Juga: Waspada! Sumsel Hadapi Musim Kemarau, Curah Hujan Berlahan Menurun

Pemerintah Kota Bengkulu sebelumnya menghentikan izin sementara lokasi hiburan karaokean Ayu Ting Ting yang berada di Kelurahan Penurunan, Kota Bengkulu setelah satu pengunjung dan dua Pendamping Lagu (PL) meninggal dunia di lokasi tersebut. Korban meninggal usai mengonsumsi minuman keras oplosan.

Dalam aturan karaoke tersebut, pengunjung tidak diperbolehkan membawa minuman dari luar. "Kami telah memegang saksi kunci yaitu saksi S yang merupakan teman korban yang juga ikut dalam kegiatan tersebut dan berhasil selamat," ujar Reno.

Karaoke Ayu Ting Ting ditutup Pemkot Bengkulu. [ANTARA]

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Bengkulu Eko Agusrianto menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk menghentikan sementara aktivitas di tempat hiburan tersebut, serta penghentian sementara tempat hiburan tersebut hingga sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Sambil mempertimbangkan proses penyelidikan yang sedang berjalan yang dilakukan pihak aparat terkait dan pertimbangan kekhawatiran dan antisipasi dari masyarakat.

Polres Bengkulu telah menangkap pemasok minuman keras oplosan tersebut. (Antara)

Baca Juga: Cuaca Sumsel Jumat, 8 Juli 2022: Palembang Berawan

Load More