Tasmalinda
Kamis, 07 Juli 2022 | 18:08 WIB
Brimob berjaga di gerbang masuk lingkungan Ponpes Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Kamis (7/7/2022). Izin Ponpes ini dicabut Kemenag. [SuaraJatim.id/Zen Arivin]

SuaraSumsel.id - Kasus laporan tindakan pencabulan dan perundungan terhadap santri Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah yang berada di Jombang, Jawa Timur disikapi Kementerian Agama (Kemenang).

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, Kamis (7/7/2022) memastikan izin ponpes tersebut telah dicabut. Nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan."Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” tegas Waryono di melalui siara per Kementerian Agama di Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Waryomo juga menyebut pihak pesantren dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah dilakukan buntut salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT yang merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Waryono menegaskan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, namun juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Waryono.

Melansir Suara.com, Waryono mengaku akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag. Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.

Baca Juga: ACT Sumsel Dilarang Kumpulkan Donasi Barang dan Uang, Dinsos: Izinnya Dicabut

Load More