SuaraSumsel.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Kantor Wilayah II melakukan Kajian atas dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Bahan Olah Karet atau Bokar di Sumatera Selatan.
KPPU melakukan penelitian mulai dari anlisis Regulasi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet standard Indonesian Rubber yang diperdagangkan.
Regulasi tersebut memberi ruang kepada Asosiasi untuk memberikan informasi terkait harga acuan Bahan Olah Karet yang diperdagangkan. KPPU menilai Regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
Kanwil II menilai selain memberikan informasi harga acuan Bahan Olah Karet, Asosiasi juga ikut serta dalam memformulasikan komponen pembentuk harga yang akan diinformasikan kepada Petani karet sebagai harga acuan dalam penjualan Bahan Olah Karet. Sehingga berpotensi terjadinya kesepakatan penetapan komponen pembentuk harga yang dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Asosiasi terhadap penetapan harga Bahan Olah Karet di Sumatera Selatan.
"Selain itu, KPPU menduga adanya potongan harga yang ditetapkan oleh Pelaku Usaha dalam formulasi pembentuk harga Bahan Olah Karet. Potongan tersebut merupakan biaya yang seharusnya menjadi beban pelaku usaha, akan tetapi dimasukan dalam komponen pembentukan harga Bahan Olah Karet atau Bokar," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro dalam keterangan persnya.
Dalam Penelitian ini KPPU sudah mendengarkan keterangan dari Pihak-pihak terkait dalam Tataniaga Bahan Olah Karet di Sumatera Selatan. Selanjutnya KPPU akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap Tataniaga Bahan Olah Karet di Sumatera Selatan untuk melengkapi unsur-unsur yang dapat membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami akan mengkaji lebih dalam dugaan ini," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sumsel Jadi Proyek Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Berbasis Klaster
-
Waduh! 11 Kades dan Kontraktor Ditahan Polda Sumsel, Kasus Korupsi Sarana Olahraga Kemenpora
-
Cuaca Sumsel di Akhir Pekan Ini, Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
-
Detik-Detik Sekolah Islam Ambruk, Remaja Lagi Main HP Tertimpa Bangunan
-
Warning! Harga Cabai Rp120.000 Per Kilogram Kerek Inflasi Sumsel Terus Meroket
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Iftar Buffet Wyndham Opi Hotel Palembang Diskon 20 Persen, Ini Menu dan Paket Menginapnya
-
PTBA Serahkan Fasos dan Fasum, Dorong Permukiman Lebih Layak dan Tertata
-
Belajar AI Tanpa Ribet, Internet BAIK Festival Telkomsel Bikin Pelajar Jambi Level Up Skill Digital
-
Puasa Ramadan 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Simak Prediksi Resminya di Sini
-
Sirine Kota Palembang Bunyi Lagi, Apa Maknanya dan Apa Fungsinya Sekarang?