SuaraSumsel.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Kantor Wilayah II melakukan Kajian atas dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Bahan Olah Karet atau Bokar di Sumatera Selatan.
KPPU melakukan penelitian mulai dari anlisis Regulasi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet standard Indonesian Rubber yang diperdagangkan.
Regulasi tersebut memberi ruang kepada Asosiasi untuk memberikan informasi terkait harga acuan Bahan Olah Karet yang diperdagangkan. KPPU menilai Regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
Kanwil II menilai selain memberikan informasi harga acuan Bahan Olah Karet, Asosiasi juga ikut serta dalam memformulasikan komponen pembentuk harga yang akan diinformasikan kepada Petani karet sebagai harga acuan dalam penjualan Bahan Olah Karet. Sehingga berpotensi terjadinya kesepakatan penetapan komponen pembentuk harga yang dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Asosiasi terhadap penetapan harga Bahan Olah Karet di Sumatera Selatan.
"Selain itu, KPPU menduga adanya potongan harga yang ditetapkan oleh Pelaku Usaha dalam formulasi pembentuk harga Bahan Olah Karet. Potongan tersebut merupakan biaya yang seharusnya menjadi beban pelaku usaha, akan tetapi dimasukan dalam komponen pembentukan harga Bahan Olah Karet atau Bokar," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro dalam keterangan persnya.
Dalam Penelitian ini KPPU sudah mendengarkan keterangan dari Pihak-pihak terkait dalam Tataniaga Bahan Olah Karet di Sumatera Selatan. Selanjutnya KPPU akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap Tataniaga Bahan Olah Karet di Sumatera Selatan untuk melengkapi unsur-unsur yang dapat membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami akan mengkaji lebih dalam dugaan ini," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sumsel Jadi Proyek Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Berbasis Klaster
-
Waduh! 11 Kades dan Kontraktor Ditahan Polda Sumsel, Kasus Korupsi Sarana Olahraga Kemenpora
-
Cuaca Sumsel di Akhir Pekan Ini, Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
-
Detik-Detik Sekolah Islam Ambruk, Remaja Lagi Main HP Tertimpa Bangunan
-
Warning! Harga Cabai Rp120.000 Per Kilogram Kerek Inflasi Sumsel Terus Meroket
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
6 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi oleh Dosen UMP yang Kini Dilaporkan ke Polisi
-
Cek Fakta: Viral Klaim BMKG Deteksi Ancaman Squall Line Malam Tahun Baru, Benarkah?
-
Sepanjang 2025, Transformasi BRI Berbuah Kinerja Solid dan Kontribusi Nyata untuk Negeri
-
5 Rute Touring dari Palembang ke Pagaralam untuk Anak Motor Pecinta Tanjakan
-
Jelang Detik-Detik Tahun Baru, 11 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Lebat