SuaraSumsel.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Kantor Wilayah II melakukan Kajian atas dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Bahan Olah Karet atau Bokar di Sumatera Selatan.
KPPU melakukan penelitian mulai dari anlisis Regulasi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet standard Indonesian Rubber yang diperdagangkan.
Regulasi tersebut memberi ruang kepada Asosiasi untuk memberikan informasi terkait harga acuan Bahan Olah Karet yang diperdagangkan. KPPU menilai Regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.
Kanwil II menilai selain memberikan informasi harga acuan Bahan Olah Karet, Asosiasi juga ikut serta dalam memformulasikan komponen pembentuk harga yang akan diinformasikan kepada Petani karet sebagai harga acuan dalam penjualan Bahan Olah Karet. Sehingga berpotensi terjadinya kesepakatan penetapan komponen pembentuk harga yang dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Asosiasi terhadap penetapan harga Bahan Olah Karet di Sumatera Selatan.
"Selain itu, KPPU menduga adanya potongan harga yang ditetapkan oleh Pelaku Usaha dalam formulasi pembentuk harga Bahan Olah Karet. Potongan tersebut merupakan biaya yang seharusnya menjadi beban pelaku usaha, akan tetapi dimasukan dalam komponen pembentukan harga Bahan Olah Karet atau Bokar," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro dalam keterangan persnya.
Dalam Penelitian ini KPPU sudah mendengarkan keterangan dari Pihak-pihak terkait dalam Tataniaga Bahan Olah Karet di Sumatera Selatan. Selanjutnya KPPU akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap Tataniaga Bahan Olah Karet di Sumatera Selatan untuk melengkapi unsur-unsur yang dapat membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami akan mengkaji lebih dalam dugaan ini," ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Sumsel Jadi Proyek Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Berbasis Klaster
-
Waduh! 11 Kades dan Kontraktor Ditahan Polda Sumsel, Kasus Korupsi Sarana Olahraga Kemenpora
-
Cuaca Sumsel di Akhir Pekan Ini, Berpotensi Diguyur Hujan Ringan
-
Detik-Detik Sekolah Islam Ambruk, Remaja Lagi Main HP Tertimpa Bangunan
-
Warning! Harga Cabai Rp120.000 Per Kilogram Kerek Inflasi Sumsel Terus Meroket
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
CFD Palembang Makin Ramai dengan Flying Fox Gratis, Tapi Benarkah Sudah Kurangi Polusi?
-
Fakta Baru Penembakan Pratu Ferischal di THM Panhead, Sertu MRN dan Warga Sipil Jadi Tersangka
-
5 Fakta Penembakan Pratu Ferischal di THM Panhead Palembang, Benarkah karena Senggolan Saat Joget?
-
Mengapa Anggota TNI Bisa Bawa Senjata ke Tempat Hiburan Malam? Kasus Panhead Palembang Jadi Sorotan
-
Malam Mencekam di Panhead Palembang, Dentuman Senjata Tewaskan Pratu Ferischal di THM