Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 03 Juli 2022 | 08:06 WIB
Petani karet di Sumsel. Tata Niaga Bokar di Sumsel Picu Praktek Monopoli [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Kantor Wilayah II melakukan Kajian atas dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Bahan Olah Karet atau Bokar di Sumatera Selatan.

KPPU melakukan penelitian mulai dari anlisis Regulasi Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pengolahan dan Pemasaran Bahan Olah Karet standard Indonesian Rubber yang diperdagangkan.

Regulasi tersebut memberi ruang kepada Asosiasi untuk memberikan informasi terkait harga acuan Bahan Olah Karet yang diperdagangkan. KPPU menilai Regulasi tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha tidak Sehat.

Kanwil II menilai selain memberikan informasi harga acuan Bahan Olah Karet, Asosiasi juga ikut serta dalam memformulasikan komponen pembentuk harga yang akan diinformasikan kepada Petani karet sebagai harga acuan dalam penjualan Bahan Olah Karet. Sehingga berpotensi terjadinya kesepakatan penetapan komponen pembentuk harga yang dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Asosiasi terhadap penetapan harga Bahan Olah Karet di Sumatera Selatan.

Baca Juga: Sumsel Jadi Proyek Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan Berbasis Klaster

"Selain itu, KPPU menduga adanya potongan harga yang ditetapkan oleh Pelaku Usaha dalam formulasi pembentuk harga Bahan Olah Karet. Potongan tersebut merupakan biaya yang seharusnya menjadi beban pelaku usaha, akan tetapi dimasukan dalam komponen pembentukan harga Bahan Olah Karet atau Bokar," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro dalam keterangan persnya.

Dalam Penelitian ini KPPU sudah mendengarkan keterangan dari Pihak-pihak terkait dalam Tataniaga Bahan Olah Karet di Sumatera Selatan. Selanjutnya KPPU akan terus melakukan pemantauan dan pendalaman terhadap Tataniaga Bahan Olah Karet di Sumatera Selatan untuk melengkapi unsur-unsur yang dapat membuktikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Kami akan mengkaji lebih dalam dugaan ini," ujarnya.

Load More