SuaraSumsel.id - Pasangan suami dan istri di Banyuasin Sumatera Selatan menjadi korban dari mantan pekerja sendiri. Peristiwa tragis ini disebabkan karena pekerja ini dendam kepada pasangan suami istri mantan majikannya ini.
Pasangan suami istri, warga Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin tewas pada Rabu(1/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari penemuan jasad pasutri tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan serta autopsi di tempat, akhirnya terungkap petunjuk mengarah ke pengejaran terhadap pelaku.
Baca Juga: Siap-Siap Bawa Payung, BMKG Prediksi Sumsel Hujan Sedang Siang Ini
“Dari hasil autopsi ditemukan luka tembak pada korban laki-laki di punggung dan di bawah ketiak, dan untuk korban perempuan ada satu luka tembak di bawah ketiak,” ungkapnya.
Kompol Agus Prihadinika menerangkan peristiwa penembakan itu terjadi lantaran rasa dendam pelaku terhadap korban.
“Tersangka ini merupakan pekerja dari korban, pernah suatu saat dari cerita pelaku sempat dimarahi dan dimaki oleh korban, kemudian timbul niat membunuh dari pelaku,” ungkapnya.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga mencuri harta korban berada di rumah, berupa emas dan sepeda motor serta handphone.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, tewas pasutri ini dilakukan oleh tiga orang, satu di antaranya adalah Samsudin dan dua lainnya AL, dan BL kini berstatus DPO.
Baca Juga: Wajib Pakai NIK Beli Minyak Goreng Curah, Pedagang di Sumsel Menolak: Stok Belum Stabil, Makin Ribet
“Bahkan para pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan membuang motor korban di sungai jauh dari TKP. Handphone korban kebetulan sempat digunakan tersangka, sementara dari TKP juga ditemukan selongsong peluru yang diduga digunakan pelaku,” ungkapnya.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban jenis Honda Revo, satu unit sepeda motor Mega Pro yang digunakan pelaku.
Barang bukti lain yakni satu buah kalung, satu buah gelang, dan satu buah cincin yang ternyata emas imitasi, serta satu unit handphone merek Maxtron milik korban.
“Kita kenakan pasal 340, 338, dan 365 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun kurungan atau seumur hidup,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Dukung Pemberdayaan Disabilitas dan Gaya Hidup Sehat, BRI Hadir di OPPO Run 2024
-
Bank Sumsel Babel Raih Gold Rating dalam Asia Sustainability Reporting Rating 2024
-
Gunung Dempo Erupsi Lagi! Semburkan Abu Vulkanik hingga 200 Meter
-
Ngeri! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Perdagangan Manusia di Palembang
-
Viral Video Pengemasan Sembako di Kantor Parpol Sumsel, Ini Kata Bawaslu