SuaraSumsel.id - Pasangan suami dan istri di Banyuasin Sumatera Selatan menjadi korban dari mantan pekerja sendiri. Peristiwa tragis ini disebabkan karena pekerja ini dendam kepada pasangan suami istri mantan majikannya ini.
Pasangan suami istri, warga Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin tewas pada Rabu(1/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari penemuan jasad pasutri tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan serta autopsi di tempat, akhirnya terungkap petunjuk mengarah ke pengejaran terhadap pelaku.
“Dari hasil autopsi ditemukan luka tembak pada korban laki-laki di punggung dan di bawah ketiak, dan untuk korban perempuan ada satu luka tembak di bawah ketiak,” ungkapnya.
Kompol Agus Prihadinika menerangkan peristiwa penembakan itu terjadi lantaran rasa dendam pelaku terhadap korban.
“Tersangka ini merupakan pekerja dari korban, pernah suatu saat dari cerita pelaku sempat dimarahi dan dimaki oleh korban, kemudian timbul niat membunuh dari pelaku,” ungkapnya.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga mencuri harta korban berada di rumah, berupa emas dan sepeda motor serta handphone.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, tewas pasutri ini dilakukan oleh tiga orang, satu di antaranya adalah Samsudin dan dua lainnya AL, dan BL kini berstatus DPO.
Baca Juga: Siap-Siap Bawa Payung, BMKG Prediksi Sumsel Hujan Sedang Siang Ini
“Bahkan para pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan membuang motor korban di sungai jauh dari TKP. Handphone korban kebetulan sempat digunakan tersangka, sementara dari TKP juga ditemukan selongsong peluru yang diduga digunakan pelaku,” ungkapnya.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban jenis Honda Revo, satu unit sepeda motor Mega Pro yang digunakan pelaku.
Barang bukti lain yakni satu buah kalung, satu buah gelang, dan satu buah cincin yang ternyata emas imitasi, serta satu unit handphone merek Maxtron milik korban.
“Kita kenakan pasal 340, 338, dan 365 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun kurungan atau seumur hidup,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Siap-Siap Bawa Payung, BMKG Prediksi Sumsel Hujan Sedang Siang Ini
-
Pengunjung Dibubarkan, Sekda Ratu Dewa Layangkan Rekomendasi Soal Izin Holywings di Palembang
-
Wajib Pakai NIK Beli Minyak Goreng Curah, Pedagang di Sumsel Menolak: Stok Belum Stabil, Makin Ribet
-
Harus Pakai NIK Baru Bisa Dapat Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter, Netizen Singgung Harga Sawit Anjlok
-
Gelar GMC Fun Fest, Kenalkan Ganjar Pranowo Pada Kalangan Milenial di Sumsel
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
7 Fakta Dugaan Pelecehan Mahasiswi KKN UMP di Ogan Ilir, Dua Oknum Perangkat Desa Ditahan
-
OJK: Reputasi dan Tata Kelola Jadi Fondasi Bank Sumsel Babel
-
Melestarikan Sastra Tutur di Tempirai Melalui Buku dan Film Dokumenter
-
3 Hotel Bintang 5 di Palembang, Lokasi Strategis Kamar Super Nyaman!
-
5 Cushion untuk Usia 40-an ke Atas agar Tidak Masuk ke Garis Halus