SuaraSumsel.id - Pasangan suami dan istri di Banyuasin Sumatera Selatan menjadi korban dari mantan pekerja sendiri. Peristiwa tragis ini disebabkan karena pekerja ini dendam kepada pasangan suami istri mantan majikannya ini.
Pasangan suami istri, warga Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin tewas pada Rabu(1/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari penemuan jasad pasutri tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan serta autopsi di tempat, akhirnya terungkap petunjuk mengarah ke pengejaran terhadap pelaku.
“Dari hasil autopsi ditemukan luka tembak pada korban laki-laki di punggung dan di bawah ketiak, dan untuk korban perempuan ada satu luka tembak di bawah ketiak,” ungkapnya.
Kompol Agus Prihadinika menerangkan peristiwa penembakan itu terjadi lantaran rasa dendam pelaku terhadap korban.
“Tersangka ini merupakan pekerja dari korban, pernah suatu saat dari cerita pelaku sempat dimarahi dan dimaki oleh korban, kemudian timbul niat membunuh dari pelaku,” ungkapnya.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga mencuri harta korban berada di rumah, berupa emas dan sepeda motor serta handphone.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, tewas pasutri ini dilakukan oleh tiga orang, satu di antaranya adalah Samsudin dan dua lainnya AL, dan BL kini berstatus DPO.
Baca Juga: Siap-Siap Bawa Payung, BMKG Prediksi Sumsel Hujan Sedang Siang Ini
“Bahkan para pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan membuang motor korban di sungai jauh dari TKP. Handphone korban kebetulan sempat digunakan tersangka, sementara dari TKP juga ditemukan selongsong peluru yang diduga digunakan pelaku,” ungkapnya.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban jenis Honda Revo, satu unit sepeda motor Mega Pro yang digunakan pelaku.
Barang bukti lain yakni satu buah kalung, satu buah gelang, dan satu buah cincin yang ternyata emas imitasi, serta satu unit handphone merek Maxtron milik korban.
“Kita kenakan pasal 340, 338, dan 365 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun kurungan atau seumur hidup,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Siap-Siap Bawa Payung, BMKG Prediksi Sumsel Hujan Sedang Siang Ini
-
Pengunjung Dibubarkan, Sekda Ratu Dewa Layangkan Rekomendasi Soal Izin Holywings di Palembang
-
Wajib Pakai NIK Beli Minyak Goreng Curah, Pedagang di Sumsel Menolak: Stok Belum Stabil, Makin Ribet
-
Harus Pakai NIK Baru Bisa Dapat Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter, Netizen Singgung Harga Sawit Anjlok
-
Gelar GMC Fun Fest, Kenalkan Ganjar Pranowo Pada Kalangan Milenial di Sumsel
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Dugaan Proyek Fiktif Rp2,56 Miliar di Palembang, 11 Ketua RT hingga PHL Diperiksa Kejari
-
Rp850 Juta Raib! Mantan Balon Bupati Muara Enim Tertipu Rekan Politiknya Sendiri
-
Awal Pekan Seru dengan 10 Link Dana Kaget DANA: Klaim Saldo Rp500 Ribu Lewat HP
-
Benarkah Gaji DPRD Kota Palembang Setara UMR? Ini Rinciannya
-
Era Cashless! BRI Bukukan Lonjakan Transaksi Merchant Rp105,5 Triliun, Naik 27,2% YoY