SuaraSumsel.id - Pasangan suami dan istri di Banyuasin Sumatera Selatan menjadi korban dari mantan pekerja sendiri. Peristiwa tragis ini disebabkan karena pekerja ini dendam kepada pasangan suami istri mantan majikannya ini.
Pasangan suami istri, warga Sei Sembilang Kabupaten Banyuasin tewas pada Rabu(1/6/2022) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari penemuan jasad pasutri tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan serta autopsi di tempat, akhirnya terungkap petunjuk mengarah ke pengejaran terhadap pelaku.
Baca Juga: Siap-Siap Bawa Payung, BMKG Prediksi Sumsel Hujan Sedang Siang Ini
“Dari hasil autopsi ditemukan luka tembak pada korban laki-laki di punggung dan di bawah ketiak, dan untuk korban perempuan ada satu luka tembak di bawah ketiak,” ungkapnya.
Kompol Agus Prihadinika menerangkan peristiwa penembakan itu terjadi lantaran rasa dendam pelaku terhadap korban.
“Tersangka ini merupakan pekerja dari korban, pernah suatu saat dari cerita pelaku sempat dimarahi dan dimaki oleh korban, kemudian timbul niat membunuh dari pelaku,” ungkapnya.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga mencuri harta korban berada di rumah, berupa emas dan sepeda motor serta handphone.
Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, tewas pasutri ini dilakukan oleh tiga orang, satu di antaranya adalah Samsudin dan dua lainnya AL, dan BL kini berstatus DPO.
Baca Juga: Wajib Pakai NIK Beli Minyak Goreng Curah, Pedagang di Sumsel Menolak: Stok Belum Stabil, Makin Ribet
“Bahkan para pelaku juga berupaya menghilangkan jejak dengan membuang motor korban di sungai jauh dari TKP. Handphone korban kebetulan sempat digunakan tersangka, sementara dari TKP juga ditemukan selongsong peluru yang diduga digunakan pelaku,” ungkapnya.
Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban jenis Honda Revo, satu unit sepeda motor Mega Pro yang digunakan pelaku.
Barang bukti lain yakni satu buah kalung, satu buah gelang, dan satu buah cincin yang ternyata emas imitasi, serta satu unit handphone merek Maxtron milik korban.
“Kita kenakan pasal 340, 338, dan 365 dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun kurungan atau seumur hidup,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Siap-Siap Bawa Payung, BMKG Prediksi Sumsel Hujan Sedang Siang Ini
-
Pengunjung Dibubarkan, Sekda Ratu Dewa Layangkan Rekomendasi Soal Izin Holywings di Palembang
-
Wajib Pakai NIK Beli Minyak Goreng Curah, Pedagang di Sumsel Menolak: Stok Belum Stabil, Makin Ribet
-
Harus Pakai NIK Baru Bisa Dapat Minyak Goreng Rp14.000 Per Liter, Netizen Singgung Harga Sawit Anjlok
-
Gelar GMC Fun Fest, Kenalkan Ganjar Pranowo Pada Kalangan Milenial di Sumsel
Terpopuler
- Jelang Lawan Timnas Indonesia, Pemain China Emosi: Saya Lihat Itu dari Kamar Hotel
- 9 Mobil Bekas Murah Sekelas Alphard Mulai Rp 60 Juta: Captain Seat Nyaman Selonjoran
- 5 Rekomendasi Moisturizer untuk Usia 50 Tahun ke Atas: Wajah Jadi Lembap dan Awet Muda
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 7 Mobil Bekas Toyota-Suzuki: Harga Mulai Rp40 Jutaan, Cocok buat Keluarga Kecil
Pilihan
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
-
Usai Tepuk Pundak Prabowo Subianto, Kini Handphone Ole Romeny Disita
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Jumbo Terbaru Juni 2025
Terkini
-
Saldo Dana Gratis Hari Ini: Ini 4 Link Dana Kaget Terbaru yang Wajib Kamu Klaim Sekarang Juga!
-
Cicilan Cuma Rp300 Ribuan, Begini Cara Dapat KUR Rp10 Juta Tanpa Ribet!
-
Era Prabowo Dimulai: PLTM Minihidro Ini Jadi Bukti Komitmen Energi Bersih Nasional
-
Sambut Idul Adha 1446 H, Semen Baturaja Salurkan 13 Sapi Kurban di 3 Wilayah Operasional
-
Festival Bulan Juni di Palembang Hadir Lagi, Komunitas Suarakan Krisis Lingkungan