Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 27 Juni 2022 | 17:47 WIB
Pedagang minyak goreng di Palembang, Sumsel [Suara.com/Achmad Fadli]

SuaraSumsel.id - Pemerintah bakal menerapkan kewajiban menggunakan aplikasi peduliLindungi atau NIK saat mendistribusikan minyak goreng curah atau murah dengan harga Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kilogram. Kebijakan ini diakui pedagang di Sumatera Selatan atau Sumsel membuat makin sulit.

Seperti diutarakan pedagang di Palembang, yang bahkan mengaku belum mengetahui jika bakal diiteramkan kebijakan tersebut. Bahkan pedagang menyebutkan jika harga minyak goreng tersebut masih di atas harga eceran tertinggi atau HET.

"Saya kurang tahu ya, tapi sekarang harga masih tinggi. Belum ada yang Rp14.000 per liter, masih berkisar Rp17.000 perliter atau ada juga Rp19.000 per liter," ujar Sarinah (52).

Dia pun mengungkapkan sudah lama menjual harga di atas seharusnya pemerintah, di atas Rp17.000 per liter. "Barang masih di atas HET, lalu barangnya belum tentu ada juga dengan harga Rp14.000 per liter," sambung dia.

Baca Juga: Gelar GMC Fun Fest, Kenalkan Ganjar Pranowo Pada Kalangan Milenial di Sumsel

Pedagang minyak goreng lainnya Novi (57), mengungkapkan jika ia lebih setuju kebijakan tersebut meski belum mengetahui bagaimana aplikasinya.

"Kan pedagang juga konsumen, ia memakai minyak goreng juga. Jika harga terjangkau, tentu akan lebih setuju," sambung ia.

Sementara Lasmi yang merupakan penjual gorengan mengaku masih menunggu bagaimana penerapan kebijakan Pemerintah tersebut.

"Iya jika itu terealisasikan saya sangat bersyukur, karena saya pedagang kecil dan bagi saya itu sangat membantu saya," ujarnya.

Kontributor: Achmad Fadli.

Baca Juga: Sumsel Sepekan: Pengunjung Holywings Palembang Dibubarkan Polisi dan 4 Berita Menarik Lainnya

Load More