SuaraSumsel.id - Anak kedua Buya Arrazy Hasyim ulama pengasuh Lembaga Tasawuf Ribath Nouraniyah Hasyimiyah yang masih berusia tiga tahun tertembak senjata api pengawal pribadi. Kasus ini pun sekarang dalam penyelidikan Mabes Polri.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyebutkan, insiden tersebut ditangani langsung oleh Mabes Polri melalui Divisi Propam.
Anggota Polri berinisial M, pemilik senjata api yang menewaskan anak Buya Arrazy Hasyim, kini sedang diperiksa Propam Mabes Polri.
“Yang jelas Polri tetap akan menindak tegas terhadap anggota tersebut,” kata Gatot saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Pengawal Buya Arrazy tersebut telah dibawa ke Propam Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan guna mempertangungjawabkan perbuatannya.
“Informasi yang saya dapatkan, yang bersangkutan sudah ada di Mabes Polri dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam. Dia harus mempertanggungjawabkan kelalaiannya,” kata Gatot.
Peristiwa nahas itu terjadi Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah mertua Buya Arrazy Hasyim di Desa Palang, Kecamatan Palang, Tuban, Jawa Timur.
Putra kedua Buya Arrazy yang berusia 3 tahun tidak sengaja tertembak senjata api milik pengawalnya berinisial M.
Penelusuran sejumlah berita, insiden itu terjadi saat pengawal berinisial M itu sedang melaksanakan salat dan meletakkan senjata apinya di tempat yang aman menurutnya.
Baca Juga: Sumsel Butuh Delapan Pesawat Helikopter, Cegah dan Kendalikan Karhutla
Namun, senjata api itu tidak diketahui bisa sampai di tangan anak pertama Buya Arrazy yang mengutak-atik hingga menyebabkan sang adik tertembak hingga meninggal dunia.
Insiden tersebut secara pidana sudah selesai secara damai karena Buya Arrazy mengikhlaskan kejadian tersebut.
Pengawal berstatus Bintara menjalani proses Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Propam Polri untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya.
Gatot menegaskan, insiden itu terjadi akibat kelalaian anggota Polri tersebut.
Saat ini Propam Polri sedang mendalami kronologis bagaimana peristiwa tersebut terjadi, termasuk bagaimana bisa senjata api tersebut sampai di tangan sang anak.
"Saat ini yang bersangkutan masih diperiksa oleh Propam untuk dilakukan pendalaman lagi kronologis kejadiannya. Saat ini kami masih menunggu lagi hasil pemeriksaannya. Kenapa anak kecil bisa membawa senjata itu sedang didalami," tutur Gatot. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Polisi M, Pengawal Buya Arrazy Hasyim Diperiksa Propam Polri
-
Diduga Lalai, Pengawal Buya Arrazy Hasyim Diperiksa Propam Mabes Polri
-
Buntut Senjata Tewaskan Anak Buya Arrazy, Polisi Pengawal Diperiksa Propam
-
Dianggap Lalai, Ini Kronologi Tertembaknya Anak Buya Arrazy Hasyim oleh Senjata Pengawal Pribadi
-
Anak Buya Arrazy Tewas Tertembak, Polri Tindak Tegas Anggotanya Meski Pihak Keluarga Anggap Musibah
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Macet Parah di Bandara SMB II Palembang Jadi Sorotan: Gara-Gara Sistem Baru, Publik Minta Evaluasi
-
Cek Fakta: Viral Isu Muhammad Qodari Usulkan Gibran Jadi Pahlawan Nasional, Benarkah?
-
Diduga Jadi Korban Bullying, Siswa SD di Talang Jambe Trauma dan Takut Kembali ke Sekolah
-
Cek Fakta: Viral Video Tuduh Megawati Sebut Korupsi Bukan Pelanggaran HAM, Benarkah?