Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 23 Juni 2022 | 09:19 WIB
Yusuf Mansur ditagih janji investasi oleh mantan TKW [Instagram/@yusufmansurnew]

SuaraSumsel.id - Kasus investasi tabung tanah makin mencuat. Kali ini, seorang mantan Tenaga Kerja Wanita atau TKW di Hongkong yang menagih janji investasi dari ustaz Yusuf Mansur.

Meski Ustaz Yusuf Mansur bisa bernafas lega atas kemenangan gugatan investor tabung tanah di Pengadilan Negeri Tangerang belum lama ini.

Bergabung dengan sekelompok orang dengan masalah yang sama dengan Ustaz Yusuf Mansur, mantan TKW ini menangis menceritakan bagaimana ia juga menjadi korban.

Surati, sambil menangis menceritakan masih menunggu iktikad baik dari Ustaz Yusuf Mansur mengembalikan haknya di investasi tabung tanah. "Tolong kasihan lah orang rendah seperti kami ya. Sangat mengharapkan keringat kami itu dibayarkan," kata Surati melansir matamata.com

Baca Juga: BMKG: Sumsel Berpotensi Hujan Sedang Hingga Dini Hari Ini

Sosok Ustaz Yusuf Mansur (Instagram/@yusufmansurnew)

Mulanya tertarik investasi tabung tanah

Kegiatan investasi tabung tanah ini bermula dari kedatangan Ustaz Yusuf Mansur ke Hong Kong pada 2014. Saat ceamah tersebut, Ustaz Yusuf Mansur berceramah sekaligus menawarkan investasi tabung tanah tersebut. "Setelah beberapa jam, dia ajak kami untuk tabung tanah," cerita Surati.

Janji Ustaz Yusuf Mansur lewat tabung tanah itu adalah aset dan keuntungan bagi hasil. 

Surati akhirnya menginvestasikan Rp 4,6 juta agar memiliki dua meter tanah meski tidak mengetahui persisnya lokasi tanah yang diinvestasikannya tersebut.

"Cuma dia bilang 'mari kita nabung tanah saya membantu ibu-ibu agar bekerja dengan nyaman hasil yang ibu kerja selama ini'," terang Surati.

Baca Juga: BMKG: Sumsel Diprakirakan Hujan Lebat Pada Siang Hingga Sore Hari Ini

Setelah Surati kembali dari Hong Kong, janji bagi hasil itu tak terpenuhi. Uangnya hanya dikembalikan sekira Rp 5 juta pada Oktober 2021.

Jumlah yang dikembalikan tersebut, tidak sesuai dengan Surati. Wanita berhijab ini menuntut keuntungan bagi hasil yang kisarannya Rp 100 juta.

Jumlah ini atas pertimbangan kurs dolar Hong Kong yang naik sejak 8 tahun lalu dan juga harga tanah.

"(Tuntutannya) secara pribadi mungkin Rp 100 (juta) lebih," kata Surati.

Load More