SuaraSumsel.id - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan atau Polda Sumsel menelusuri besaran nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus yang menjerat tersangka Mularis Djahri, mantan calon Wali Kota Palembang sekaligus pengusaha sawit ini.
Dalam kasus ini, Mularis ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur PT. Campang Tiga 2003-2016 oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel atas kasus dugaan pendudukan lahan perkebunan secara tidak sah seluas 4.300 hektare milik PT Laju Perdana Indah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kepala Polda Sumsel Irjen Pol. Toni Harmanto mengatakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel menduga dalam kasus tersebut terdapat unsur kerugian negara bila dilihat dari hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap perusahaan Mularis.
Hasil pemeriksaan PPATK tersebut polisi menyebutkan tersangka Mularis telah menghasilkan uang amat besar dari segala sesuatu pemanfaatan lahan seluas 4.300 hektare (Ha) yang diduga secara ilegal oleh PT. Campang Tiga itu yakni senilai Rp700 miliar.
Baca Juga: BMKG: Sumsel Diprakirakan Hujan Lebat Pada Siang Hingga Sore Hari Ini
"Penyelidikan kasus ini tidak berhenti di sini saja karena juga ada kaitannya dengan pajak nilai transaksi yang Insya Allah bersama Kanwil Dirjen Pajak Sumsel bakal memproses penelusurannya," kata Toni dalam ungkap kasus di Gedung Presisis Polda Sumsel.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. Barly Ramadhany mengatakan pada kasus tersebut penyidik Subdit IV Tipidter dan Subdit II Perbankan telah memintai keterangan sebanyak 23 saksi, di antaranya ahli pada bidang perkebunan, korporasi, PPATK, Kanwil ATR/BPN Sumsel, dan perpajakan.
Berdasarkan penyidikan itu tersangka Mularis selaku direktur PT. Campang Tiga (2003-2016) diduga kuat sudah menduduki atau menguasai lahan perkebunan milik PT. Laju Perdana Indah (LPI) secara tidak sah, dengan cara melakukan pengolahan lahan, penanaman dan panen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit.
Lahan perkebunan kelapa sawit itu berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur dengan total seluas 5.400 hektare.
"Dari 5.400 hektare itu, surat HGU lahan seluas 4.300 hektare adalah milik PT. LPI," kata dia, dari hasil penyidikan polisi atas barang bukti dan keterangan saksi diketahui PT Campang Tiga milik tersangka hanya memiliki surat HGU sekitar 1.200 haktare dari luas lahan tersebut.
Baca Juga: Ditahan Polda Sumsel, Mularis Djahri Dikenal Mantan Anggota Polri, Pengusaha Sawit Terjun ke Politik
Untuk perkara TPPU, ia menjelaskan, diketahui tersangka juga diduga telah menjual hasil pengolahan TBS menjadi minyak mentah sawit atau CPO dan melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana dari pemanfaatan lahan secara tidak sah itu pada penyedia jasa keuangan.
"Penjualan CPO itu berlangsung selama tahun 2014-2021, dari hasil analisa ahli dari penjualan itu menghasilkan senilai Rp700 miliar yang patut diduga TTPU," kata dia, selanjutnya, tersangka membayar pembelian barang dan melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatannya.
Atas kasus tersebut saat ini tersangka Mularis sudah dilakukan penahanan di Dittahti Polda Sumsel sejak Senin (20/6) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-Undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 20 tahun dan denda senilai Rp10 miliar. [ANTARA]
Berita Terkait
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
-
Mitra Makan Bergizi Gratis di Palembang Ungkap Fakta Berbeda Soal Pembayaran
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
Tag
- # Mantan Cawako Mularis Djahri
- # Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri
- # Mularis Djahri
- # Mularis Djahri ditahan
- # Mularis Djahri ditahan polda Sumsel
- # Perusahan Mularis Djahri
- # Profil Mularis Djahri
- # mularis djahri terancam pasal TPPU
- # mularis djahri terancam pasal berlapis
- # mularis djahri tersangka
- # Mularis
- # LPI
- # PT LPI
- # sumsel
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Weekend Makin Ceria: Ada Kejutan Dana Kaget Menantimu Sabtu 19 April 2025
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat