Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 21 Juni 2022 | 17:40 WIB
Mularis Djahri ditahan Polda Sumsel terancam tindak pidana TPPU [ANTARA]

SuaraSumsel.id - Pengusaha sawit sekaligus calon wali kota atau cawako Palembang, Sumatera Selatan, Mularis Djahri ditetapkan tersangka. Dia pun diancam dengan pasal berlapis, yakni ancaman perambahan atas lahan milik perusahaan sekaligus pencucian uang atau TPPU.

Pemilik perusahaan perkebunan sawit PT Campang Tiga ini resmi jadi tersangka Ditrreskrimsus Polda Sumsel, Selasa sore (21/06).

Kapolda Sumsel Irjen pol Toni Harmanto mengatakan penetapan Direktur Utama PT Campang Tiga yang berada di daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Perusahaan perkebunan sawit milik tersangka diduga melakukan perambahan tanah atau menduduki lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI).

Selain itu, Mularis juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil panen tandan buah segar serta hasil pengelolaan TBS menjadi CPO pada lahan yang dirambah tersebut.

Baca Juga: Ditahan Polda Sumsel, Mularis Djahri Dikenal Mantan Anggota Polri, Pengusaha Sawit Terjun ke Politik

“Bersangkutan tersangka M, dengan fakta dan alat bukti yang kita kumpulkan, bahwa luas perambahan yang dilakukan mencapai 4.300 Hektar,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen pol Toni Harmanto saat rilis di gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa sore (21/06).

“Ditreskrimsus Polda tidak berhenti pada tindak pidana perbankan, dari hasil yang kita lakukan bahwa ini illegal, tapi ada hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang,” terang ia.

Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Mularis Djahri sendiri sudah menjadi Direktur Utama di PT CP sudah menjabat  dari 2003 hingga 2016. 

Penetapan Mularis sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan 33 saksi dengan alat bukti berupa dokumen perizinan perkebunan, dokumen penguasaan kepemilikan atas lahan perkebunan sekaligus dokumen transaksi jual beli hasil perkebunan PT CT.

Pasal diancamkan pasal 55 huruf a yang dapat diancam dengan hukuman pidana sebagai dimaksud dalam pasal 107 buruh a UU No.39 tahun 2014  tentang perkebunan Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU RI no.8 tahun 201p tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri Ditahan Polda Sumsel, Kasus Lahan Tebu?

“Penjara paling lama 20 tahun sekaligus denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” terang Kapolda.

Load More