SuaraSumsel.id - Pengusaha sawit sekaligus calon wali kota atau cawako Palembang, Sumatera Selatan, Mularis Djahri ditetapkan tersangka. Dia pun diancam dengan pasal berlapis, yakni ancaman perambahan atas lahan milik perusahaan sekaligus pencucian uang atau TPPU.
Pemilik perusahaan perkebunan sawit PT Campang Tiga ini resmi jadi tersangka Ditrreskrimsus Polda Sumsel, Selasa sore (21/06).
Kapolda Sumsel Irjen pol Toni Harmanto mengatakan penetapan Direktur Utama PT Campang Tiga yang berada di daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur. Perusahaan perkebunan sawit milik tersangka diduga melakukan perambahan tanah atau menduduki lahan milik PT Laju Perdana Indah (LPI).
Selain itu, Mularis juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil panen tandan buah segar serta hasil pengelolaan TBS menjadi CPO pada lahan yang dirambah tersebut.
“Bersangkutan tersangka M, dengan fakta dan alat bukti yang kita kumpulkan, bahwa luas perambahan yang dilakukan mencapai 4.300 Hektar,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen pol Toni Harmanto saat rilis di gedung Presisi Mapolda Sumsel, Selasa sore (21/06).
“Ditreskrimsus Polda tidak berhenti pada tindak pidana perbankan, dari hasil yang kita lakukan bahwa ini illegal, tapi ada hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang,” terang ia.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, Mularis Djahri sendiri sudah menjadi Direktur Utama di PT CP sudah menjabat dari 2003 hingga 2016.
Penetapan Mularis sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan 33 saksi dengan alat bukti berupa dokumen perizinan perkebunan, dokumen penguasaan kepemilikan atas lahan perkebunan sekaligus dokumen transaksi jual beli hasil perkebunan PT CT.
Pasal diancamkan pasal 55 huruf a yang dapat diancam dengan hukuman pidana sebagai dimaksud dalam pasal 107 buruh a UU No.39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 3 UU RI no.8 tahun 201p tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Ditahan Polda Sumsel, Mularis Djahri Dikenal Mantan Anggota Polri, Pengusaha Sawit Terjun ke Politik
“Penjara paling lama 20 tahun sekaligus denda paling banyak sepuluh miliar rupiah,” terang Kapolda.
Tag
Berita Terkait
-
Pengusaha Sawit Sekaligus Mantan Cawako Palembang Mularis Djahri Tersangka Perambahan Lahan Milik LPI
-
Briptu Suci "Layangan Putus Versi ASN" Kecewa: Bupati OKI Iskandar Hanya Bebas Tugaskan Suami
-
Indonesia Setop Ekspor Batu Bara, Jokowi: 5 Kepala Negara, Perdana Menteri Telepon Saya
-
Ditahan Polda Sumsel, Mularis Djahri Dikenal Mantan Anggota Polri, Pengusaha Sawit Terjun ke Politik
-
Mantan Calon Wali Kota Palembang Mularis Djahri Ditahan Polda Sumsel, Kasus Lahan Tebu?
Terpopuler
- Jokowi Tak Lagi Optimis Prabowo-Gibran 2 Periode, Gerindra Respons Santai: Pilpres Masih Jauh
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- Profil Suhartoyo, Ketua MK yang Menolak Gugatan Soal Ijazah Gibran
- Jokowi Tampak Tak Lagi Optimistis Gibran Jadi Pasangan Prabowo di Pilpres 2029
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
Niat Menolong Rekan, Dua Penggali Sumur di Muara Enim Tewas Diduga Terpapar Gas Beracun
-
Dugaan Perundungan di Asrama Telkom University Viral, 2 Mahasiswa Dijatuhi Sanksi
-
Sumsel United Hajar Persiku 5-1, M Nasuha Justru Soroti Kekurangan Tim
-
Kebakaran di Bangka Selatan, 600 Rumah Terdampak dan 2.400 Warga Jadi Korban
-
BRI Catat Nilai Merek USD6,9 Miliar, Perkuat Posisi di Industri Perbankan Nasional