Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Selasa, 21 Juni 2022 | 18:50 WIB
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Toni Harmanto (ketiga kiri) konfrensi pers penetapan tersangka Mularis [ANTARA]

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 107 huruf a Undang-undang nomor  39 tahun 2014 tentang perkebunan juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (ANTARA)

Load More