SuaraSumsel.id - Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin divonis bersalah dan dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi pada kasus dana hibah masjid Sriwijaya dan PDPDE hilir. Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara.
Vonis yang lebih rendah dari tututan jaksa ini juga mengharuskan mantan Gubernur Sumsel dua periode ini mengganti uang Rp 1 milar dengan hukuman pengganti subsider 6 bulan.
Alex Noerdin yang dihadirkan secara hybrid, menyatakan banding atas vonis yanng diberikan majelis hakim. Menurut Kuasa Hukum Alex Noerdin, vonis yang diberikan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
1. Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara Karena Dua Kasus Korupsi
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 20 Juni 2022: Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Sedang
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin telah menjalani sidang dugaan dua korupsi sekaligus. Majelis hakim memvonis politisi Partai Golkar ini dengan hukuman 12 tahun penjara/
Alex Noerdin yang sudah berusia 71 tahun, terjerat dua kasus korupsi yakni dana hibat masjid Sriwijaya dan jual beli gas di tubuh BUMD PDPDE hilir. Kasus yang terjadi saat Alex Noerdin menjadi Gubernur Sumsel selama dua periode.
2. Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Alex Noerdin Banding
Mantan Gubernur Sumatrera Selatan atau Sumsel, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang. Vonis yang dibacakan secara bergilir oleh majelis hakim yang diketahui Yoesrizal ini, lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 20 tahun penjara.
Baca Juga: Di Sumsel Menteri Erick Thohir Kenalkan E-Troopers, "Social Healing" Saat Pandemi
Mendapatkan vonis lebih rendah, politisi Partai Golkar ini mengajukan banding. Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara atas dua kasus korupsi yakni kasus korupsi dana hibah masjid raya Sriwijaya dan korupsi di tubuh BUMD PDPE hilir.
3. Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP, 9 Perusahaan di Sumsel Dipolisikan Pekerja
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan atau Disnakertrans Sumsel yemgah memproses sembilan perusahaan dengan laporan dugaan membayar upah tidak sesuai standar.
Kepala Disnakertrans Sumsel Koimudin, mengatakan sembilan pelaporan kasus dugaan perusahaan memberikan upah pekerja di bawah UMP/UMK tersebut diterima dari serikat pekerja sejak beberapa bulan terakhir.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca BMKG 20 Juni 2022: Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Sedang
-
Di Sumsel Menteri Erick Thohir Kenalkan E-Troopers, "Social Healing" Saat Pandemi
-
Sumsel Hitung Mundur Fornas VII, Selama Fornas Naik LRT Gratis
-
Mendag Zulkifli Hasan Shock Harga Sembako Sekarang Naik, Netizen: Padahal, Dia Ketua Parpol
-
Rumah Bedeng Empat Pintu di Muratara Sumsel Dilahap Api, Uang Rp 250 Juta Jadi Abu
Tag
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Investor Ditagih Rp1,8 Miliar, Ajaib Sekuritas Ajak 'Damai' Tapi Ditolak
-
BLT Rp600 Ribu 'Kentang', Ekonomi Sulit Terbang
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
Terkini
-
5 Rekomendasi Desain Taman Depan Rumah Subsidi yang Estetis dan Hemat
-
STOP KREDIT! Ini Cara Beli Mobil Pertama Tanpa Riba dan Utang
-
Daftar 10 Link DANA Kaget Terbaru 4 Juli 2025, Cari Cuan Tetap Waspada Penipuan Saldo Digital!
-
Hemat Jutaan! Ini Dia Trik Jitu Bangun Rumah Tipe 36 dari Nol Tanpa Ngutang!
-
10 Merk TV Terbaik 2025, Gambar Jernih dan Tahan Lama!