SuaraSumsel.id - Penjual satwa dilindungi jenis burung beo nias (Gracula robusta) ditangkap aparat Polrestabes Palembang di rumahnya, Kamis (16/6/2022).
Tersangka penjual burun beo nias yang ditangkap ialah Yoss Sugesta (27), warga Lorong Asoka, Kecamatan Sukarami.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wayudi mengatakan, pelaku Yoss ditangkap lantaran menjual satwa dilindungi itu di media sosial.
Menurut dia, dari laporan masyarakat polisi berkoordinasi dengan polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan hingga pelaku ditangkap.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Atas Air
Dalam penangkapan itu polisi turut menyita enam beo nias alias tiong nias siap jual dalam keadaan hidup di dalam kandang kawat di rumah Sugesta.
Dibandingkan beo biasa, beo nias berukuran tubuh lebih besar dan lebih padat serta memiliki tingkat intelijensi yang lebih tinggi, ditandai kemampuannya menirukan berbagai suara dan bunyi serta kalimat-kalimat yang diucapkan manusia.
Ia menjelaskan, Sugesta mengaku mendapatkan burung dilindungi itu langsung dari Pulau Nias, Sumatera Utara, dari seseorang di Padang, Sumatera Barat, yang dibeli senilai Rp700.000/burung.
Dari harga, Sugesta menjual kembali burung-burung beo nias itu senilai Rp1,2 juta kepada masyarakat melalui kanal jual-beli media sosial facebook.
“Dan itu tentunya dilarang dijualbelikan, sebab beo nias berstatus dilindungi menurut pihak BKSDA populasinya di alam liar terancam punah,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku tersebut disangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya ALam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta.
“Pelaku sudah diringkus ke Markas Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut, sementara barang bukti beo nias itu diserahkan ke BKSDA Sumatera Selatan untuk dilepasliarkan ke habitatnya kembali,” katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Atas Air
-
Pengakuan Pengurus Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau: Bergabung Kerena Ingin Umat Islam Bersatu, Sekarang Pilih Mundur
-
Simpan Puluhan Opsetan Satwa Langka, Pria Lansia Ditangkap di Padang Panjang
-
Jumlah Kursi DPRD OKU Bisa Bertambah di Pemilu 2024 Jika Penuhi Syarat Ini
-
30 Opsetan Satwa Dilindungi Disita di Padang Panjang
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
-
Siapa Diogo Jota? Penyerang Liverpool Baru Meninggal Dunia Sore Ini karena Kecelakaan Maut
-
Indonesia Borong Energi AS Senilai Rp251 Triliun Demi Hindari Tarif Tinggi
Terkini
-
Liburan ke Luar Negeri Bajet Rp5 Juta, Emang Bisa? Ini Tips dan Triknya
-
Harga Naik Lagi, Emas hingga Cabai Jadi Biang Inflasi Sumsel Juni 2025
-
Fakta Baru Kasus Pasar Cinde: Rp17 Miliar untuk Tutupi Tersangka Asli Alex Noerdin?
-
Natur Hair Tonic Ginseng Bagus Tidak? Ini Review Dan Cara Pakainya Untuk Rambut Rontok
-
Jangan Lewatkan, Puasa 9-10 Muharram Bisa Hapus Dosa Setahun Lalu