SuaraSumsel.id - Penjual satwa dilindungi jenis burung beo nias (Gracula robusta) ditangkap aparat Polrestabes Palembang di rumahnya, Kamis (16/6/2022).
Tersangka penjual burun beo nias yang ditangkap ialah Yoss Sugesta (27), warga Lorong Asoka, Kecamatan Sukarami.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wayudi mengatakan, pelaku Yoss ditangkap lantaran menjual satwa dilindungi itu di media sosial.
Menurut dia, dari laporan masyarakat polisi berkoordinasi dengan polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan hingga pelaku ditangkap.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Atas Air
Dalam penangkapan itu polisi turut menyita enam beo nias alias tiong nias siap jual dalam keadaan hidup di dalam kandang kawat di rumah Sugesta.
Dibandingkan beo biasa, beo nias berukuran tubuh lebih besar dan lebih padat serta memiliki tingkat intelijensi yang lebih tinggi, ditandai kemampuannya menirukan berbagai suara dan bunyi serta kalimat-kalimat yang diucapkan manusia.
Ia menjelaskan, Sugesta mengaku mendapatkan burung dilindungi itu langsung dari Pulau Nias, Sumatera Utara, dari seseorang di Padang, Sumatera Barat, yang dibeli senilai Rp700.000/burung.
Dari harga, Sugesta menjual kembali burung-burung beo nias itu senilai Rp1,2 juta kepada masyarakat melalui kanal jual-beli media sosial facebook.
“Dan itu tentunya dilarang dijualbelikan, sebab beo nias berstatus dilindungi menurut pihak BKSDA populasinya di alam liar terancam punah,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku tersebut disangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya ALam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Atas Air
-
Pengakuan Pengurus Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau: Bergabung Kerena Ingin Umat Islam Bersatu, Sekarang Pilih Mundur
-
Simpan Puluhan Opsetan Satwa Langka, Pria Lansia Ditangkap di Padang Panjang
-
Jumlah Kursi DPRD OKU Bisa Bertambah di Pemilu 2024 Jika Penuhi Syarat Ini
-
30 Opsetan Satwa Dilindungi Disita di Padang Panjang
Terpopuler
- 8 Rekomendasi Mobil Bekas Murah Tipe MPV Mei 2025: 7-Seater Harga Mulai Rp30 Jutaan, Pajak Miring
- 3 Pihak Blak-blakan Beri Dukungan untuk Yuran Fernandes, Komdis PSSI Revisi Hukuman
- Rekomendasi 5 Mobil Bekas Murah Meriah untuk Ibu Muda yang Super Aktif! Mulai 65 Jutaan
- Olla Ramlan Resmi Umumkan Lepas Hijab: Pilihan Terbaik Bukan yang Bikin Kita Nyaman
- 10 Pemain Keturunan Bisa Dinaturalisasi Demi Timnas Indonesia Lolos Olimpiade 2028
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Semen Padang Imbang, Dua Degradasi Ditentukan di Pekan Terakhir!
-
Pantas Dipanggil ke Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Kirim Whatsapp Ini ke Ramadhan Sananta
-
BREAKING NEWS! Kaesang Pangarep Kirim Isyarat Tinggalkan Persis Solo
-
Danantara Mau Suntik Modal ke Garuda Indonesia yang 'Tergelincir' Rugi Rp1,2 Triliun
-
5 Pilihan HP Murah RAM Besar: Kamera 50 MP ke Atas, Baterai Tahan Lama
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Dukung GENCARKAN & Sultan Muda: Dorong Ekonomi Sumsel Melesat
-
Inovasi Sampah Digital di Desa BRILiaN Hargobinangun: BRI Dorong UMKM Terus Maju
-
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Bekali Emak-emak Sumsel dengan Ilmu Keuangan Syariah
-
Pasar Modal Inklusif: Difabel Palembang Antusias Belajar Investasi Saham
-
Literasi Keuangan & Syariah Digencarkan di Palembang, OJK Siapkan Anak Muda Jadi Sultan