SuaraSumsel.id - Penjual satwa dilindungi jenis burung beo nias (Gracula robusta) ditangkap aparat Polrestabes Palembang di rumahnya, Kamis (16/6/2022).
Tersangka penjual burun beo nias yang ditangkap ialah Yoss Sugesta (27), warga Lorong Asoka, Kecamatan Sukarami.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wayudi mengatakan, pelaku Yoss ditangkap lantaran menjual satwa dilindungi itu di media sosial.
Menurut dia, dari laporan masyarakat polisi berkoordinasi dengan polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan hingga pelaku ditangkap.
Dalam penangkapan itu polisi turut menyita enam beo nias alias tiong nias siap jual dalam keadaan hidup di dalam kandang kawat di rumah Sugesta.
Dibandingkan beo biasa, beo nias berukuran tubuh lebih besar dan lebih padat serta memiliki tingkat intelijensi yang lebih tinggi, ditandai kemampuannya menirukan berbagai suara dan bunyi serta kalimat-kalimat yang diucapkan manusia.
Ia menjelaskan, Sugesta mengaku mendapatkan burung dilindungi itu langsung dari Pulau Nias, Sumatera Utara, dari seseorang di Padang, Sumatera Barat, yang dibeli senilai Rp700.000/burung.
Dari harga, Sugesta menjual kembali burung-burung beo nias itu senilai Rp1,2 juta kepada masyarakat melalui kanal jual-beli media sosial facebook.
“Dan itu tentunya dilarang dijualbelikan, sebab beo nias berstatus dilindungi menurut pihak BKSDA populasinya di alam liar terancam punah,” kata dia.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Atas Air
Atas perbuatannya pelaku tersebut disangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya ALam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta.
“Pelaku sudah diringkus ke Markas Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut, sementara barang bukti beo nias itu diserahkan ke BKSDA Sumatera Selatan untuk dilepasliarkan ke habitatnya kembali,” katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Atas Air
-
Pengakuan Pengurus Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau: Bergabung Kerena Ingin Umat Islam Bersatu, Sekarang Pilih Mundur
-
Simpan Puluhan Opsetan Satwa Langka, Pria Lansia Ditangkap di Padang Panjang
-
Jumlah Kursi DPRD OKU Bisa Bertambah di Pemilu 2024 Jika Penuhi Syarat Ini
-
30 Opsetan Satwa Dilindungi Disita di Padang Panjang
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
PGE Lumut Balai Tanam Ribuan Pohon, Perkuat Kelestarian Hutan Penyangga Energi Panas Bumi
-
Putus Cinta Berujung Polisi, Keluarga Korban Serahkan Pemuda Palembang Diduga Sebar Foto Bugil
-
Herman Deru Cek Langsung Usaha Sultan Muda Sumsel, Sebut Hasilnya Mulai Terlihat
-
Paus 13 Meter Terdampar di Permukiman Warga Banyuasin, Sempat Rusak Rumah hingga Diikat
-
Sudah Bayar Parkir, Mobil Pengunjung PS Mall Palembang Tetap Dibobol, Laptop dan iPad Raib