SuaraSumsel.id - Penjual satwa dilindungi jenis burung beo nias (Gracula robusta) ditangkap aparat Polrestabes Palembang di rumahnya, Kamis (16/6/2022).
Tersangka penjual burun beo nias yang ditangkap ialah Yoss Sugesta (27), warga Lorong Asoka, Kecamatan Sukarami.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wayudi mengatakan, pelaku Yoss ditangkap lantaran menjual satwa dilindungi itu di media sosial.
Menurut dia, dari laporan masyarakat polisi berkoordinasi dengan polisi kehutanan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan hingga pelaku ditangkap.
Dalam penangkapan itu polisi turut menyita enam beo nias alias tiong nias siap jual dalam keadaan hidup di dalam kandang kawat di rumah Sugesta.
Dibandingkan beo biasa, beo nias berukuran tubuh lebih besar dan lebih padat serta memiliki tingkat intelijensi yang lebih tinggi, ditandai kemampuannya menirukan berbagai suara dan bunyi serta kalimat-kalimat yang diucapkan manusia.
Ia menjelaskan, Sugesta mengaku mendapatkan burung dilindungi itu langsung dari Pulau Nias, Sumatera Utara, dari seseorang di Padang, Sumatera Barat, yang dibeli senilai Rp700.000/burung.
Dari harga, Sugesta menjual kembali burung-burung beo nias itu senilai Rp1,2 juta kepada masyarakat melalui kanal jual-beli media sosial facebook.
“Dan itu tentunya dilarang dijualbelikan, sebab beo nias berstatus dilindungi menurut pihak BKSDA populasinya di alam liar terancam punah,” kata dia.
Baca Juga: Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Atas Air
Atas perbuatannya pelaku tersebut disangkakan melanggar pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya ALam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta.
“Pelaku sudah diringkus ke Markas Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut, sementara barang bukti beo nias itu diserahkan ke BKSDA Sumatera Selatan untuk dilepasliarkan ke habitatnya kembali,” katanya. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Pemprov Sumsel Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan di Atas Air
-
Pengakuan Pengurus Khilafatul Muslimin di Lubuklinggau: Bergabung Kerena Ingin Umat Islam Bersatu, Sekarang Pilih Mundur
-
Simpan Puluhan Opsetan Satwa Langka, Pria Lansia Ditangkap di Padang Panjang
-
Jumlah Kursi DPRD OKU Bisa Bertambah di Pemilu 2024 Jika Penuhi Syarat Ini
-
30 Opsetan Satwa Dilindungi Disita di Padang Panjang
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Digantikan Jenderal Dudung, Ke Mana Langkah Politik Djamari Chaniago Setelah dari Kabinet?
-
25 Siswa Mual dan Muntah Usai Makan MBG di Muba, Benarkah karena Ayam Geprek?
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Gambut Tak Kenal Batas Konsesi, Mengapa Tata Air Jadi Kunci Cegah Karhutla?
-
Kabut Asap Palembang, Pesawat Jakarta Putar Balik dan Yogyakarta Dialihkan ke Pekanbaru