SuaraSumsel.id - Terdakwa mantan Bupati Musi Banyuasin atau Muba, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex dituntut hukuman penjara selama 10 tahun 7 bulan atas dugaan suap atas pengerjaan empat proyek di Dinas PUPR kabupaten tahun anggaran 2021.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang diketuai Hakim Yoserizal pada Kamis.
"Dengan ini menuntut, agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 10 tahun 7 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Surya Dharma Tanjung saat membacakan tuntutan di persidangan tersebut.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp2,9 miliar dalam 1 bulan, yang bila tidak mencukupi maka dilakukan penyitaan harta benda miliknya untuk dilelang atau diganti pidana penjara selama 2 tahun.
"Termasuk juga menuntut hak politik terdakwa Dodi dicabut selama 5 tahun, yang terhitung sejak terdakwa selesai menjalani hukuman pidana pokok," kata jaksa.
Dalam kesempatan itu, jaksa menyatakan tuntutan tersebut sebagaimana Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan fakta persidangan dan kecukupan alat bukti, menurut Jaksa, terdakwa Dodi Reza Alex menerima uang jatah senilai Rp2,9 miliar yang diberikan oleh Suhandy selaku kontraktor pemenang empat proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2021.
Uang proyek itu diberikan kepada Dodi Reza Alex melalui mantan Kepala Dinas PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kepala Bidang SDA/ PPK PUPR Muba Eddi Umari.
Herman Mayori dan Eddi Umari juga ditetapkan sebagai terdakwa yang mengatur total uang jatah dari Suhandy dengan jumlah keseluruhan senilai Rp4,4 miliar. Uang itu dibagikan sesuai persentase yang sudah mereka tetapkan sebelumnya.
Baca Juga: Alasan Hakim Vonis 12 Tahun Bagi Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Di Saat Usia Senja
Adapun secara rinci pembagian persentase jatah uang tersebut yakni sebesar 10 persen untuk Bupati, 3-5 persen untuk Kepala Dinas PUPR, 2-3 persen untuk Kepala Bidang SDA/PPK Dinas PUPR, termasuk 3 persen untuk uang lauk pauk (ULP), 1 persen untuk PPTK dan bagian administrasi lain termasuk bendahara.
Berita Terkait
-
Sungai Tungkal Meluap Deras, Begini Nasib Pemudik Sumatra di Kemacetan
-
Kasus Bikin Konten Rendang Hilang, Polisi Periksa Pelapor Willie Salim
-
Gubernur Herman Deru Buka Rakor Forkopimda Se-Sumsel
-
Gercep Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Herman Deru Cek Jalur Tol Alternatif Palembang-Betung
-
Jejak Pendidikan Umi Hartati: Sarjana Ekonomi hingga Ketua Komisi yang Ditahan KPK
Tag
- # Dodi reza alex korupsi
- # Dodi Reza Alex Noerdin
- # Dodi Reza Alex terima suap Rp26 miliar
- # Dodi Reza Alex terancam 20 tahun penjara
- # Kasus Dodi Reza Alex
- # Kasus Korupsi Dodi Reza Alex
- # Kasus Suap Dodi Reza Alex
- # Pemberi Suap Dodi Reza Alex
- # Anak Alex Noerdin
- # Alex Noerdin
- # sumsel
- # alex noerdin
- # suap Dinas PUPR Muba
- # Musi banyuasin
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Bodycharge Mematikan Jadi Senjata Rahasia Timnas U-17 di Tangan Nova Arianto
-
Kami Bisa Kalah Lebih Banyak: Bellingham Ungkap Dominasi Arsenal atas Real Madrid
-
Zulkifli Hasan Temui Jokowi di Solo, Akui Ada Pembicaraan Soal Ekonomi Nasional
-
Trump Singgung Toyota Terlalu Nyaman Jualan Mobil di Amerika
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
Terkini
-
Bagikan Nilai Tambah bagi Pemegang Saham, BRI Dividen Rp31,4 Triliun pada 10 April 2025
-
Sederet BUMD Pemprov Sumsel Dilaporkan 'Tidak Sehat', Ini Daftarnya
-
Pengakuan Eks Wawako Fitrianti Agustinda Soal Kasus Dana Hibah PMI Palembang
-
Terungkap Alasan Diskotik Darma Agung Club 41 Palembang Operasi Tanpa Izin
-
Berkat Pemberdayaan BRI, UMKM Aksesoris Fashion Ini Sukses Tembus Pasar Internasional