Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 16 Juni 2022 | 19:55 WIB
Sidang tuntutan Anak Alex Noerdn, Dodi Reza Alex Noerdin [ANTARA]

Empat proyek yang dikerjakan Suhandy tersebut adalah Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar, peningkatan jaringan irigasi Daerah Irigasi Rawa (DIR) Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar, peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar dan normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, dengan nilai kontrak sekitar Rp19 miliar.

Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum seperti pasal yang didakwakan terhadapnya.

Melansir ANTARA, Perbuatan terdakwa tersebut tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi dan telah mencederai kepercayaan masyarakat. Adapun hal yang menjadi pertimbangan meringankan bagi Dodi Reza Alex ialah sikap sopan terdakwa selama menjalani persidangan. "Dari situ memerintahkan supaya terdakwa tetap dalam tahanan (di rumah tahanan cabang KPK Jakarta)," ujarnya.

Hakim Yoserizal menutup sidang pembacaan putusan terdakwa Dodi Reza Alex.

Baca Juga: Di Usia 71 Tahun, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara Karena Dua Kasus Korupsi

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (23/5) pekan depan, dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa melalui penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Load More