SuaraSumsel.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 45 Tahun 2005 mengenai Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dikutip dari salinan PP 23/2022 yang diperoleh di laman Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin, Presiden menetapkan beberapa pasal perubahan terkait direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
Pada Pasal 14 PP Nomor 23/2022, tertulis bahwa dalam pengangkatan direksi, menteri menetapkan daftar dan rekam jejak. Menteri juga dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait untuk menetapkan daftar dan rekam jejak.
“Dalam pengangkatan direksi sebagaimana dimaksud RUPS/Menteri memperhatikan dan mempertimbangkan rekam jejak,” bunyi Pasal 14 ayat (1c). Adapun pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dilakukan oleh RUPS untuk BUMN Persero, dan Menteri untuk BUMN Perum.
Presiden juga melarang anggota direksi menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, dan/atau kepala/wakil kepala daerah, sebagaimana tertulis di Pasal 22 ayat (1).
Dalam Pasal 55 ayat (1), disebutkan juga anggota komisaris dan dewan pengawas dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, dan/atau kepala/wakil kepala daerah.
Presiden juga mengatur bahwa setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan, seperti tertulis dalam Pasal 27 ayat (2).
Pada Pasal 27 ayat (2a) disebutkan juga bahwa anggota direksi tidak dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud apabila dapat membuktikan;
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tuiuan BUMN;
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
d. telah mengambil tindakan untuk untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Pada Pasal 27 ayat (3), tertulis bahwa atas nama perum (perusahaan umum), menteri dapat mengaiukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota direksi, yang karena kesalahan atau kelalaiannya, menimbulkan kerugian pada perum.
Presiden juga mengatur bahwa komisaris dan dewan pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian BUMN apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan, sebagaimana tertulis pada Pasal 59 ayat (2).
Pada Pasal 59 ayat (3), ditulis bahwa anggota komisaris dan dewan pengawas tidak dapat dipertanggungiawabkan atas kerugian sebagaimana apabila dapat membuktikan;
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Resmi! Jokowi Teken PP 23 Tahun 2022, Isinya Direksi Wajib Tanggung Jawab Penuh Jika BUMN Merugi
-
Subvarian Omicron Terdeteksi di Indonesia, Jokowi Imbau Masyarakat Tetap Waspada
-
Benarkah Presiden Jokowi Bagikan Kaus '3 Periode' saat di Ende? Yuk Cek Faktanya
-
Rifda Irfanaluthfi Peraih Emas SEA Games 2021 Curhat di Medsos: Masak Iya Pak, Saya Juga yang Beli Alatnya
-
Kabar Jokowi Mau Reshuffle Kabinet Santer, NasDem Pasrah Jika Kadernya Dicopot
Terpopuler
- Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
- 10 Mobil Bekas di Bawah Rp100 Jutaan: Kabin Lapang, Keluaran Tahun Tinggi
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- 7 Sunscreen Mengandung Salicylic Acid, Ampuh Atasi Jerawat dan Kulit Berminyak
- Kritik Suporter PSS ke Manajeman Viral, Bupati Sleman: Ya Harus segera Berbenah
Pilihan
-
Termasuk Lawan Montenegro, Ini Jadwal Timnas Indonesia di Piala Dunia Sepak Bola Mini
-
Hati-hati Timnas Indonesia, Alex Pastoor Masuk Daftar Calon Pelatih Ajax Amsterdam
-
Honda Cari Bibit Pembalap Muda di Ajang HDC
-
Profil Pemilik Rupiah Cepat, Pinjol Viral yang Disorot Publik Ternyata Dikuasai Asing
-
5 HP Murah Rp2 Jutaan Layar AMOLED: RAM Besar, Kamera Resolusi Tinggi
Terkini
-
Buruan Klaim! Kumpulan Link DANA Kaget Hari Ini, Saldo Gratis Menanti
-
Rayakan International Tea Day di Point Coffee, Nikmati Teh Favoritmu Lebih Hemat
-
Buru Promo Perawatan Rambut di Alfamart, Harga Sunsilk hingga Pantene Cuma Segini
-
Mau Saldo Gratis DANA? Ini Link Dana Kaget Terbaru yang Bisa Diklaim Sekarang
-
Harga Emas di Palembang Naik! Antam Tembus Rp1,97 Juta per Gram, Ini Penyebabnya