SuaraSumsel.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan (Sumsel) bersama dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Alobi Fondation berhasil mengamankan pelaku penyelundupan ribuan butir penyu sisik (Eretmochelys Imbracata).
Kepala BKSD Sumsel Ujang Wisnu Barata mengungkapkan di Kepulauan Bangka Belitung merupakan habit jelajah penyu sisik yang tergolong dalam kategori satwa liar dilindingi negara. Perlindungannya sesuai dengan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
"Wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah jelajah penyu sisik. Penyu jenis ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi peraturan perundang-undangan dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional," ujarnya melansir wartaekonomi-jaringan Suara.com.
Ujang mengatakan terdapat sebanyak 2.287 butir telur penyu sisik yang diamankan pihaknya. Ribuan tersebut akan dibawa dan ditetaskan secara alami di Kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor, Bangka Belitung.
Baca Juga: 10 Ribu Peserta Ramaikan Fornas VI di Sumsel, Dipusatkan di Palembang dan Ogan Ilir
Ujang mengatakan bahwa pengamanan telur penyu yang dilakukan pihaknya merupakan pembuka dari Hari Laut Sedunia yang jatuh pada 8 Juni 2022 lalu.
Hal tersebut merupakan pengingat bagi masyarakat untuk ikut melakukan konservasi satwa liar yang dilindungi di Kepulauan Bangka Belitung.
"Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk seluruh pihak yang terkait, semoga ini bisa menjadi langkah yang baik untuk kedepannya terhadap konservasi penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ungkapnya.
Penyelundupan ribuan butir telur penyu sisik tersebut dilakukan oleh satu orang berinisial Y yang diambil dari Pulau Gelasa. Y menyelendupkan telur tersebut di dalam kapal nelayan.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan dan diamankan di Mako Ditpolairud Bangka Belitung. Pelaku juga terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp100.000.000, karena terbukti melanggar Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Catat! Ini Rute Angkot Modern di Palembang, Gratis dan Ber-AC
Berita Terkait
-
Sumsel Sepekan: AKBP Dalizon Terancam Dipecat, Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar dan 4 Berita Menarik Lainnya
-
Prakiraan Cuaca Senin, 13 Juni 2022: Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan
-
10 Ribu Peserta Ramaikan Fornas VI di Sumsel, Dipusatkan di Palembang dan Ogan Ilir
-
Catat! Ini Rute Angkot Modern di Palembang, Gratis dan Ber-AC
-
Saat Wong Palembang Naik Angkot Modern, Ber-AC dan Gratis
Tag
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Samsung Murah Rp2 Jutaan: RAM Gede, Kamera Terbaik
- Cari Mobil Bekas Harga Rp35 Jutaan? Ini Rekomendasi Terbaik, Lengkap dengan Spesifikasinya!
- Dulu Hanya Sultan yang Sanggup, Kini Jadi Mobil Bekas Murah: Ini Deretan Sedan Mewah Kelas Atas
- 8 Mobil Bekas Murah 7 Seater Rp60 Jutaan, Pajaknya Lebih Murah dari Yamaha XMAX
- 5 HP Redmi Murah RAM 8 GB, Harga Sejutaan di Mei 2025
Pilihan
-
Puan Tolak Relokasi Warga Gaza, PCO: Pemerintah Cuma Mau Mengobati, Bukan Pindahkan Permanen
-
Wacana 11 Pemain Asing di Liga 1 Dibandingkan dengan Saudi Pro League
-
Dewi Fortuna di Sisi Timnas Indonesia: Lolos ke Piala Dunia 2026?
-
7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik, Super Murah Pas buat Kantong Pelajar
-
Mitsubishi Xpander Terbaru Diluncurkan, Ini Daftar Pembaruannya
Terkini
-
100.000 Sultan Muda Sumsel Disiapkan, Gerakan Literasi Keuangan Dimulai dari Palembang
-
Tembok Roboh di PTC Palembang! Penjaga Parkir Terluka, Motor-Motor Rusak
-
Minyak Goreng, Beras, Roti hingga Sosis Lagi Turun Harga di Indomaret
-
Cek Harga Baru! Saus Tiram, Tepung & Lada Bubuk Lagi Promo di Alfamart Sekarang
-
Detik-detik Ambulans Sudah Pakai Sirine tapi Tetap Dihantam, Semua Penumpang Terluka