SuaraSumsel.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan (Sumsel) bersama dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Alobi Fondation berhasil mengamankan pelaku penyelundupan ribuan butir penyu sisik (Eretmochelys Imbracata).
Kepala BKSD Sumsel Ujang Wisnu Barata mengungkapkan di Kepulauan Bangka Belitung merupakan habit jelajah penyu sisik yang tergolong dalam kategori satwa liar dilindingi negara. Perlindungannya sesuai dengan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
"Wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah jelajah penyu sisik. Penyu jenis ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi peraturan perundang-undangan dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional," ujarnya melansir wartaekonomi-jaringan Suara.com.
Ujang mengatakan terdapat sebanyak 2.287 butir telur penyu sisik yang diamankan pihaknya. Ribuan tersebut akan dibawa dan ditetaskan secara alami di Kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor, Bangka Belitung.
Baca Juga: 10 Ribu Peserta Ramaikan Fornas VI di Sumsel, Dipusatkan di Palembang dan Ogan Ilir
Ujang mengatakan bahwa pengamanan telur penyu yang dilakukan pihaknya merupakan pembuka dari Hari Laut Sedunia yang jatuh pada 8 Juni 2022 lalu.
Hal tersebut merupakan pengingat bagi masyarakat untuk ikut melakukan konservasi satwa liar yang dilindungi di Kepulauan Bangka Belitung.
"Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk seluruh pihak yang terkait, semoga ini bisa menjadi langkah yang baik untuk kedepannya terhadap konservasi penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ungkapnya.
Penyelundupan ribuan butir telur penyu sisik tersebut dilakukan oleh satu orang berinisial Y yang diambil dari Pulau Gelasa. Y menyelendupkan telur tersebut di dalam kapal nelayan.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan dan diamankan di Mako Ditpolairud Bangka Belitung. Pelaku juga terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp100.000.000, karena terbukti melanggar Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: Catat! Ini Rute Angkot Modern di Palembang, Gratis dan Ber-AC
Berita Terkait
-
Viral! Video Petugas Lapas Bongkar Pesta Sabu dan Minta Perlindungan Prabowo
-
Video Dugaan Pesta Sabu di Lapas Viral, Pejabat Kemenkumham Sumsel Diperiksa?
-
Bongkar Praktik Licik Lapas Tanjung Raja, Robby Minta Tolong Presiden Prabowo
-
Kisah Tragis Novi, Ibu Dua Anak Sering Diganggu Tetangga Genit Malah Dipenjara
-
Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalur Kereta Besitang-Langsa, Prasetyo Boeditjahjono Kembali Jadi Tersangka Proyek LRT
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Aliansi Mahasiswa Paser Desak Usut Percobaan Pembunuhan dan Stop Hauling Batu Bara
-
Bimtek Rp 162 Miliar, Akmal Malik Minta Pengawasan DPRD Terkait Anggaran di Bontang
-
Satu Orang Tarik Pinjaman Rp330 Miliar dengan 279 KTP di Pinjol KoinWorks
Terkini
-
Raih Best API Initiative, BRI Komitmen untuk Terus Berinovasi bagi Layanan Nasabah
-
Cerita Pilu Novi Tolak Bayar Uang Damai Rp60 Juta, Padahal Dilecehkan Tetangga
-
Robby Minta Prabowo Turun Tangan: Kisah Video Viral Dugaan Pesta Sabu Lapas
-
Walkout di Tengah Debat Pilkada OKU, Paslon 01 Sebut Aturan Debat Dilanggar!
-
Penyelidikan Mendalam Kasus Pesta Sabu di Lapas, Oknum Petugas Jadi Tersangka?