SuaraSumsel.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan (Sumsel) bersama dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Alobi Fondation berhasil mengamankan pelaku penyelundupan ribuan butir penyu sisik (Eretmochelys Imbracata).
Kepala BKSD Sumsel Ujang Wisnu Barata mengungkapkan di Kepulauan Bangka Belitung merupakan habit jelajah penyu sisik yang tergolong dalam kategori satwa liar dilindingi negara. Perlindungannya sesuai dengan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
"Wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah jelajah penyu sisik. Penyu jenis ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi peraturan perundang-undangan dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional," ujarnya melansir wartaekonomi-jaringan Suara.com.
Ujang mengatakan terdapat sebanyak 2.287 butir telur penyu sisik yang diamankan pihaknya. Ribuan tersebut akan dibawa dan ditetaskan secara alami di Kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor, Bangka Belitung.
Ujang mengatakan bahwa pengamanan telur penyu yang dilakukan pihaknya merupakan pembuka dari Hari Laut Sedunia yang jatuh pada 8 Juni 2022 lalu.
Hal tersebut merupakan pengingat bagi masyarakat untuk ikut melakukan konservasi satwa liar yang dilindungi di Kepulauan Bangka Belitung.
"Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk seluruh pihak yang terkait, semoga ini bisa menjadi langkah yang baik untuk kedepannya terhadap konservasi penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ungkapnya.
Penyelundupan ribuan butir telur penyu sisik tersebut dilakukan oleh satu orang berinisial Y yang diambil dari Pulau Gelasa. Y menyelendupkan telur tersebut di dalam kapal nelayan.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan dan diamankan di Mako Ditpolairud Bangka Belitung. Pelaku juga terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp100.000.000, karena terbukti melanggar Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: 10 Ribu Peserta Ramaikan Fornas VI di Sumsel, Dipusatkan di Palembang dan Ogan Ilir
Berita Terkait
-
Sumsel Sepekan: AKBP Dalizon Terancam Dipecat, Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar dan 4 Berita Menarik Lainnya
-
Prakiraan Cuaca Senin, 13 Juni 2022: Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan
-
10 Ribu Peserta Ramaikan Fornas VI di Sumsel, Dipusatkan di Palembang dan Ogan Ilir
-
Catat! Ini Rute Angkot Modern di Palembang, Gratis dan Ber-AC
-
Saat Wong Palembang Naik Angkot Modern, Ber-AC dan Gratis
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat Senin Malam, 5 Wilayah Masuk Zona Berbahaya
-
PTBA Siapkan Rencana Produksi Batu Bara 2027, Pasokan Domestik Jadi Prioritas
-
16 Perusahaan Diselidiki Karhutla Sumsel, Mengapa Nama Korporasi Belum Dibuka?
-
Jejak Gugatan Karhutla Sumsel, 8 Perusahaan Pernah Masuk Perkara: Begini Panjang Perjalanan Hukumnya
-
Langkah Kecil untuk Tumbuh Sehat, Kilang Plaju Dukung Gizi Anak Sungai Rebo