SuaraSumsel.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Selatan (Sumsel) bersama dengan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Alobi Fondation berhasil mengamankan pelaku penyelundupan ribuan butir penyu sisik (Eretmochelys Imbracata).
Kepala BKSD Sumsel Ujang Wisnu Barata mengungkapkan di Kepulauan Bangka Belitung merupakan habit jelajah penyu sisik yang tergolong dalam kategori satwa liar dilindingi negara. Perlindungannya sesuai dengan perundang-undangan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P. 106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
"Wilayah perairan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung merupakan daerah jelajah penyu sisik. Penyu jenis ini masuk dalam daftar satwa liar yang dilindungi peraturan perundang-undangan dan dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional," ujarnya melansir wartaekonomi-jaringan Suara.com.
Ujang mengatakan terdapat sebanyak 2.287 butir telur penyu sisik yang diamankan pihaknya. Ribuan tersebut akan dibawa dan ditetaskan secara alami di Kawasan Hutan Lindung Bangka Island Outdoor, Bangka Belitung.
Ujang mengatakan bahwa pengamanan telur penyu yang dilakukan pihaknya merupakan pembuka dari Hari Laut Sedunia yang jatuh pada 8 Juni 2022 lalu.
Hal tersebut merupakan pengingat bagi masyarakat untuk ikut melakukan konservasi satwa liar yang dilindungi di Kepulauan Bangka Belitung.
"Apresiasi yang setinggi-tingginya untuk seluruh pihak yang terkait, semoga ini bisa menjadi langkah yang baik untuk kedepannya terhadap konservasi penyu di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ungkapnya.
Penyelundupan ribuan butir telur penyu sisik tersebut dilakukan oleh satu orang berinisial Y yang diambil dari Pulau Gelasa. Y menyelendupkan telur tersebut di dalam kapal nelayan.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan dan diamankan di Mako Ditpolairud Bangka Belitung. Pelaku juga terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp100.000.000, karena terbukti melanggar Pasal 21 Ayat (2) Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca Juga: 10 Ribu Peserta Ramaikan Fornas VI di Sumsel, Dipusatkan di Palembang dan Ogan Ilir
Berita Terkait
-
Sumsel Sepekan: AKBP Dalizon Terancam Dipecat, Didakwa Terima Suap Rp10 Miliar dan 4 Berita Menarik Lainnya
-
Prakiraan Cuaca Senin, 13 Juni 2022: Sumsel Berawan Dengan Potensi Hujan Ringan
-
10 Ribu Peserta Ramaikan Fornas VI di Sumsel, Dipusatkan di Palembang dan Ogan Ilir
-
Catat! Ini Rute Angkot Modern di Palembang, Gratis dan Ber-AC
-
Saat Wong Palembang Naik Angkot Modern, Ber-AC dan Gratis
Terpopuler
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- Bukan Hanya Siswa, Guru pun Terkena Aturan Baru Penggunaan Ponsel di Sekolah Sulbar
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
Pilihan
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
Terkini
-
Cara Tukar Uang Baru 2026 di BI Sumsel Lewat PINTAR, Lengkap Jadwal dan Lokasi Palembang
-
Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadan 2026 Lengkap dengan Tahlil Arab Latin dan Artinya
-
Jelang Ramadan 2026, Kebutuhan Uang Tunai di Sumsel Diproyeksikan Tembus Rp 5,6 Triliun
-
Sidang Isbat Puasa 2026 Digelar Sore Ini, Penentuan 1 Ramadan 1447 H Diumumkan Usai Magrib
-
Ribuan Wisatawan Datang, Miliaran Rupiah Mengalir: Pariwisata Jadi Mesin Uang Palembang