SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Alex Noerdin terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Penuntut Umum atau JPU Kejagung membacakan replik atau tanggapan atas nota pledoi Alex Noerdin dan tim kuasa hukumnya.
Dalam Repliknya, Jaksa menyebut Alex Noerdin mengetahui adanya pembagian saham PDPDE Sumsel sebesar 15 persen dan 85 persen untuk saham PT DKLN dengan pemilik saham adalah terdakwa Muddai Madang. Akibat hal tersebut, BUMD PDPDE hilir merugi.
“Untuk masjid Alex Noerdin diduga menerima aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar dari total dana hibah yang digunakan sebesar Rp 130 miliar. Hal itu berdasarkan aliran uang yang dikeluarkan PT Brantas Abipraya sesuai dengan catatan (kopelan) yang ditemukan di rumah Syarifuddin saat dilakukan penggeledahan olah penyidik,” tuturnya
Kuasa Hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang mengaku tetap optimis jika kliennya tersebut tidak bersalah.
“Kita optimis klien kita tidak bersalah,” katanya
Dari fakta-fakta di persidangan tidak ada satupun bukti dan saksi yang menyebut Alex Noerdin menerima aliran dana pada dua kasusnya, baik kasus pembelian gas bumi PDPDE maupun di perkara Masjid Sriwijaya.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dari hasil temuan BPK, tidak disebutkan nama Alex Noerdin.
"Jadi, tidak ada sumber kekuatan hukum, yang disebut Alex melawan hukum. Kami berkeyakinan bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh klien kami,” tutupnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 8 Juni 2022, Sumsel Cerah Berawan hingga Dini Hari
Tag
Berita Terkait
-
Mesti Berjalan 2 Kilometer hingga Naik Jerambah Ponton, Warga Desa Anyar Baru Dapat Sinyal
-
Suami Benturkan Kepala Istri Siri ke Dinding, Pemicunya Sepele: Emosi Tidak Dikasih Pinjam Hp
-
Prakiraan Cuaca 8 Juni 2022, Sumsel Cerah Berawan hingga Dini Hari
-
Jembatan Layang Senilai Rp152 Miliar Dibangun di Simpang Sekip Palembang
-
Korsleting Listrik Malam Hari, Toko Jam Mahkota Watch di Palembang Hangus Terbakar
Terpopuler
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Tak Disetop Polisi, Pelanggar Lalu Lintas di Palembang Kini Ditilang Pakai Kamera Genggam
-
7 Bidah dan Amalan Keliru Saat Nisfu Syaban Menurut Penjelasan Ulama
-
Niat Puasa Ayyamul Bidh Nisfu Syaban: Kapan Dibaca dan Bolehkah Digabung Niat?
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Setelah Nyaris Rp18 Juta per Suku, Harga Emas Anjlok Rp800 Ribu: Gelembung Sesaat?