SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Alex Noerdin terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan. Penuntut Umum atau JPU Kejagung membacakan replik atau tanggapan atas nota pledoi Alex Noerdin dan tim kuasa hukumnya.
Dalam Repliknya, Jaksa menyebut Alex Noerdin mengetahui adanya pembagian saham PDPDE Sumsel sebesar 15 persen dan 85 persen untuk saham PT DKLN dengan pemilik saham adalah terdakwa Muddai Madang. Akibat hal tersebut, BUMD PDPDE hilir merugi.
“Untuk masjid Alex Noerdin diduga menerima aliran dana sebesar Rp 4,8 miliar dari total dana hibah yang digunakan sebesar Rp 130 miliar. Hal itu berdasarkan aliran uang yang dikeluarkan PT Brantas Abipraya sesuai dengan catatan (kopelan) yang ditemukan di rumah Syarifuddin saat dilakukan penggeledahan olah penyidik,” tuturnya
Kuasa Hukum Alex Noerdin, Waldus Situmorang mengaku tetap optimis jika kliennya tersebut tidak bersalah.
“Kita optimis klien kita tidak bersalah,” katanya
Dari fakta-fakta di persidangan tidak ada satupun bukti dan saksi yang menyebut Alex Noerdin menerima aliran dana pada dua kasusnya, baik kasus pembelian gas bumi PDPDE maupun di perkara Masjid Sriwijaya.
Melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com, dari hasil temuan BPK, tidak disebutkan nama Alex Noerdin.
"Jadi, tidak ada sumber kekuatan hukum, yang disebut Alex melawan hukum. Kami berkeyakinan bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh klien kami,” tutupnya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca 8 Juni 2022, Sumsel Cerah Berawan hingga Dini Hari
Tag
Berita Terkait
-
Mesti Berjalan 2 Kilometer hingga Naik Jerambah Ponton, Warga Desa Anyar Baru Dapat Sinyal
-
Suami Benturkan Kepala Istri Siri ke Dinding, Pemicunya Sepele: Emosi Tidak Dikasih Pinjam Hp
-
Prakiraan Cuaca 8 Juni 2022, Sumsel Cerah Berawan hingga Dini Hari
-
Jembatan Layang Senilai Rp152 Miliar Dibangun di Simpang Sekip Palembang
-
Korsleting Listrik Malam Hari, Toko Jam Mahkota Watch di Palembang Hangus Terbakar
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Strategis dalam TPKAD Award 2026 Lewat Program Sultan Muda