SuaraSumsel.id - Al Naura Karima Pramesti atau Kak Nau (30), selebgram Palembang yang terjerat kasus investasi bodong, mendapatkan vonis baru.
Selebgram Palembang mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Pelembang, Sumatera Selatan. Pengadilan Tinggi Palembang menerima banding atas perkara penipuan yang dilaporkan para nasabahnya pada awal tahun lalu.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menyatakan perbuatan yang didakwakan bukan merupakan suatu tindak pidana Onslagh atau bebas.
Hali itu berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Senin (6/6). Melansir Sumselupdate.com - jaringan Suara.com, di dalam SIPP disebutkan bahwa majelis hakim pada tingkat banding Pengadilan Tinggi Palembang yang diketuai Kemal Tampubolon SH MH.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel Hari Ini, Palembang Bakal Hujan di Malam Hari
Banding menerima permintaan dari penasihat hukum terdakwa serta membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palembang, dengan nomor perkara 204/Pid.B/2022/PN Plg.
Hal itu juga dibenarkan oleh Hendrajaya SH salah satu tim penasihat hukum terdakwa Naura yang menyebut jika kliennya mendapat vonis bebas onslagh.
“Informasinya benar banding yang kita ajukan diterima, namun saat ini kami belum menerima salinan putusan banding,” singkatnya.
Ka Nau divonis oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana penjara selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumsel.
Vonis tersebut bahkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Baca Juga: Kualitas Air Rendah, Sungai di Sumsel Tercemar Industri Pertambangan
Kasus ini bermula dari terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui Instagram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju daan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen dengan syarat foto KTP dan minimal uang sebesar Rp 10 juta.
Berita Terkait
-
Siapa Yoan Sandradyta Selebgram Palembang yang Dukung Karhutla Berujung Minta Maaf? Ini Profilnya
-
Profil Yoan Sandradyta, Selebgram Palembang Dukung Pembakaran Hutan dan Lahan
-
Profil dan Biodata Fredy Pratama Gembong Narkoba Terbesar di Indonesia, Bosnya Selebgram Palembang
-
5 Gaya Hedon Selebgram Adelia Putri Salma, Istri Bandar Narkoba Jaringan Internasional
-
4 Fakta Selebgram Adelia Putri Salma yang Diduga Terseret Kasus Narkotika Jaringan Internasional
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
TKA SPMB SMA 2025 Sumsel Diminta Dihapus! Ini Alasan Ombudsman
-
Deklarasi Damai PSU Empat Lawang Ricuh? Paslon HBA-Henny Dihadang Masuk
-
Kejutan Rabu Malam! Dapatkan Dana Kaget Gratis dari Aplikasi DANA 16 April 2025
-
Intip Menu Makan Bergizi Gratis Prabowo untuk Ibu Hamil dan Balita di Palembang
-
Curhat Calon Pengantin Palembang: Pilu Emas Mahal, Terpaksa Beralih ke Uang