SuaraSumsel.id - Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Pertanian dan Industri Makanan (MAFI) resmi memberlakukan larangan ekspor ayam mulai 1 Juni sejalan dengan keputusan kabinet pada 23 Mei lalu.
Kementerian itu mengatakan akan memastikan larangan ekspor dijalankan. Izin-izin mencakup ekspor ayam hidup, karkas ayam utuh, potongan daging ayam, dan produk makanan berbahan dasar ayam tidak akan dikeluarkan lagi.
Larangan ekspor akan diberlakukan melalui Departemen Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia (MAQIS), kata MAFI seperti dikutip Bernama, Rabu (1/6).
Berdasarkan pantauan ANTARA di Pasar Pudu, Kuala Lumpur, Kamis, harga karkas ayam utuh mencapai 10-11 RM (Rp33.150-Rp36.460) per ekor.
Pemerintah Malaysia sejak 5 Februari telah menetapkan harga pagu ayam standar pada 8,90 RM guna mengatasi isu kenaikan harga terkait kelangkaan pasokan ayam.
Berdasarkan data dari sistem i-MAQIS yang dikeluarkan MAFI melalui situs resminya pada 1 Juni, pada 2021, Malaysia mengimpor 60.302 metrik ton (MT) ayam potong dari Thailand, 1.888 MT dari China, 1.809 MT dari Brasil, dan 50 MT dari Denmark.
Pada tahun yang sama, Malaysia mengekspor daging ayam potong sebanyak 9.032 MT ke Thailand, 236 MT ke Singapura, 58 MT ke Jepang, dan 29 MT ke Papua Nugini.
Malaysia mengekspor 70 MT karkas ayam bulat ke Thailand, 443 MT ke Timor Leste, 181 MT ke Singapura, sedangkan ekspor dalam bentuk ayam potong mencapai 2.331 MT ke Thailand, 56 MT ke Singapura, 8 MT ke Hongkong dan 7 MT ke Jepang.
Selama tahun ini hingga 30 April, Malaysia mengimpor 32.949 MT ayam potong dari Thailand, 2.833 MT dari China, 1.113 MT dari Brasil, dan 46 MT dari Denmark.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 2 Juni 2022, Palembang Bakal Hujan di Malam Hari
Dalam bentuk ayam hidup, Malaysia telah mengekspor sebanyak 367.756 ekor ke Thailand, 13.241.038 ekor ke Singapura dan 990 ekor ke Pakistan.
Semua persetujuan izin untuk mengeluarkan komoditas mulai 1 Juni 2022 dibatalkan dan diblokir. Pengawasan fisik di semua pintu keluar dilakukan oleh aparat penegak MAQIS dan kegiatan ekspor ayam dilarang.
Mereka yang terbukti bersalah berdasarkan sub-bagian 11 (2) dan 1 (3) Undang-Undang Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia 2011 (UU 728) dapat didenda tidak lebih dari 100.000 ringgit Malaysia (RM) (Rp331,35 juta) atau penjara tidak lebih dari enam tahun, atau keduanya.
Berita Terkait
-
Inovasi Baru, Malaysia Airlines Lakukan Penerbangan Pertama Gunakan Bahan Bakar Minyak Goreng
-
Bengkalis Ajukan Izin Pembukaan Pelabuhan Internasional Selatbaru-Malaysia
-
Lakukan Tugas Pengamanan, Prajurit TNI di Perbatasan RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan Sabu 13,6 Kilogram
-
Bekerja Sejak berusia 16 Tahun, Lili Herawati Diduga Disekap dan Disiksa Oleh Majikannya Selama 8 Tahun di Malaysia
-
Aditya Zoni Langsung Ajak Terbang ke Malaysia, Istri Ngidam
Terpopuler
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 3 Negara yang Bisa Gantikan Kuwait untuk Jadi Lawan Timnas Indonesia di FIFA Matchday
- Liga Inggris Seret Nenek ke Meja Hukum: Kisah Warung Kopi & Denda Ratusan Juta yang Janggal
- Deretan Kontroversi yang Diduga Jadi Alasan Pratama Arhan Ceraikan Azizah Salsha
Pilihan
-
Jangan Tertipu Tampilan Polosnya, Harga Sneaker Ini Bisa Beli Motor!
-
Tom Haye ke Persib, Calvin Verdonk Gabung ke Eks Klub Patrick Kluivert?
-
Alasan Federico Barba Terima Persib, Tolak Eks Klub Fabio Grosso
-
Siapa Federico Barba? Anak Emas Filippo Inzaghi yang Merapat ke Persib
-
Stok BBM Shell Kosong Lagi, Kapan Kembali Tersedia?
Terkini
-
Buruan! Klaim 10 Link DANA Kaget Hari Ini, Bisa Dapat Saldo Gratis Rp500 Ribu Lho
-
Detik-Detik Panik di PS Mall Palembang: Bocah Terjepit Travelator, Begini Kronologinya
-
Kilau Songket Nusantara di Sriwijaya Expo 2025 Palembang Bikin Bangga Indonesia
-
BRI Menangkan Penghargaan Kehati ESG Award 2025, Wujud Nyata Komitmen Keuangan Berkelanjutan
-
Saldo DANA Gratis hingga Rp500 Ribu Siap Diklaim Hari Ini, Cek Cara Mudahnya