SuaraSumsel.id - Pemerintah Malaysia melalui Kementerian Pertanian dan Industri Makanan (MAFI) resmi memberlakukan larangan ekspor ayam mulai 1 Juni sejalan dengan keputusan kabinet pada 23 Mei lalu.
Kementerian itu mengatakan akan memastikan larangan ekspor dijalankan. Izin-izin mencakup ekspor ayam hidup, karkas ayam utuh, potongan daging ayam, dan produk makanan berbahan dasar ayam tidak akan dikeluarkan lagi.
Larangan ekspor akan diberlakukan melalui Departemen Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia (MAQIS), kata MAFI seperti dikutip Bernama, Rabu (1/6).
Berdasarkan pantauan ANTARA di Pasar Pudu, Kuala Lumpur, Kamis, harga karkas ayam utuh mencapai 10-11 RM (Rp33.150-Rp36.460) per ekor.
Pemerintah Malaysia sejak 5 Februari telah menetapkan harga pagu ayam standar pada 8,90 RM guna mengatasi isu kenaikan harga terkait kelangkaan pasokan ayam.
Berdasarkan data dari sistem i-MAQIS yang dikeluarkan MAFI melalui situs resminya pada 1 Juni, pada 2021, Malaysia mengimpor 60.302 metrik ton (MT) ayam potong dari Thailand, 1.888 MT dari China, 1.809 MT dari Brasil, dan 50 MT dari Denmark.
Pada tahun yang sama, Malaysia mengekspor daging ayam potong sebanyak 9.032 MT ke Thailand, 236 MT ke Singapura, 58 MT ke Jepang, dan 29 MT ke Papua Nugini.
Malaysia mengekspor 70 MT karkas ayam bulat ke Thailand, 443 MT ke Timor Leste, 181 MT ke Singapura, sedangkan ekspor dalam bentuk ayam potong mencapai 2.331 MT ke Thailand, 56 MT ke Singapura, 8 MT ke Hongkong dan 7 MT ke Jepang.
Selama tahun ini hingga 30 April, Malaysia mengimpor 32.949 MT ayam potong dari Thailand, 2.833 MT dari China, 1.113 MT dari Brasil, dan 46 MT dari Denmark.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel 2 Juni 2022, Palembang Bakal Hujan di Malam Hari
Dalam bentuk ayam hidup, Malaysia telah mengekspor sebanyak 367.756 ekor ke Thailand, 13.241.038 ekor ke Singapura dan 990 ekor ke Pakistan.
Semua persetujuan izin untuk mengeluarkan komoditas mulai 1 Juni 2022 dibatalkan dan diblokir. Pengawasan fisik di semua pintu keluar dilakukan oleh aparat penegak MAQIS dan kegiatan ekspor ayam dilarang.
Mereka yang terbukti bersalah berdasarkan sub-bagian 11 (2) dan 1 (3) Undang-Undang Layanan Karantina dan Inspeksi Malaysia 2011 (UU 728) dapat didenda tidak lebih dari 100.000 ringgit Malaysia (RM) (Rp331,35 juta) atau penjara tidak lebih dari enam tahun, atau keduanya.
Berita Terkait
-
Inovasi Baru, Malaysia Airlines Lakukan Penerbangan Pertama Gunakan Bahan Bakar Minyak Goreng
-
Bengkalis Ajukan Izin Pembukaan Pelabuhan Internasional Selatbaru-Malaysia
-
Lakukan Tugas Pengamanan, Prajurit TNI di Perbatasan RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan Sabu 13,6 Kilogram
-
Bekerja Sejak berusia 16 Tahun, Lili Herawati Diduga Disekap dan Disiksa Oleh Majikannya Selama 8 Tahun di Malaysia
-
Aditya Zoni Langsung Ajak Terbang ke Malaysia, Istri Ngidam
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Saat Karhutla Mengancam Sumsel, Generasi Muda Lintas Agama Diajak Turun Tangan
-
Besok Sekolah Palembang Masuk atau Masih Daring? Ini Patokan ISPU untuk Tatap Muka
-
Dukung Tumbuh Kembang Anak Sungai Rebo, Kilang Plaju Salurkan PMT di Posyandu Asparagus
-
Suahasil Gantikan Purbaya, Pemprov Sumsel Berharap Kebijakan Fiskal Daerah Kembali seperti Semula
-
Kabut Asap Palembang, KAI Bagikan 2.800 Masker untuk Lindungi Pekerja Operasional