SuaraSumsel.id - Penetapan perwira tinggi TNI aktif sebagai penjabat (Pj.) kepala daerah dibenarkan secara regulasi. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
"UU Pilkada menyebutkan kriteria Pj. gubernur adalah JPT Madya dan Pj. bupati/wali kota adalah JPT Pratama," kata Bima dalam keterangannya di Jakarta Kamis.
"Siapa pun yang menduduki jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya atau pratama memiliki kesempatan sama untuk dipilih sebagai penjabat gubernur atau bupati/wali kota," sambung ia.
“Anggota Polri aktif juga dapat menjabat sebagai JPT Madya di instansi pemerintah sejauh bidang tugasnya berkesesuaian dengan bidang tugas di Polri dan mengikuti seleksi terbuka. Adapun untuk anggota TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan JPT Madya pada instansi di mana anggota TNI tersebut diperbolehkan,” katanya.
Baca Juga: Harga Hewan Kurban di Sumsel Naik Terdampak Penyakit Mulut dan Kuku, Warga dan Peternak Was-Was
UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 20 mengatur anggota TNI dan Polri boleh menduduki jabatan ASN. Pengisian jabatan ASN oleh anggota TNI/Polri diatur dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia dan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Anggota TNI dan Polri aktif juga berhak atas jabatan JPT Pratama di institusi yang diperbolehkan secara regulasi. Total ada 10 (sepuluh) institusi yang diperbolehkan untuk diisi oleh anggota TNI/Polri aktif.
Bima menjelaskan putusan MK terkait TNI-Polri aktif yang menempati posisi penjabat kepala daerah.
"Kemudian ini disusul oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 yang disebutkan TNI-Polri boleh menduduki jabatan sipil tertentu dan diberi jabatan struktural yang setara," kata dia.
Kecuali 10 institusi
Baca Juga: Bersama Alex Noerdin, Mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang Dituntut 20 Tahun Penjara
Keputusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 sudah dijelaskan secara gamblang oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Dia mengatakan Menkopolhukam Mahfud telah menjelaskan dalam putusan MK tersebut ada dua hal yang disampaikan, salah satunya soal anggota TNI/Polri yang diberi jabatan madya atau pratama di luar induk institusinya boleh menjadi penjabat kepala daerah.
"Dalam putusan MK itu mengatakan dua hal, satu, TNI dan Polri tidak boleh bekerja di institusi sipil, kecuali di dalam 10 institusi kementerian/lembaga yang selama ini sudah diatur," ucapnya.
MK menyatakan sepanjang anggota TNI dan Polri sudah diberi jabatan tinggi madya atau pratama boleh menjadi penjabat kepala daerah sesuai putusan MK Nomor 15/2022.
“Sebenarnya realitanya aturan-aturan tersebut sudah digunakan sejak 2017 untuk menetapkan penjabat kepala daerah yang daerah-daerahnya melaksanakan pilkada. Aturan tersebut sudah lama dijalankan," kata Bima.
Melansir ANTARA, Bima menganggap Keputusan Mendagri Tito Karnavian menunjuk Brigjen TNI Andi Chandra As'aduddin sebagai pejabat bupati tidak menyalahi aturan. Ia menyebutkan posisi Brigjen Andi sebagai Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng adalah JPT Pratama, dan sudah sesuai Pasal 201 UU Pilkada.
"Meskipun Pj. kepala daerah adalah TNI/Polri aktif, terdapat pengaturan dan pengecualian bagi pejabat dimaksud karena menjabat pada instansi pemerintah yang dapat diduduki oleh TNI/Polri dalam jabatan pimpinan tinggi. Jadi, dari kacamata manajemen ASN tidak ada aturan yang dilanggar,” ujarnya.
Berita Terkait
-
Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi
-
Koalisi Masyarakat Sipil Geruduk Rapat Tertutup RUU TNI, Golkar: Kita Hargai Tapi Salurkan dengan Cara Tepat
-
CEK FAKTA: Pemerintah Buka Pendaftaran CPNS 2025
-
Kekayaan Zudan Arif Fakrulloh: Kepala BKN Minta Perusahaan Terima Kembali CASN yang Telanjur Resign
-
Isi RUU TNI-Polri yang Banyak Ditolak Berbagai Kalangan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Darma Agung Club 41 Palembang Beroperasi Diam-Diam Meski Resmi Ditutup?
-
Herman Deru Pulang Kampung, Halal Bihalal di OKU Timur Penuh Keakraban
-
Pasca Penusukan Sadis, Izin Operasional DA Club 41 Palembang Dipertanyakan
-
Detik-Detik Kecelakaan Maut di Lahat: Satu Keluarga Tewas Saat Hendak Silaturahmi
-
Lebaran Berkah Bersama Bank Sumsel Babel: Mudik Gratis, Zakat Digital, dan Dana Tunai Siap