SuaraSumsel.id - Enam pelaku yang bikin Ade Armando dikroyok yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq dan tersangka Muhammad Bagja segera menjalani persidangan. Berkas para pelaku telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando sehingga mengakibatkan korban luka-luka.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun. Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR MPR RI pada 11 April 2022.
"Keenam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022," kata Bani.
Melansir ANTARA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili.
Pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dianiaya oleh massa saat ada demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ade dianiaya oleh sekumpulan massa yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa. Dia dianiayai hingga tersungkur ke aspal.
Baca Juga: Harga Hewan Kurban di Sumsel Naik Terdampak Penyakit Mulut dan Kuku, Warga dan Peternak Was-Was
Tag
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Penolakan Ustaz Abdul Somad, Ade Armando: Terus Menyebarkan Narasi Kebencian
-
6 Tersangka yang Bikin Ade Armando Babak Belur Segera Disidang
-
Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Enam Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Diseret ke Pengadilan
-
Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Semarang Viral, Polisi Kedepankan Kepentingan Anak
-
Tuding Sebar Kebencian, Ade Armando Sebut Ustaz Abdul Somad Tak Layak Jadi Juru Dakwah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
PT KAI Imbau Penumpang Datang Lebih Awal ke Stasiun Kertapati saat CFD Ampera Minggu Pagi
-
Dosen UIN Jambi Digerebek Istri di Kamar Kos Bersama Mahasiswi, Ini Kronologi Lengkapnya
-
Jembatan Ampera Ditutup Saat CFD Palembang Besok, Meluas ke Jakabaring: Ini Rute Alternatifnya
-
Pemprov Sumsel-Bank Sumsel Babel Gelar Pesta Rakyat UMKM dan Undian Super Grand Prize
-
Mengapa Makan Pempek Harus Pakai Tangan? Filosofi 'Wong Kito' yang Belum Banyak Diketahui