SuaraSumsel.id - Enam pelaku yang bikin Ade Armando dikroyok yakni Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq dan tersangka Muhammad Bagja segera menjalani persidangan. Berkas para pelaku telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 pukul 16.30 WIB, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Kamis.
Keenam tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap Ade Armando sehingga mengakibatkan korban luka-luka.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun. Peristiwa tersebut terjadi saat berlangsungnya unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung DPR MPR RI pada 11 April 2022.
"Keenam tersangka tersebut ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022," kata Bani.
Melansir ANTARA, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili.
Pegiat media sosial sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando dianiaya oleh massa saat ada demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ade dianiaya oleh sekumpulan massa yang diduga bukan dari kelompok mahasiswa. Dia dianiayai hingga tersungkur ke aspal.
Baca Juga: Harga Hewan Kurban di Sumsel Naik Terdampak Penyakit Mulut dan Kuku, Warga dan Peternak Was-Was
Tag
Berita Terkait
-
Soroti Kasus Penolakan Ustaz Abdul Somad, Ade Armando: Terus Menyebarkan Narasi Kebencian
-
6 Tersangka yang Bikin Ade Armando Babak Belur Segera Disidang
-
Dilimpahkan Ke Kejaksaan, Enam Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Diseret ke Pengadilan
-
Kasus Pengeroyokan Siswi SMP di Semarang Viral, Polisi Kedepankan Kepentingan Anak
-
Tuding Sebar Kebencian, Ade Armando Sebut Ustaz Abdul Somad Tak Layak Jadi Juru Dakwah
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Beri Diskon 10 Persen di MDP Super Store, Potongan hingga Rp250 Ribu
-
45 Tahun PTBA: Perkuat Komitmen Kelestarian Lingkungan dan Keselamatan Kerja
-
Rekomendasi Gamis Lebaran 2026 Hanya di Promo Lebaran Blibli
-
BI Susur Sungai Musi Bawa Rp5,3 Miliar, Warga Sumsel Pesisir Bisa Tukar Uang Baru Lebaran
-
Maghrib Palembang Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal Buka Puasa 4 Maret 2026