SuaraSumsel.id - Sidang dugaan korupsi mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin berlanjut dengan sidang tuntutan. Pada sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (25/5/2022) malam, mantan gubernur dua periode ini dituntut 20 tahun penjara.
Selain dituntut 20 tahun penjara, Alex Noerdin juga diwajibkan membayar kerugian negara mencapai 3,2 juta dolar dan Rp4,8 miliar. Tuntutan tersebut atas dua kasus korupsi yang menjerat Alex Noerdin, yakni kasus dugaan korupsi masjid Sriwijaya dan kasus dugaan korupsi di BUMD PDPDE hilir.
Kuasa hukum Alex Noerdin, Nurmala Dewi mengungkapkan keberatan atas tuntutan tersebut. Menurut kuasa hukum, tuntutan Alex Noerdin sangat kejam dan zolim.
“Saya merekam semua tak ada satu pun saksi, menyebutkan Alex noerdin menerima uang. Namun dalam dakwaan Alex didakwa berbeda. Pada perkara Eddi Hermanto (terpidana) Alex disebut menerima Rp2,43 miliar. Sedangkan dakwaan Alex disebut menerima Rp4,83 miliar,” ujarnya melansir Sumselupdate.com-jaringan Suara.com.
Baca Juga: Bersama Alex Noerdin, Mantan Ketua KONI Sumsel Muddai Madang Dituntut 20 Tahun Penjara
Nurmala Dewi juga membandingkan dengan kasus-kasus korupsi lainnya seperti kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara Rp2,1 triliun hanya mendapat tuntutan lebih ringan.
Adapun jadwal penyampaian pembelaan akan berlangsung pada 2 Juni 2022.
Alex Noerdin dikenakan pasal berlapis yakni pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Pasal subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Pada dakwaan Alex Noerdin diketahui terjadi kerugian negara 3,2 juta dolar pada kasus PDPDE hilir dan Rp4,8 miliar pada kasus korupsi Masjid Sriwijaya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca pada Hari Kenaikan Isa Almasih, 26 Mei 2022: Sumsel Berawan
Jaksa dalam dakwaan menemukan terdapat beberapa hal yang patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa Alex Noerdin, bersama ketiga terdakwa lainnya.
Ketiga terdakwa lainnya yakni Muddai Madang yang merupakan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan.
Terdakwa Caca Ica Saleh S, yakni mantan Direktur Utama PDPDE dan mantan Direktur Utama PDPDE gas dan terdakwa A Yaniarsyah Hasan yang merupakan mantan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN) serta merangkap Direktur PT PDPDE Gas, mantan Direktur Utama PDPDE Sumatera Selatan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memperoleh alokasi membeli gas bumi bagian negara dari DARI J.O.B PT. Pertamina, TALISMAN Ltd. PASIFIC OIL AND GAS Ltd., JAMBI MERANG (JOB Jambi Merang) sebesar 15 MMSCFD yang berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengelola Minyak Dan Gas (BP MIGAS) atas permintaan Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 2010.
Berdasarkan keputusan Kepala BP Migas, ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara adalah BUMD Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatra Selatan (PDPDE Sumsel).
Akan tetapi dengan dalih PDPDE Sumatera Selatan tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumatera Selatan bekerja sama dengan investor swasta, PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumatera Selatan dan 85 persen untuk PT DKLN.
Dalam kerjasama itu, terdapat kerugian keuangan negara yang menurut perhitungan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan RI senilai USD 30.194.452.79 atau sekitar tiga puluh juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus lima puluh dua koma tujuh puluh Sembilan sen dollar Amerika Serikat.
Sedangkan di kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Alex diduga menerima suap sebesar Rp4,8 miliar dari para kontraktor yakni PT Yodya Karya dan PT Brantas Abipraya.
Berita Terkait
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
-
Mitra Makan Bergizi Gratis di Palembang Ungkap Fakta Berbeda Soal Pembayaran
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Weekend Makin Ceria: Ada Kejutan Dana Kaget Menantimu Sabtu 19 April 2025
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat