SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel, Herman Deru telah memberikan Surat Keputusan atau SK pengankatan pelaksana harian (Plh) di kabupaten Musi Banyuasin atau Muba.
Hal ini guna menjawab kekosongan masa jabatan kepala daerah Muba yang berakhir pada Minggu (22/5/2022). Pasangan bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin atau Muba telah habis masa jabatannya selama lima tahun ditanggal tersebut. Berikut perbedaan Plh dan PJ Bupati Muba.
Sebelumnya kepemimpinan Muba diisi oleh Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Beni Hernedi. Kebijakan ini diambil Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri karena Dodi Reza Alex Noerdin yang menjabat bupati sebelumnya terjerat kasus korupsi infrastuktur di dinas PUPR Musi Banyuasin.
Kekinian, Dodi Reza Alex masih menjalani sidang di pengadilan tipikor Palembang.
Namun karena yang diangkat Plt ialah Seketaris Daerah atau Sekda Muba maka pengangkatan tersebut berstatus Pelaksana Harian atau Plh. Sekda Apriyadi kemudian diangkat atau diberikan SK Plh Bupati Muba.
Kenapa bukan Penanggungjawab atau PJ?.
Hal tersebut dijelaskan Gubernur Sumsel Herman Deru, saat penyerahan SK Plh Bupati Muba, Minggu (22/5/2022) malam. Dikatakan Herman Deru, Sekda Muba Apriyadi diangkat menjadi Plh bukan Pj.
"Diangkat Plh Bupati Muba," terang Gubernur Herman Deru.
Karena, ditambahkan Gubernur Herman Deru, Sekda Muba tidak bisa menjabat rangkap, baik sebagai sekda maupun PJ bupati sekaligus."Diangkat Plh Bupati untuk kemudian mempersiapkan pengangkatan Sekda baru", sambung Gubernur Herman Deru.
Baca Juga: Sumsel Sepekan, Apriyadi Terima SK Plh Bupati Muba dan 4 Berita Sumsel Lainnya
Setelah hal tersebut bisa dilakukan pengangkatan PJ Bupati Muba sembari menuju proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Muba pada 2024.
Kabupaten Muba termasuk kabupaten yang mengikuti pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang.
Berikut perbedaan Plh, Plt dan PJ kepala daerah baik itu bupati maupun wali kota.
Melansir Website Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang menjelaskan perbedaan mengenai pelaksana tugas (plt), penjabat sementara (pjs), pelaksana harian (plh) dan penjabat (pj) kepala daerah.
1. Pelaksana Tugas atau Plt
Dasar hukum terkait plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia menyatakan, plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota.
Tag
Berita Terkait
-
Jalan di Merapi Lahat Berdebu Akibat Angkutan Batu Bara, Warga Terus Protes
-
Kesal Motor Kesayangan Digadai untuk Biaya Nikah, Mempelai Laki-laki di Palembang Tak Hadiri Akad
-
Mempelai Laki-laki di Palembang Tak Hadir Saat Akad, Calon Pengantin Perempuan Dinda Duduk Sendiri di Pelaminan
-
Cerita Pilu Calon Pengantin di Palembang Dinda Batal Menikah, Mempelai Laki-laki Tak Datang Saat Akad
-
Sumsel Sepekan, Apriyadi Terima SK Plh Bupati Muba dan 4 Berita Sumsel Lainnya
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kronologi Warga OKU Diserang Beruang saat Sadap Karet, Sempat Duel hingga Luka Parah
-
5 Fakta Sumur Minyak Ilegal di Hindoli: 3 Tersangka Ditangkap, Dugaan Penyalahgunaan HGU Disorot
-
5 Fakta CFD Ampera Palembang, Ramai Diserbu Warga tapi Picu Macet, Ini yang Terjadi
-
Pengusaha Kopi Dikhianati Menantu Sendiri, Rp4,7 Miliar Raib, Diduga Mengalir ke Wanita Lain
-
Belanja Hemat April 2026: 17 Produk Indomaret Diskon Besar, Ada yang di Bawah Rp10 Ribu