SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel, Herman Deru telah memberikan Surat Keputusan atau SK pengankatan pelaksana harian (Plh) di kabupaten Musi Banyuasin atau Muba.
Hal ini guna menjawab kekosongan masa jabatan kepala daerah Muba yang berakhir pada Minggu (22/5/2022). Pasangan bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin atau Muba telah habis masa jabatannya selama lima tahun ditanggal tersebut. Berikut perbedaan Plh dan PJ Bupati Muba.
Sebelumnya kepemimpinan Muba diisi oleh Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Beni Hernedi. Kebijakan ini diambil Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri karena Dodi Reza Alex Noerdin yang menjabat bupati sebelumnya terjerat kasus korupsi infrastuktur di dinas PUPR Musi Banyuasin.
Kekinian, Dodi Reza Alex masih menjalani sidang di pengadilan tipikor Palembang.
Namun karena yang diangkat Plt ialah Seketaris Daerah atau Sekda Muba maka pengangkatan tersebut berstatus Pelaksana Harian atau Plh. Sekda Apriyadi kemudian diangkat atau diberikan SK Plh Bupati Muba.
Kenapa bukan Penanggungjawab atau PJ?.
Hal tersebut dijelaskan Gubernur Sumsel Herman Deru, saat penyerahan SK Plh Bupati Muba, Minggu (22/5/2022) malam. Dikatakan Herman Deru, Sekda Muba Apriyadi diangkat menjadi Plh bukan Pj.
"Diangkat Plh Bupati Muba," terang Gubernur Herman Deru.
Karena, ditambahkan Gubernur Herman Deru, Sekda Muba tidak bisa menjabat rangkap, baik sebagai sekda maupun PJ bupati sekaligus."Diangkat Plh Bupati untuk kemudian mempersiapkan pengangkatan Sekda baru", sambung Gubernur Herman Deru.
Baca Juga: Sumsel Sepekan, Apriyadi Terima SK Plh Bupati Muba dan 4 Berita Sumsel Lainnya
Setelah hal tersebut bisa dilakukan pengangkatan PJ Bupati Muba sembari menuju proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Muba pada 2024.
Kabupaten Muba termasuk kabupaten yang mengikuti pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang.
Berikut perbedaan Plh, Plt dan PJ kepala daerah baik itu bupati maupun wali kota.
Melansir Website Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang menjelaskan perbedaan mengenai pelaksana tugas (plt), penjabat sementara (pjs), pelaksana harian (plh) dan penjabat (pj) kepala daerah.
1. Pelaksana Tugas atau Plt
Dasar hukum terkait plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia menyatakan, plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota.
Tag
Berita Terkait
-
Jalan di Merapi Lahat Berdebu Akibat Angkutan Batu Bara, Warga Terus Protes
-
Kesal Motor Kesayangan Digadai untuk Biaya Nikah, Mempelai Laki-laki di Palembang Tak Hadiri Akad
-
Mempelai Laki-laki di Palembang Tak Hadir Saat Akad, Calon Pengantin Perempuan Dinda Duduk Sendiri di Pelaminan
-
Cerita Pilu Calon Pengantin di Palembang Dinda Batal Menikah, Mempelai Laki-laki Tak Datang Saat Akad
-
Sumsel Sepekan, Apriyadi Terima SK Plh Bupati Muba dan 4 Berita Sumsel Lainnya
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
9 Bedak Tabur Murah di Indomaret untuk Kulit Berminyak, Dipakai MUA Profesional
-
10 Game Balap Mobil Terbaik 2026 untuk HP Spek Rendah, Grafis Halus Tanpa Lag
-
Kondisi Terkini Banjir OKU Timur: Warga Terima Sembako dan Janji Benih Padi
-
Keuangan Daerah Cekak? DPRD dan Pemprov Sumsel Bentuk Pansus Cari Tambahan PAD
-
BRI Bekali Atlet SEA Games 2025 dengan Edukasi Keuangan Berkelanjutan