Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 23 Mei 2022 | 16:42 WIB
Gubernur Sumsel Herman Deru menyerahkan SK Plh Bupati Muba pada Apriyadi [Sumselupdate]

SuaraSumsel.id - Gubernur Sumatera Selatan atau Sumsel, Herman Deru telah memberikan Surat Keputusan atau SK pengankatan pelaksana harian (Plh) di kabupaten Musi Banyuasin atau Muba.

Hal ini guna menjawab kekosongan masa jabatan kepala daerah Muba yang berakhir pada Minggu (22/5/2022). Pasangan bupati dan Wakil Bupati Musi Banyuasin atau Muba telah habis masa jabatannya selama lima tahun ditanggal tersebut. Berikut perbedaan Plh dan PJ Bupati Muba.

Sebelumnya kepemimpinan Muba diisi oleh Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Beni Hernedi. Kebijakan ini diambil Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri karena Dodi Reza Alex Noerdin yang menjabat bupati sebelumnya terjerat kasus korupsi infrastuktur di dinas PUPR Musi Banyuasin.

Kekinian, Dodi Reza Alex masih menjalani sidang di pengadilan tipikor Palembang.

Baca Juga: Sumsel Sepekan, Apriyadi Terima SK Plh Bupati Muba dan 4 Berita Sumsel Lainnya

Namun karena yang diangkat Plt ialah Seketaris Daerah atau Sekda Muba maka pengangkatan tersebut berstatus Pelaksana Harian atau Plh. Sekda Apriyadi kemudian diangkat atau diberikan SK Plh Bupati Muba.

Kenapa bukan Penanggungjawab atau PJ?. 

Hal tersebut dijelaskan Gubernur Sumsel Herman Deru, saat penyerahan SK Plh Bupati Muba, Minggu (22/5/2022) malam. Dikatakan Herman Deru, Sekda Muba Apriyadi diangkat menjadi Plh bukan Pj.

"Diangkat Plh Bupati Muba," terang Gubernur Herman Deru.

Karena, ditambahkan Gubernur Herman Deru, Sekda Muba tidak bisa menjabat rangkap, baik sebagai sekda maupun PJ bupati sekaligus."Diangkat Plh Bupati untuk kemudian mempersiapkan pengangkatan Sekda baru", sambung Gubernur Herman Deru.

Baca Juga: Warga Sumsel Bulatkan Tekad Dukung Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024

Setelah hal tersebut bisa dilakukan pengangkatan PJ Bupati Muba sembari menuju proses Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Muba pada 2024.

Kabupaten Muba termasuk kabupaten yang mengikuti pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang.

Berikut perbedaan Plh, Plt dan PJ kepala daerah baik itu bupati maupun wali kota.

Melansir Website Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan antar Lembaga (FKDH) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik Piliang menjelaskan perbedaan mengenai pelaksana tugas (plt), penjabat sementara (pjs), pelaksana harian (plh) dan penjabat (pj) kepala daerah.

1. Pelaksana Tugas atau Plt

Dasar hukum terkait plt mengacu pada Pasal 65 dan 66, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Dia menyatakan, plt dijabat wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota.

Apabila, gubernur, bupati dan wali kota di suatu daerah sedang berhalangan sementara.

2. Penanggungjawab Sementara atau PJS

Sementara pjs, dia menuturkan, istilah tersebut turunan dari Pasal 70, UU 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), maka ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah PJs.

3. Penangungjawab atau PJ

PJ telah diatur dalam Pasal 201, UU 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.

4. Pelaksana harian atau Plh.

Sedangkan istilah Plh adalah  jabatan itu diisi oleh sekretaris daerah (sekda). Posisi pj, pjs dan plh kepala daerah merupakan hasil dari proses administrasi. Lain halnnya dengan Plt kepala daerah yang bagian dari hasil politik lewat pilkada.

Pengamat Ilmu Politik Unsri, Alfitri pun berpendapat sama. Menurut ia, penunjukkan Plh hanya agar beban kerja kepemimpinan lebih normal.

"Karena tidak mungkin sosok Sekda juga sekaligus jadi PJ Bupati. Ini soal tahapan saja, sehingga dengan pemberian SK Plh, bisa membawa kepemimpinan Muba menjadi lebih baik," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (23/5/2022).

Load More