SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menerapkan pelonggaran penggunaan masker sebab hingga saat ini. Hal ini disebabkan karena masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait dengan kebijakan penggunaan masker di ruangan terbuka.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni di Bengkulu, Kamis, menyebutkan saat ini masyarakat tetap diminta menggunakan masker di ruangan terbuka.
"Kami masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat dan masyarakat Bengkulu diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan," kata dia.
Pihaknya akan menerapkan kebijakan pelonggaran tersebut di daerah setempat setelah menerima surat resmi dari pemerintah pusat.
Ia juga menyayangkan sikap masyarakat yang langsung menerapkan bebas masker saat beraktivitas di pusat keramaian.
Penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker harus tetap dilakukan masyarakat setempat agar terhindar dari penyebaran COVID-19.
Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pelonggaran terkait dengan penggunaan masker di ruangan terbuka.
Saat ini, kasus aktif COVID-19 di Provinsi Bengkulu berjumlah tiga orang yang masing-masing menjalani isolasi mandiri. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung Diresmikan Juli 2022
-
Pemprov Bengkulu Belum Terapkan Bebas Lepas Masker di Area Terbuka
-
Jokowi Longgarkan Penggunaan Masker di Luar Ruangan, Pemkab Bantul Belum Berani Terapkan
-
Beli Ganja di Forum Jual Beli, Pelaku Pakai Lembaran Uang Palsu
-
Virolog Unsoed Sebut Keputusan Pelonggaran Penggunaan Masker Secara Terbatas Sudah Tepat
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?
-
Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?
-
Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?
-
Prabowo Setuju Badan Baru Kelola Gambut, Apa Bedanya dengan Lembaga Restorasi Dulu?
-
Wabup Iwan Tuaji Segera Disidang, Terungkap Lagi Perkara Rp872,5 Juta dari Proyek PALI