Scroll untuk membaca artikel
Erick Tanjung
Kamis, 19 Mei 2022 | 18:24 WIB
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni. ANTARA/Anggi Mayasari

SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Bengkulu belum menerapkan pelonggaran penggunaan masker sebab hingga saat ini masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait dengan kebijakan penggunaan masker di ruangan terbuka.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Herwan Antoni menyebutkan saat ini masyarakat tetap diminta menggunakan masker di ruangan terbuka.

"Kami masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat dan masyarakat Bengkulu diimbau tetap mematuhi protokol kesehatan," kata Herwan di Bengkulu, Kamis (19/5/2022).

Pihaknya akan menerapkan kebijakan pelonggaran tersebut di daerah setempat setelah menerima surat resmi dari pemerintah pusat.

Penerapan protokol kesehatan seperti penggunaan masker harus tetap dilakukan masyarakat setempat agar terhindar dari penyebaran Covid-19.

Ia juga menyayangkan sikap masyarakat yang langsung menerapkan bebas masker saat beraktivitas di pusat keramaian.

Baca Juga: Setelah Jokowi Izinkan Masyarakat Lepas Masker, Pemerintah Bakal Hentikan Kebijakan PPKM

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengumumkan kebijakan pelonggaran terkait dengan penggunaan masker di ruangan terbuka.

Saat ini, kasus aktif Covid-19 di Provinsi Bengkulu berjumlah tiga orang yang masing-masing menjalani isolasi mandiri. (Antara)

Load More