SuaraSumsel.id - Praktik investasi bodong kembali terungkap di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/5/2022). Pelakunya gadis muda, Radah Gladis Meychindi yang dilaporkan nasabahnya yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Di penyelidikan polisi, Gladis mengaku modus investasi yang dia tawarkan sangat mudah. Dia hanya cukup mempromosikan jenis-jenis usaha sekaligus menjanjikan akan memberikan keuntungan 20 persen dari modal yang disetor.
"TIdak susah, janjike untung bisa Rp20 persen dari modal, nasabah datang sendiri," ujarnya saat disidik di Polda Sumsel.
Pada awalnya, usaha investasi dijalankannya dengan sistem pinjam modal. Dalam perjalanannya, usaha tersebut berkembang menjadi investasi
“Ada lebih seratus nasabah, tapi jumlah pastinya saya tidak tahu karena yang mengelola admin," akunya.
Dia pun mengakui jika jumlah admin yang mengelola investasi pada nasabah mencapai enam orang.
"Mulainya Maret, makin merugi sejak awal Oktober. Semenjak itu investasi yang ditanamkan oleh para nasabahnya hanya mirip gali lobang tutup lubang," sambung ia.
Ia pun mengaku investasi yang masuk ke rekeningnya mencapai Rp1,2 miliar. "Namun uang investasi tersebut kemudian habis dan tersisa sedikit. Semuanya terpakai untuk operasional dan membeli aset awal membuka usaha," akunya.
“Saya tinggal di apartemen, rencana mau cari kerja buat bisa ganti uang nasabah,” ungkap Radah yang mengaku sempat kabur ke Jakarta karena sudah kehilangan cara menyakinkan nasabah yang terus menagih uangnya.
Usaha yang dijalankan di antaranya jualan pempek, pecel lele hingga salon.
Radah diamankan di rumahnya, di Lorong Kedamangan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang tanpa perlawanan.
“Modusnya dengan menawarkan keuntungan 20 persen dari modal setiap bulannya kepada calon nasabahnya,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika.
Diduga miliki banyak korban dari investasi bodong yang dijalankan oleh wanita lulusan SMK Negeri di Palembang.
Barang bukti yang diamankan, satu lembar rekening koran bukti transfer korban, satu unit ponsel iPhone 8, dua lembar screenshot Instagram tersangka, satu rekening ATM BCA, serta buku tabungan BCA atas nama tersangka.
Dia pun dikenakan pasal 378 KUHP, atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Palembang Tambah Pemasangan ETLE, Berikut Sejumlah Ruas Jalan Dipasang ETLE
-
Tawarkan Keuntungan 20 Persen, Radah Gladis Meychindi Tipu Ratusan Nasabah Hingga Untung Rp1,2 Miliar
-
Jejak Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei: Pendukung Jokowi-JK pada Pilpres 2014
-
Curhat Istri di Sumsel Soal Perselingkuhan Viral, Pakar Ilmu Islam UIN Raden Fatah Beri Tanggapan Begini
-
Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Muddai Madang Sebut Nama Suami Puan Maharani di Persidangan
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Viral Video Ulama Houthi Serukan Serangan ke Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- 6 HP Samsung Terbaik 2026! Mulai dari Kelas Flagship Hingga Entry-level
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
-
Silmy Karim Kritik KPK! Bandingkan Nasibnya dengan Nusron Wahid
-
Perang Dunia III Nyaris Meledak! AS Mau Serang Kapal China Ternyata AI-nya Salah
-
Petaka 2 Batang Kayu Jati: Ayah Dibui demi Sesuap Nasi, Anak di Bojonegoro Mogok Sekolah Dibully
Terkini
-
BRIZZI ARKIV Hadir di Blok M Hub, Saatnya Bawa Pulang Karya Lokal!
-
Bara dari Bumi, Jalan Menuju Kedaulatan Energi
-
BRI Salurkan KPP Rp427,5 Miliar untuk Perkuat Akses Pembiayaan Perumahan
-
Nikmati Diskon 25% Produk Jus Buah Boost Pakai Promo BRI Kartu Kredit
-
Gugatan 25 Media di Palembang Tak Dapat Diterima, Hakim Nilai Perkara Prematur