SuaraSumsel.id - Praktik investasi bodong kembali terungkap di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/5/2022). Pelakunya gadis muda, Radah Gladis Meychindi yang dilaporkan nasabahnya yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Di penyelidikan polisi, Gladis mengaku modus investasi yang dia tawarkan sangat mudah. Dia hanya cukup mempromosikan jenis-jenis usaha sekaligus menjanjikan akan memberikan keuntungan 20 persen dari modal yang disetor.
"TIdak susah, janjike untung bisa Rp20 persen dari modal, nasabah datang sendiri," ujarnya saat disidik di Polda Sumsel.
Pada awalnya, usaha investasi dijalankannya dengan sistem pinjam modal. Dalam perjalanannya, usaha tersebut berkembang menjadi investasi
“Ada lebih seratus nasabah, tapi jumlah pastinya saya tidak tahu karena yang mengelola admin," akunya.
Dia pun mengakui jika jumlah admin yang mengelola investasi pada nasabah mencapai enam orang.
"Mulainya Maret, makin merugi sejak awal Oktober. Semenjak itu investasi yang ditanamkan oleh para nasabahnya hanya mirip gali lobang tutup lubang," sambung ia.
Ia pun mengaku investasi yang masuk ke rekeningnya mencapai Rp1,2 miliar. "Namun uang investasi tersebut kemudian habis dan tersisa sedikit. Semuanya terpakai untuk operasional dan membeli aset awal membuka usaha," akunya.
“Saya tinggal di apartemen, rencana mau cari kerja buat bisa ganti uang nasabah,” ungkap Radah yang mengaku sempat kabur ke Jakarta karena sudah kehilangan cara menyakinkan nasabah yang terus menagih uangnya.
Usaha yang dijalankan di antaranya jualan pempek, pecel lele hingga salon.
Radah diamankan di rumahnya, di Lorong Kedamangan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang tanpa perlawanan.
“Modusnya dengan menawarkan keuntungan 20 persen dari modal setiap bulannya kepada calon nasabahnya,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika.
Diduga miliki banyak korban dari investasi bodong yang dijalankan oleh wanita lulusan SMK Negeri di Palembang.
Barang bukti yang diamankan, satu lembar rekening koran bukti transfer korban, satu unit ponsel iPhone 8, dua lembar screenshot Instagram tersangka, satu rekening ATM BCA, serta buku tabungan BCA atas nama tersangka.
Dia pun dikenakan pasal 378 KUHP, atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Palembang Tambah Pemasangan ETLE, Berikut Sejumlah Ruas Jalan Dipasang ETLE
-
Tawarkan Keuntungan 20 Persen, Radah Gladis Meychindi Tipu Ratusan Nasabah Hingga Untung Rp1,2 Miliar
-
Jejak Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei: Pendukung Jokowi-JK pada Pilpres 2014
-
Curhat Istri di Sumsel Soal Perselingkuhan Viral, Pakar Ilmu Islam UIN Raden Fatah Beri Tanggapan Begini
-
Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Muddai Madang Sebut Nama Suami Puan Maharani di Persidangan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Duduk Perkara Kasus Haji Abdul Halim Ali, Mengapa Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar?