SuaraSumsel.id - Praktik investasi bodong kembali terungkap di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (18/5/2022). Pelakunya gadis muda, Radah Gladis Meychindi yang dilaporkan nasabahnya yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta.
Di penyelidikan polisi, Gladis mengaku modus investasi yang dia tawarkan sangat mudah. Dia hanya cukup mempromosikan jenis-jenis usaha sekaligus menjanjikan akan memberikan keuntungan 20 persen dari modal yang disetor.
"TIdak susah, janjike untung bisa Rp20 persen dari modal, nasabah datang sendiri," ujarnya saat disidik di Polda Sumsel.
Pada awalnya, usaha investasi dijalankannya dengan sistem pinjam modal. Dalam perjalanannya, usaha tersebut berkembang menjadi investasi
“Ada lebih seratus nasabah, tapi jumlah pastinya saya tidak tahu karena yang mengelola admin," akunya.
Dia pun mengakui jika jumlah admin yang mengelola investasi pada nasabah mencapai enam orang.
"Mulainya Maret, makin merugi sejak awal Oktober. Semenjak itu investasi yang ditanamkan oleh para nasabahnya hanya mirip gali lobang tutup lubang," sambung ia.
Ia pun mengaku investasi yang masuk ke rekeningnya mencapai Rp1,2 miliar. "Namun uang investasi tersebut kemudian habis dan tersisa sedikit. Semuanya terpakai untuk operasional dan membeli aset awal membuka usaha," akunya.
“Saya tinggal di apartemen, rencana mau cari kerja buat bisa ganti uang nasabah,” ungkap Radah yang mengaku sempat kabur ke Jakarta karena sudah kehilangan cara menyakinkan nasabah yang terus menagih uangnya.
Usaha yang dijalankan di antaranya jualan pempek, pecel lele hingga salon.
Radah diamankan di rumahnya, di Lorong Kedamangan, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) 1 Palembang tanpa perlawanan.
“Modusnya dengan menawarkan keuntungan 20 persen dari modal setiap bulannya kepada calon nasabahnya,” ungkap Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika.
Diduga miliki banyak korban dari investasi bodong yang dijalankan oleh wanita lulusan SMK Negeri di Palembang.
Barang bukti yang diamankan, satu lembar rekening koran bukti transfer korban, satu unit ponsel iPhone 8, dua lembar screenshot Instagram tersangka, satu rekening ATM BCA, serta buku tabungan BCA atas nama tersangka.
Dia pun dikenakan pasal 378 KUHP, atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Palembang Tambah Pemasangan ETLE, Berikut Sejumlah Ruas Jalan Dipasang ETLE
-
Tawarkan Keuntungan 20 Persen, Radah Gladis Meychindi Tipu Ratusan Nasabah Hingga Untung Rp1,2 Miliar
-
Jejak Tersangka Kasus Mafia Minyak Goreng Lin Che Wei: Pendukung Jokowi-JK pada Pilpres 2014
-
Curhat Istri di Sumsel Soal Perselingkuhan Viral, Pakar Ilmu Islam UIN Raden Fatah Beri Tanggapan Begini
-
Tersangka Kasus Korupsi PDPDE Muddai Madang Sebut Nama Suami Puan Maharani di Persidangan
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes, Mohon Maaf Pintu Klub Sudah Ditutup
- Resmi! Thijs Dallinga Pemain Termahal Timnas Indonesia 1 Detik Usai Naturalisasi
- Makin Menguat, Striker Cetak 3 Gol di Serie A Liga Italia Dinaturalisasi Bersama Mauro Zijlstra
- Thijs Dallinga Ogah Bahas Peluang Bela Belanda, Sepakat Perkuat Timnas Indonesia?
- 1 Detik Naturalisasi 9 Pemain Keturunan Ini Harga Pasaran Timnas Indonesia Tembus Rp 1 Triliunan!
Pilihan
-
OJK Beberkan Fintech Penyumbang Terbanyak Pengaduan Debt Collector Galak
-
Tarif Trump 19% Berlaku 7 Agustus, RI & Thailand Kena 'Diskon' Sama, Singapura Paling Murah!
-
Pemerintah Dunia dan Tenryuubito: Antagonis One Piece yang Pungut Pajak Seenaknya
-
Persija Jakarta Bisa Lampaui Persib di Super League 2025/2026? Eks MU Beri Tanggapan
-
Tiga Hari Merosot Tajam, Harga Saham BBCA Diramal Tembus Segini
Terkini
-
Selvi Gibran Borong Songket di Palembang, Produk UMKM Sumsel Langsung Ludes
-
Sumsel Tuan Rumah Pornas Korpri 2025, ASN dari Seluruh Indonesia Datang
-
Laba Semen Baturaja Melejit, Dari Single ke Double Digit di Semester I 2025
-
Kelas Jurnalisme AJI Palembang Kupas Cara Sebar Liputan Energi Bersih di Medsos
-
Dana Aman! Bank Sumsel Babel Imbau Nasabah Tetap Tenang dan Aktif Bertransaksi