SuaraSumsel.id - Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang diinisiasikan Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terbentuk Kamis (12/5/2022). Ketiga partai ini membentuk kerjasama politik dan koalisi mengawal agenda politik dalam menghadapi pemilu 2024.
Tak hanya berlaku di ranah nasional, hal itu juga diarahkan untuk dilakukan ketiga partai politik atau parpol pada tingkat provinsi, kabupaten dan kota.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PPP Sumatera Selatan atau Sumsel, Agus Sutikno mengatakan mengenai bagaimana implementasinya di wilayah masih menunggu format intruksi Dewan Pengurus Pusat atau DPP.
"Ini kan baru di tataran pusat. Kita belum mendapatkan arahan berikutnya tentang koalisi itu. Karena kita secara format belum diberikan penjelasan tentang itu," ujarnya kepada Suara.com, Sabtu (14/3/2022).
Dia juga menyampaikan koalisi tersebut menjadi langkah maju dalam berkomunikasi dengan parpol lainnya. Selain itu juga, Ia menganggap kerjasama politik tersebut sebagai alternatif parpol dalam mencegah kebuntuan komunikasi antar parpol.
Dengan adanya komunikasi antar tiga parpol yang menyatakan kerjasama politik, kata Agus, memungkinkan akan berkembang lagi dan tidak hanya tiga parpol itu saja.
Dia mengatakan DPW Sumsel akan mendukung dan mengambil langkah berkoordinasi terkait bekerja sama dengan parpol lainnya.
"Saat ini kita sedang berkomunikasi dengan parpol yang lain termasuk 3 parpol yang menyatakan melakukan koalisi," lanjutnya.
Agus mengakui bahwa keputusan tersebut menjadi babak baru bagi PPP melakukan koalisi di awal agenda pemilu. Sebelumnya, parpol yang bekerja sama ini terjadi setelah pemilu atau saat menuju Pemilihan Presiden (Pilpres).
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Sumsel Minggu 15 Mei 2022, BMKG: Akhir Pekan, Berawan hingga Malam Hari
"Karena ini, nantikan 2024 itu akan berbeda, maka nampaknya DPP melakukan pembicaraan kerjasama atau koalisi ini di awal-awal pemilu," sampainya.
Dalam keputusan tersebut terdapat pertimbangan atau hitung-hitungan yang berkaitan dengan Presidential Threshold 20 persen . "Kalau Presidential Threshold itu kan 20 persen, kalau tidak segitu tentunya tidak bisa mengusung. Tetapi, itu masih jauh untuk menuju ke sana. Nanti kita mendapat kejelasan, format dan lainnya," paparnya.
Kontributor: Melati Arsika Putri
Tag
Berita Terkait
-
Alasan Demokrat Masih Pikir-pikir Gabung Koalisi Indonesia Bersatu Bareng PAN, Golkar Dan PPP
-
PAN Akui Tidak Agenda Tersembunyi di Koalisi Indonesia Bersatu: Tetap Setia Pemerintah
-
Prakiraan Cuaca Sumsel Minggu 15 Mei 2022, BMKG: Akhir Pekan, Berawan hingga Malam Hari
-
Detik-detik Sopir Taksi Online di Palembang Dirampok, Pelaku Bawa Alat Setrum 12.000 Volt
-
Koalisinya Dinilai Arahan Istana, Sekjen PAN: Tak Ada yang Mengarahkan, Setiap Partai Independen
Terpopuler
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- Usai Temuan Kamar Mewah, Ombudsman Garap Dugaan Pungli Rp150 Ribu per Minggu di Lapas Cibinong
- Menyakitkan Para Pencari Kerja, Guru Besar UGM: Perbuatan Gibran Tercela, Harus Diselesaikan
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Kabut Asap Palembang Ganggu Penerbangan, 15 Pesawat Terdampak saat Jarak Pandang 400 Meter
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi
-
Pemprov Sumsel Janji Pulihkan Lahan Bekas Karhutla dengan Bibit, Bagaimana Mekanismenya?
-
Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung
-
12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Apa Sanksi Berikutnya?