SuaraSumsel.id - Ratusan buruh Sumatera Selatan (Sumsel) yang tergabung dalam Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi peringati May Day Fiesta atau Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPRD Sumsel, Sabtu (14/3/2022).
Dalam aksinya, buruh di Sumsel menyoroti tidak adanya kenaikan upah di tahun 2022 ini.
Koordinator Aksi, Amriyanto mengatakan berlakunya UU Ciptaker atau omnibuslaw membuat tidak terjadinya kenaikkan upah para buruh. Sementara saat ini kebutuhan pokok melejit meningkat.
"Tahun ini tidak naik, sedangkan bahan pokok naik. Kami minta batalkan Undang-undang Cipta Kerja itu yang menjadi penyebab hak para buruh tidak naik," ujarnya di sela-sela aksi, Sabtu (14/3/2022).
Selain itu, Amriyanto mengatakan hadirnya para buruh di depan kantor DPRD Sumsel juga menuntut pemerintah untuk menolak revisi UU P3, dan melakukan revisi terhadap UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh.
"Revisi Undang-undang P3 ini sebagai salah satu akal-akalan pemerintah untuk meloloskan undang-undang omnibuslaw, itu harus ditolak," sampainya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Forum Serikat Buruh (FSB) NIKEUBA Palembang, Hermawan menyampaikan pemberlakukan UU Ciptaker membuat kehidupan buruh semakin buruk.
"PHK (pemutusan hubungan kerja) dimana-mana. Sekarang upah minimum provinsi nol persen. Tidak ada kenaikkan. Upah tidak naik, tetapi kebutuhan terus meningkat," ucapnya saat orasi.
Dirinya juga mengatakan aksi pada hari ini meminta pemerintah untuk menetapkan upah sesuai dengan aturan sebelum diberlakukannya UU Ciptaker. Sebab berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, UU Ciptaker tergolong aturan inkonstitusional.
Baca Juga: Lagi Demo, Massa Buruh Mendadak Ditraktir Kapolda Metro Jaya Bakso dan Ketoprak
"Artinya undang-undang itu dibuat dan dibentuk tidak sesuai aturan hukum. Maka pemerintah bisa membatalkannya dan menetapkan aturan sebelumnya," lanjutnya.
Tak hanya itu, Serikat Buruh dan Pekerja telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait SK PP 36 tentang Pengupahan. Dikatakan Hermawan, jika tidak meminta keadilan maka kemungkinan tahun depan dan seterusnya tidak akan ada kenaikkan upah.
Melalui pernyataan Staf Hukum Gubernur Sumsel, kata Hermawan, upah Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berhak mengadili perkara upah. "Kalau tidak berwenang, kemana kita akan meminta keadilan. Kalau pengadilan tidak mengadili sengketa upah, kita akan menuntut dan bersidang di jalanan," sampainya.
"Untuk itu mungkin PTUN itu harus kita sampaikan aspirasi kita, kalau memang dibutuhkan kita akan duduki PTUN. Kita sampaikan kalau buruh ini memang berkepentingan terhadap upah," tambahnya.
Menanggapi demonstrasi yang dilakukan serikat buruh, pihak DPRD Sumsel melalui Wakil Ketua Komisaris V, Mgs Syaiful Fadli menerima tuntutan para aksi dan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI.
"Ini menunjukkan bahwa kita adalah orang yang siap untuk maju. Saya sendiri yang akan membawa tuntutan ini ke pusat. Kami kawal aspirasi kalian, artinya keberpihakan pemerintah dengan buruh akan terus kita kawal," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung
-
Jangan Takut Gagal, Kisah Reski Menembus Pendidikan Tinggi Lewat BIDIKSIBA PTBA
-
Wajah Lain Krisis Karhutla: Anak Terpapar Asap, Perempuan Lebih Berat Merasakan Beban