SuaraSumsel.id - Ratusan buruh Sumatera Selatan (Sumsel) yang tergabung dalam Partai Buruh menggelar aksi demonstrasi peringati May Day Fiesta atau Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPRD Sumsel, Sabtu (14/3/2022).
Dalam aksinya, buruh di Sumsel menyoroti tidak adanya kenaikan upah di tahun 2022 ini.
Koordinator Aksi, Amriyanto mengatakan berlakunya UU Ciptaker atau omnibuslaw membuat tidak terjadinya kenaikkan upah para buruh. Sementara saat ini kebutuhan pokok melejit meningkat.
"Tahun ini tidak naik, sedangkan bahan pokok naik. Kami minta batalkan Undang-undang Cipta Kerja itu yang menjadi penyebab hak para buruh tidak naik," ujarnya di sela-sela aksi, Sabtu (14/3/2022).
Selain itu, Amriyanto mengatakan hadirnya para buruh di depan kantor DPRD Sumsel juga menuntut pemerintah untuk menolak revisi UU P3, dan melakukan revisi terhadap UU No 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Buruh.
"Revisi Undang-undang P3 ini sebagai salah satu akal-akalan pemerintah untuk meloloskan undang-undang omnibuslaw, itu harus ditolak," sampainya.
Di tempat yang sama, Ketua Umum Forum Serikat Buruh (FSB) NIKEUBA Palembang, Hermawan menyampaikan pemberlakukan UU Ciptaker membuat kehidupan buruh semakin buruk.
"PHK (pemutusan hubungan kerja) dimana-mana. Sekarang upah minimum provinsi nol persen. Tidak ada kenaikkan. Upah tidak naik, tetapi kebutuhan terus meningkat," ucapnya saat orasi.
Dirinya juga mengatakan aksi pada hari ini meminta pemerintah untuk menetapkan upah sesuai dengan aturan sebelum diberlakukannya UU Ciptaker. Sebab berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, UU Ciptaker tergolong aturan inkonstitusional.
Baca Juga: Lagi Demo, Massa Buruh Mendadak Ditraktir Kapolda Metro Jaya Bakso dan Ketoprak
"Artinya undang-undang itu dibuat dan dibentuk tidak sesuai aturan hukum. Maka pemerintah bisa membatalkannya dan menetapkan aturan sebelumnya," lanjutnya.
Tak hanya itu, Serikat Buruh dan Pekerja telah melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait SK PP 36 tentang Pengupahan. Dikatakan Hermawan, jika tidak meminta keadilan maka kemungkinan tahun depan dan seterusnya tidak akan ada kenaikkan upah.
Melalui pernyataan Staf Hukum Gubernur Sumsel, kata Hermawan, upah Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berhak mengadili perkara upah. "Kalau tidak berwenang, kemana kita akan meminta keadilan. Kalau pengadilan tidak mengadili sengketa upah, kita akan menuntut dan bersidang di jalanan," sampainya.
"Untuk itu mungkin PTUN itu harus kita sampaikan aspirasi kita, kalau memang dibutuhkan kita akan duduki PTUN. Kita sampaikan kalau buruh ini memang berkepentingan terhadap upah," tambahnya.
Menanggapi demonstrasi yang dilakukan serikat buruh, pihak DPRD Sumsel melalui Wakil Ketua Komisaris V, Mgs Syaiful Fadli menerima tuntutan para aksi dan akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI.
"Ini menunjukkan bahwa kita adalah orang yang siap untuk maju. Saya sendiri yang akan membawa tuntutan ini ke pusat. Kami kawal aspirasi kalian, artinya keberpihakan pemerintah dengan buruh akan terus kita kawal," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi
-
Kronologi Tersangka 58 Kg Sabu Kabur dari Ruang Pemeriksaan Polda Jambi, Masih Terborgol
-
Apa Itu Sampah Antariksa? Ini Fakta Terbaru di Balik Fenomena Bola Api yang Viral di Lampung
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Digeruduk Korban, Oknum Guru di Palembang Akhirnya Menyerah: Modus Tukar Uang THR Rugikan Miliaran