SuaraSumsel.id - Satreskrim Polres Batanghari menangkap Agus Andani, tersangka pembunuhan di Desa Peninjauan, Kecamatam Marosebo, Kabupaten Batanghari.
Motif pembunuhan karena pelaku sakit hati terhadap Muhlisin, temannya yang menolak membagikan uang hasil curian buah sawit yang mereka lakukan bersama-sama.
Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan, Jumat, mengatakan setelah ada laporan kasus pembunuhan oleh warga, tim langsung melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil menangkap pelaku yang bersembunyi di rumahnya di daerah Muarosebo Ulu. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.
Kasus pembunuhan terhadap korban Muhlisin (26), warga RT.13 Desa Peninjauan, Kecamatan Marosebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambil, terjadi pada Kamis (12/5) sekitar pukul 21.30 WIB.
,Agus Andani (32) bersama-sama dengan rekannya Muhlisin (korban), Iwan, dan Daud mencuri buah kelapa sawit milik PT APL pada Rabu lalu (11/5) dan hasil curian itu dijual dan uangnya dipakai oleh ketiga rekannya untuk pesta sabu-sabu.
"Kemudian pelaku menanyakan uang pembagian dari hasil penjualan buah kelapa sawit curian itu kepada Muhlisin. Muhlisin mengatakan uang hasil penjualan itu telah habis digunakan untuk mengonsumsi sabu," kata Hasan.
Setelah menanyakan hal itu kepada Muhlisin, pelaku langsung pulang ke rumahnya dan sekitar pukul 20.00 WIB kembali ke rumah Muhlisin dengan membawa pisau yang diambil dari dapur rumahnya yang digunakan untuk menikam korban yang dilakukannya saat korban telah tertidur pulas.
Saat itu pelaku berdiri dan langsung menusukkan sebilah pisau yang dipegangnya itu di bagian pinggang sebanyak satu kali, leher sebanyak dua kali, dan punggung sebanyak satu kali
.
Setelah berhasil menikam korban, pelaku langsung meninggalkan rumah korban dan kembali menuju rumah pelaku.
Barang bukti yang diamankan yakni satu bilah pisau dengan panjang 25 cm dengan gagang yang terbuat dari kayu, satu helai baju singlet berwarna putih yang berlumuran darah miliki korban, dan satu helai celana pendek berwarna cokelat milik korban.
Baca Juga: Seorang Bocah Diduga Mencuri hingga Buat Berantakan Sekolah, Satu Toples Permen Yupi Ikut Hilang
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara atau hukuman pidana mati, kata Kapolres Batanghari AKBP M. Hasan. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Strategi Jitu Semen Baturaja, Laba Bersih Melejit 952 Persen di Semester I 2025
-
Untuk K-Popers Garis Keras: Panduan Bikin Miniatur Idolamu Jadi 'Photocard' Edisi Terbatas
-
Sekda Edward Candra Pimpin Finalisasi, Sumsel Siap Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVII
-
Avatar Gaming Standar Itu Membosankan! Ini Cara Bikin Logo Custom Pakai Miniatur AI
-
Video Panas Oknum Polisi Lubuklinggau Diduga Selingkuh dengan Istri Orang, Kini Diperiksa Propam