SuaraSumsel.id - Tepergok mencuri sepeda motor, dua pelaku dihakimi massa di Jalan Lunjuk Jaya, Lorong Seroja Ilir Timur 1, Bukit Lama Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua pelaku pencurian ini ketahuan mencuri sepeda motor seorang wanita saat bertamu di Kos Ibu Ida, Palembang.
Kedua pemuda adalah M Firdaus (31), warga Jalan Perindustrian Kebun Bunga Palembang dan Dedi (35), warga Rantau Sialang, Musi Banyuasin (Muba).
Kapolsek Ilir Barat 1 Kompol Roy A Tambunan mengatakan, modus kedua pelaku ini dengan berkeliling menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat berwarna biru dengan nopol BG 6404 ADS di kawasan Jalan Lunjuk Jaya.
Di saat berada di depan Kosan Ibu Ida, pelaku melihat sepeda motor Beat berwarna merah dengan nopol BG 3510 ACS terparkir di dalam pagar.
“Dengan berbekal kunci letter T, Dedi turun mendekati motor tersebut dan hendak merusak stop kontak motor tersebut,” ungkapnya, Jumat (13/5/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Beruntung belum sempat membawa kabur motor hasil curiannya, pemilik motor melihat aksi kedua pelaku dan langsung berteriak.
“Warga langsung datang mengepung dan memberikan hadiah terhadap dua tersangka,”ungkapnya.
Tak lama dari setelah warga menangkap pelaku, anggota Satreskrim Polsek IB 1 Palembang berhasil mengamankan kedua tersangka.
Baca Juga: 10 Wanita Jadi Korban Penipuan, Modus Dipacari Lalu Dijanjikan Kerja di Bandara
Beberapa warga pun mencurigai bahwa kedua pelaku tersebut sebelumnya juga yang sempat mencuri motor di kawasan Jalan Lunjuk Jaya.
“Kita pun berupaya mengintrogasi para pelaku ini, karena beberapa petunjuk berupa rekaman CCTV dari aksi sebelumnya juga mengarah terhadap kedua tersangka tersebut,” ungkapnya.
“Tersangka Firdaus berperan sebagai sopir dan juga mengawasi, sementara tersangka Dedy yang bertugas memetik motor,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, dua tersangka tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara dari pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual di penadah di Kabupaten Muba dengan dibandrol Rp3 juta.
Namun terkait tuduhan warga kedua pelaku terlibat atas aksi pencurian motor yang sebelumnya di kawasan Jalan Lunjuk Jaya, hingga kini belum juga mengakui.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- 7 Orang Kena OTT, Satu Tim KPK Masih Menunggu di Sulawesi Selatan
- Siapa Pembuat Film Animasi Merah Putih One For All yang Tuai Kontroversi?
- Kenapa Disebut 9 Naga? Tragedi Tewasnya Joel Tanos Cucu '9 Naga Sulut' Jadi Sorotan
- 45 Kode Redeem FF Terbaru 8 Agustus: Klaim Pain Tendo, Diamond, dan SG2
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh Terbaru Agustus 2025
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik Agustus 2025
-
Auto Bisa Tebak Kepribadianmu: Kamu Tim Vans atau Tim Converse?
-
Daftar Saham IHSG yang Resmi Masuk MSCI, Ada yang Auto Naik 20 Persen
-
Sri Mulyani Jualan Surat Utang di Australia: Laris Manis Diserbu Investor
Terkini
-
Males Keluar Kota? Ini 5 Hotel Terbaik Palembang Buat 'Kabur' dan Nikmati Promo Merdeka
-
Auto Sultan! 7 Trik Dapat Bonus Diamond & Cashback Edisi 17 Agustus
-
Ibu-Ibu Wajib Cek! Harga Minyak Goreng 2 Liter Termurah di Alfamart & Indomaret Pekan Ini
-
Bosan Lomba Biasa? Coba Tukar Kado Merdeka Modal Rp 20 Ribu, Dijamin Ngakak
-
Jangan Berangkat Sebelum Cek! 10 Barang Ini Penyelamat Liburan Anti Gagal