Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 13 Mei 2022 | 13:32 WIB
Ilustrasi penangkapan. Dua pelaku pencurian sepeda motor dihakimi massa di Palembang. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraSumsel.id - Tepergok mencuri sepeda motor, dua pelaku dihakimi massa di Jalan Lunjuk Jaya, Lorong Seroja Ilir Timur 1, Bukit Lama Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dua pelaku pencurian ini ketahuan mencuri sepeda motor seorang wanita saat bertamu di Kos Ibu Ida, Palembang.

Kedua pemuda adalah M Firdaus (31), warga Jalan Perindustrian Kebun Bunga Palembang dan Dedi (35), warga Rantau Sialang, Musi Banyuasin (Muba).

Kapolsek Ilir Barat 1 Kompol Roy A Tambunan mengatakan, modus kedua pelaku ini dengan berkeliling menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat berwarna biru dengan nopol BG 6404 ADS di kawasan Jalan Lunjuk Jaya.

Baca Juga: 10 Wanita Jadi Korban Penipuan, Modus Dipacari Lalu Dijanjikan Kerja di Bandara

Di saat berada di depan Kosan Ibu Ida, pelaku melihat sepeda motor Beat berwarna merah dengan nopol BG 3510 ACS terparkir di dalam pagar.

“Dengan berbekal kunci letter T, Dedi turun mendekati motor tersebut dan hendak merusak stop kontak motor tersebut,” ungkapnya, Jumat (13/5/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.

Beruntung belum sempat membawa kabur motor hasil curiannya, pemilik motor melihat aksi kedua pelaku dan langsung berteriak.

“Warga langsung datang mengepung dan memberikan hadiah terhadap dua tersangka,”ungkapnya.

Tak lama dari setelah warga menangkap pelaku, anggota Satreskrim Polsek IB 1 Palembang berhasil mengamankan kedua tersangka.

Baca Juga: Viral Video Mobil Diamuk Massa, Diduga Kabur Setelah Tabrak Lari

Beberapa warga pun mencurigai bahwa kedua pelaku tersebut sebelumnya juga yang sempat mencuri motor di kawasan Jalan Lunjuk Jaya.

“Kita pun berupaya mengintrogasi para pelaku ini, karena beberapa petunjuk berupa rekaman CCTV dari aksi sebelumnya juga mengarah terhadap kedua tersangka tersebut,” ungkapnya.

“Tersangka Firdaus berperan sebagai sopir dan juga mengawasi, sementara tersangka Dedy yang bertugas memetik motor,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, dua tersangka tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Sementara dari pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual di penadah di Kabupaten Muba dengan dibandrol Rp3 juta.

Namun terkait tuduhan warga kedua pelaku terlibat atas aksi pencurian motor yang sebelumnya di kawasan Jalan Lunjuk Jaya, hingga kini belum juga mengakui.

“Motor itu rencananya nak kami jual ke Sekayu harganya sekitar tiga jutaan,” ungkap tersangka Dedi.

Dedi mengaku kalau ke Palembang memang berniat mencuri yang terbukti dengan kunci letter T yang telah ia siapkan sejak dari kampungnya.

“Kunci ini aku bawak dari Sekayu yang kupinjam dari temen aku,” ungkapnya.

Load More