SuaraSumsel.id - Tepergok mencuri sepeda motor, dua pelaku dihakimi massa di Jalan Lunjuk Jaya, Lorong Seroja Ilir Timur 1, Bukit Lama Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dua pelaku pencurian ini ketahuan mencuri sepeda motor seorang wanita saat bertamu di Kos Ibu Ida, Palembang.
Kedua pemuda adalah M Firdaus (31), warga Jalan Perindustrian Kebun Bunga Palembang dan Dedi (35), warga Rantau Sialang, Musi Banyuasin (Muba).
Kapolsek Ilir Barat 1 Kompol Roy A Tambunan mengatakan, modus kedua pelaku ini dengan berkeliling menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat berwarna biru dengan nopol BG 6404 ADS di kawasan Jalan Lunjuk Jaya.
Di saat berada di depan Kosan Ibu Ida, pelaku melihat sepeda motor Beat berwarna merah dengan nopol BG 3510 ACS terparkir di dalam pagar.
“Dengan berbekal kunci letter T, Dedi turun mendekati motor tersebut dan hendak merusak stop kontak motor tersebut,” ungkapnya, Jumat (13/5/2022) dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com.
Beruntung belum sempat membawa kabur motor hasil curiannya, pemilik motor melihat aksi kedua pelaku dan langsung berteriak.
“Warga langsung datang mengepung dan memberikan hadiah terhadap dua tersangka,”ungkapnya.
Tak lama dari setelah warga menangkap pelaku, anggota Satreskrim Polsek IB 1 Palembang berhasil mengamankan kedua tersangka.
Baca Juga: 10 Wanita Jadi Korban Penipuan, Modus Dipacari Lalu Dijanjikan Kerja di Bandara
Beberapa warga pun mencurigai bahwa kedua pelaku tersebut sebelumnya juga yang sempat mencuri motor di kawasan Jalan Lunjuk Jaya.
“Kita pun berupaya mengintrogasi para pelaku ini, karena beberapa petunjuk berupa rekaman CCTV dari aksi sebelumnya juga mengarah terhadap kedua tersangka tersebut,” ungkapnya.
“Tersangka Firdaus berperan sebagai sopir dan juga mengawasi, sementara tersangka Dedy yang bertugas memetik motor,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, dua tersangka tersebut dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.
Sementara dari pengakuan pelaku, sepeda motor tersebut rencananya akan dijual di penadah di Kabupaten Muba dengan dibandrol Rp3 juta.
Namun terkait tuduhan warga kedua pelaku terlibat atas aksi pencurian motor yang sebelumnya di kawasan Jalan Lunjuk Jaya, hingga kini belum juga mengakui.
“Motor itu rencananya nak kami jual ke Sekayu harganya sekitar tiga jutaan,” ungkap tersangka Dedi.
Dedi mengaku kalau ke Palembang memang berniat mencuri yang terbukti dengan kunci letter T yang telah ia siapkan sejak dari kampungnya.
“Kunci ini aku bawak dari Sekayu yang kupinjam dari temen aku,” ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Murka ke Wasit Majed Al-Shamrani, Bojan Hodak: Kita Akan Lihat!
-
Warga Boyolali Gugat Gelar Pahlawan Soeharto, Gara-gara Ganti Rugi Waduk Kedungombo Belum Dibayar
-
Persib Bandung Gugur di AFC Champions League Meski Menang Tipis Lawan Ratchaburi FC
-
KPK akan Dalami Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Menag dari Ketum Hanura OSO
Terkini
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
-
Jadwal Imsakiyah Palembang Hari Ini, 19 Februari: Waktu Sahur, Subuh, dan Magrib
-
7 Fakta Viral Warga Sumsel di Kamboja, Mengaku Dijual dan Minta Pulang ke Palembang
-
Niat Sahur Puasa Ramadan yang Benar Lengkap Arab Latin dan Artinya
-
Video 7 Warga Sumsel di Kamboja Mengaku Dijual, Minta Dipulangkan ke Palembang