SuaraSumsel.id - Forum kepala desa di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, mempertanyakan dasar hukum polisi menangkap sebanyak 34 orang warga yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS).
"Belum jelas kronologis dasar menangkap warga. Berdasarkan informasi jumlah warga yang ditangkap 34 orang, daftar nama yang kami tahu sebanyak 20 orang," kata Ketua Forum Kepala Desa Kabupaten Mukomuko, Dahri Iskandar, dalam keterangannya di Mukomuko, Jumat (13/5/2022).
Dahri Iskandar yang juga Kepala Desa Talang Baru, Kecamatan Malin Deman mengatakan hal itu terkait penangkapan sekitar 34 orang warga, termasuk warganya yang sedang panen massal tandan buah segar kelapa sawit di lokasi PT BBS oleh petugas gabungan dan Brimob.
Menyikapi kejadian penangkapan terhadap sebagian dari 34 orang warga tersebut, ia menyatakan, sebagai ketua forum kades, tergantung dengan kades lain yang warganya juga ditangkap polisi.
Baca Juga: Lewat Jalan Tol, Perjalanan Bengkulu-Taba Penanjung Awalnya 1 Jam Kini Hanya 15 Menit
Dengan adanya momen penangkapan warga dengan skala besar seperti ini, ia menyarankan, sebaiknya "off" atau berhenti dahulu seluruh aktivitas di lokasi PT BBS.
"Kami serahkan pemerintah menyelesaikan, mau pembentukan tim gabungan. Sebelum ada titik penyelesaian jangan ganggu dulu..Kecuali masyarakat yang punya garapan tanaman di dalam lahan itu jangan diganggu, kalau tanah tumpang tindih, itu dikatakan 'status quo'," ujarnya.
Ia menyatakan, intinya masyarakat minta kepastian hukum, minta rasa keadilan kepada pemerintah pemegang kebijakan, pemerintah desa pegang kebijakan di bawah kalau tidak ada ajakan dari atas.
Ia menjelaskan, lahan PT BBS yang yang dikomplain baik oleh warga maupun PT Daria Darma Pratama, perusahaan perkebunan kelapa sawit di daerah adalah lahan yang masih konflik, lahan yang dikategorikan oleh BPN ATR lahan terlantar.
"Kalau saya menyikapi tergantung dengan kades lain, tetapi saya sebagai ketua forum mari menghadap Bupati dan Kapolres minta diselesaikan, dan warga tolong dilepas," ucapnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Usul Penerapan Pajak Pertanian Dibatalkan: Petani akan Buntung
Lebih lanjut, ia mengatakan, jangan berarti penangkapan dengan skala besar ini ini membuat warga takut, justru ini menjadi "bom" waktu.
Menanggapi penangkapan warga tersebut, Kasat Reskrim Kepolisian Resor Mukomuko Iptu Susilo dalam keterangannya mengatakan warga tersebut dalam perjalanan dari wilayah Kecamatan Ipuh ke Mapolres setempat. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online
-
Lupakan Rendang, Ini 7 Kuliner Khas Bengkulu yang Lebih Menggoda Lidah
-
Kemenhut dan Kemnaker Teken MoU Perluas Lapangan Kerja dan Pemberdayaan Petani Hutan
-
Tarif Trump Bikin Petani Sawit Menjerit, Prabowo Diminta Lakukan Ini
-
BRI Peduli Serahkan Ambulance ke Polda Bengkulu untuk Dukung Pelayanan Masyarakat
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Weekend Makin Ceria: Ada Kejutan Dana Kaget Menantimu Sabtu 19 April 2025
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat