SuaraSumsel.id - KPK menyetor uang ke kas negara sejumlah Rp475 juta, yang merupakan pembayaran uang denda dari tiga terpidana korupsi.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono, melalui Biro Keuangan KPK, telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp475 juta dari pembayaran uang denda beberapa terpidana korupsi," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Pertama, dari terpidana mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi sejumlah Rp75 juta. Uang tersebut merupakan sebagian dari total kewajiban pembayaran uang denda Imam sebesar Rp400 juta. Imam Nahrawi adalah terpidana kasus suap terkait pengurusan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi dari sejumlah pihak.
Kedua, dari terpidana pemberi suap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara, Ardian Iskandar Maddanatja, sebesar Rp100 juta. Ardian merupakan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama yang terbukti memberi suap kepada Juliari Batubara dalam kasus suap bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Ketiga, pembayaran uang denda dari terpidana mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebesar Rp300 juta. Jero Wacik merupakan terpidana perkara korupsi Dana Operasional Menteri (DOM) dan penerimaan gratifikasi.
KPK menegaskan penagihan kewajiban pembayaran uang denda maupun uang pengganti terhadap para terpidana korupsi tetap dilakukan secara berkelanjutan oleh Jaksa Eksekutor KPK. Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Nur Alamsyah Korban Pengeroyokan Putra Siregar Dikabarkan Anak eks Menteri, Polisi: Semua Sama di Hadapan Hukum
-
Heboh! Pelapor Putra Siregar dan Rico Valentino Disebut Anak Mantan Menteri, Netizen: Oh Pantes, Kerjaan Chika Nih
-
PSTI Apresiasi Dukungan Menpora untuk Mengembangkan Sepak Bola Indonesia
-
Menpora: Suporter Miliki Peran Signifikan dalam Sepak Bola Indonesia
-
Legislator Sesalkan Pemecatan Dokter Terawan: Muktamar Semestinya Jadi Wadah Silahturahim, Kok Jadi Pemecatan?
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Sejumlah Harga BBM Naik Hari Ini, JK: Tidak Bisa Tahan Lagi Negara Ini, Keuangannya Defisit
- Bedak Sekaligus Foundation Namanya Apa? Ini 4 Rekomendasi yang Ringan di Wajah
- Sudah 4 Bulan Ditahan, Bupati Pati Sudewo Sampaikan Pesan Rindu dari Rutan KPK
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Ingat Crazy Rich Tulung Selapan? Harta Haji Sutar Terancam Disita, Daftar Asetnya Bikin Kaget
-
Bukan Cabai, Petani di Empat Lawang Tanam 44 Batang Ganja di Dapur Rumah
-
Forum Sawit Besar Digelar di Palembang, Benarkah Bisa Selamatkan Industri Sumsel?
-
Mencari Hotel di Sekitar Cihampelas? Ini 5 Rekomendasinya
-
Yuk Gunakan QRIS Bank Sumsel Babel di Car Free Night Palembang, Transaksi Lebih Hemat