Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Senin, 09 Mei 2022 | 19:02 WIB
Ubey, selebgram Palembang ditangkap polisi [instagram]

4. Terancam enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Dari tangan tersangka AS polisi menyita barang bukti berupa satu unit gawai merek iPhone 13 Promax, satu kartu ATM BCA, satu kartu telepon seluler, dan alamat e-mail akun Instagram Ubey.

Atas perbuatan itu AS dijerat dengan pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Baca Juga: Kronologis Pipa GAS Meledak di Prabumulih Sumsel, Suami Istri Jadi Korban

Load More