Scroll untuk membaca artikel
Wakos Reza Gautama
Jum'at, 06 Mei 2022 | 17:45 WIB
Ilustrasi penangkapan. Buronan kasus perampokan di Palembang ditangkap di Jawa Timur. [Dok.Antara]

SuaraSumsel.id - Yusman (45), buronan kasus perampokan ditangkap aparat Satreskrim Polsek Ilir Barat I Palembang di Jawa Timur pada Selasa (26/4/2022).

Yusman menjadi buronan setelah merampok Andi (43), warga Kertapati Palembang pada tahun 2020 lalu.

Kapolsek IB l Kompol Roy Tambunan menjelaskan tersangka ditangkap berkat informasi dari media sosial.

Menurutnya, korban setiap hari memantau akun Facebook tersangka dan berhasil mengetahui keberadaan tersangka yang kini berada di Tulung Agung yang merupakan kampung halaman sang istri tersangka.

Baca Juga: Arus Balik di Gerbang Tol Kramasan Terpantau Ramai Lancar

“Kami langsung melakukan koordinasi dengan Polres Tulung Agung. Setelah tersangka berhasil ditangkap, langsung kami jemput. Berkat informasi korban yang menyebutkan keberadaan tersangka ada di Tulung Agung, yang membuat kami akhirnya bisa menangkap Yusman,” ujar Roy Tambunan dikutip dari Sumselupdate.com--jaringan Suara.com. 

Cara Yusman dalam melancarkan aksinya, dengan dengan modus menjanjikan pekerjaan.

Di mana syarat yang diajukan pelaku dengan meminta kepada korban untuk mengantarkannya dengan sepeda motor milik korban ke showroom tempat kerja yang dijanjikan.

Namun belum sampai di tujuan, sang pelaku meminta korban singgah di Jalan Puncak Sekuning, Lorong Kelenteng, Kelurahan Lorok Pakjo Palembang.

Di lokasi tersebut pelaku mulai mengancam korban dari belakang dengan maksud untuk menyerahkan sepeda motor korban.

Baca Juga: Komplotan Perampok Bersenjata Api Satroni Toko Perhiasan di Paris

“Sini kelah motor samo HP kau. Kalu idak, laju kau agek,” ungkap tersangka Yusman saat mengancam Andi dengan dialek lokal Palembang kepada korban.

Dalam kondisi gelap, tersangka seolah-olah menodongkan senjata tajam ke tubuh korban yang ternyata hanyalah kuku jari Yusman.

Karena takut dan lokasinya sangat sepi, korban langsung menyerahkan sepeda motor termasuk ponsel miliknya, yang selanjutnya kabur meninggalkan korban.

Tersangka Yusman mengaku korban memang teman yang baru dikenal beberapa hari.

Sedangkan hasil rampokannya itu, dijualnya untuk berobat dan pulang kampung.

“Tak ada rencana ambil motor dengan HP dia, mendadak aja muncul ide. Motor itu ku jual buat ongkos transportasi ke Tulung Agung,” beber Yusman.

Load More