SuaraSumsel.id - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan atau Pemprov Sumsel membatasi jam operasional angkutan barang menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022.
Gubernur Herman Deru mengatakan, pembatasan tersebut berlaku bagi angkutan barang non pangan seperti batu baru. Hal itu dilakukan untuk menjaga kelancaran dan ketertiban lalu lintas selama arus mudik berlangsung.
"Untuk angkutan barang non pangan H-7 sudah distop dan dilarang," ujarnya usai membuka Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Polda Sumsel, Senin (25/4/2022).
Kepala Dinas Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS mengatakan pembatasan waktu operasional angkutan barang selama 24 jam dimulai sejak Kamis (28/4/2022) hingga Senin (9/5/2022).
Baca Juga: 12 Bus Disiapkan Program Mudik Gratis di Sumsel, Begini Cara Daftarnya
"Mulai tanggal 28 April sampai 9 Mei, dari pukul 00.00 hingga 24.00 tidak diperbolehkan lagi angkutan barang non pangan untuk melintas," sampainya saat ditemui usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral PoldaSumsel, Senin (25/4/2022).
Arinarsa juga mengatakan, imbauan pelarangan operasional untuk pengusaha atau transportir angkutan barang sudah diberikan surat edaran Gubernur Sumsel pada tanggal 13 April 2022.
"Di surat itu ditujukan pada pengusaha angkutan barang dan juga para pemilik IUP (izin usaha pertambangan) Batubara," tambahnya.
Dalam surat edaran tersebut, kata Arinarsa, tidak semua angkutan barang dilarang melintas selama arus mudik berlangsung. "Ada 8 jenis angkutan barang yang kita perbolehkan untuk melintas," imbuhnya.
Delapan jenis tersebut antara lain, angkutan bahan bakar minyak atau BBM dan bahan bakar gas atau BBG, barang ekspor dan impor yang menuju atau datang dari pelabuhan laut.
Baca Juga: Rp141,8 Miliar BLT Minyak Goreng Dibagikan pada Warga Sumsel, 36.513 KPM Belum Terima
Kemudian mobil pengangkut air minum dalam kemasan, angkutan barang ternak, angkutan pupuk, mobil pengangkut hantaran pos dan uang, angkutan bahan pokok, dan terakhir sepeda motor mudik gratis .
Berita Terkait
-
Ngaku Titisan Eyang Putri, Dukun Setubuhi Mahasiswi 7 Bulan Hingga Hamil
-
Mitra Makan Bergizi Gratis di Palembang Ungkap Fakta Berbeda Soal Pembayaran
-
Fakta Polisi Aniaya Mantan dan Todongkan Pistol Ternyata Positif Narkoba
-
Demi Konten Ekstrem, 5 Fakta Aksi Berbahaya Bule Rusia Naiki KA Batu Bara
-
Drama di Hari Bahagia: Bus Pengantin Terperosok, Mempelai Wanita Histeris di Jalan
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Jejak Emansipasi Ratu Sinuhun: Perempuan Hebat dari Bumi Sriwijaya
-
Detik-Detik Mencekam Simpang Veteran Palembang: Ratusan Remaja Bersiaga Tawuran
-
PSU Empat Lawang Panas! Joncik Unggul Hitung Cepat, Budi Antoni Klaim Menang
-
Weekend Makin Ceria: Ada Kejutan Dana Kaget Menantimu Sabtu 19 April 2025
-
Joncik-Arifai Klaim Menang Telak di PSU Empat Lawang Versi Hitung Cepat