SuaraSumsel.id - Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie disebut telah menyelesaikan masa rehabilitasi. Keduanya diungkapkan kuasa hukum, mengajukan banding sampai ke Mahkamah Agung.
Pengacara Nia Ramadhani Wa One Nur Zainab mengatakan jika pasangan suami istri sudah bebas sejak Maret 2022. Keduanya sudah tidak lagi berada di pusat rehabilitasi narkoba.
"Ya sudah pulang sudah istirahat di suatu tempat," kata Wa One Nur Zainab melansir dari matamata.com-jaringan Suara.com, Kamis (21/4/2022).
Keduanya disebutkan mengajukan banding hingga di Mahkamah Agung yang kemudian memutuskan jika masa rehabilitasi pada 29 Maret 2022.
"Putusannya, jika menjalani rehabilitasi selama delapan bulan di Fan Campus," jelasnya.
Sehingga jika dihitung maka pasangan yang sudah menjalani rehabilitasi sejak Juli 2021, maka seharusnya sudah menyelesaikan pada tanggal 10 Maret lalu.
"Tapi ternyata putusannya tanggal 29, berarti sudah lewat," terang pengacara pasangan ini.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie atas kasus narkoba divonis dengan kewajiban menjalankan rehabilitasi selama satu tahun. Keduanya melakukan banding dan dikabulkan Mahkamah Agung.
Kasus ini bermula saat Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen Vivanto, ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kediaman pribadinya di kawasan Jakarta Selatan pada 7 Juli 2021.
Baca Juga: Sadis! Dua Aksi Begal Terjadi di Sumsel dalam Sehari, Pelaku Tidak Segan Melukai Korban
Di kediaman pribadi itu, polisi mengamankan sabu seberat 0,78 gram dan alat isap. Sementara Ardi Bakrie menyerahkan diri pada malam hari ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Tag
Berita Terkait
-
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas, Pengacara Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Pengacara Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Selesai Rehabilitasi Kasus Narkoba Sejak Maret 2022
-
Selesai Jalani Rehabilitasi Narkoba di Cisarua, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas Hasil Banding di Mahkamah Agung
-
Tinggalkan Panti Rehabilitasi, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Curhat Begini
-
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bebas dari Rehabilitasi, Ini 4 Langkah Agar Tak Lagi Kecanduan Narkoba
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Sengketa Pengawalan Truk CPO Berujung Bentrok Bersenjata, Ada Apa di Muara Lakitan?
-
Mengapa Dodi Reza Dipanggil Kejati? Fakta Baru Kasus Sungai Lalan Mulai Terungkap
-
Pria di Musi Rawas Tewas Diracun Selingkuhan dengan Sianida, Ini Kronologinya
-
Kilang Plaju Cetak Operator Scaffolding Bersertifikat, Dorong Kesiapan Tenaga Kerja Lokal
-
Dari Sawit hingga Mess Dibakar, Ini Kronologi Kerusuhan PT BCP Group Wilmar