Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Minggu, 17 April 2022 | 12:46 WIB
Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno. [ANTARA/HO]

SuaraSumsel.id - Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno mengizinkan masyarakat melawan begal demi membela diri atau mempertahankan harta benda maupun nyawanya.

Tidak hanya itu, Irjen Hendro Sugiatno juga menjanjikan penghargaan kepada masyarakat yang berhasil melumpuhkan begal. 

"Di Lampung, kalau ada begal yang terbunuh oleh korban karena membela diri, tidak akan diproses hukum. Saya akan beri penghargaan warga yang dapat melumpuhkan begal," katanya.  

Pernyataan Irjen Hendro Sugianto menanggapi munculnya polemik soal warga yang membela diri dari tindak kejahatan  seperti melawan begal.

Baca Juga: Diisi Mayoritas Napi Narkoba, 4 Lapas di Sumsel Adakan Program Rehabilitasi Narkoba

Sejak masuk Lampung, Irjen Pol Hendro Sugianto telah menggencarkan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan terutama begal. Dia memerintahkan jajarannya menindak para pelaku tindak pidana C3.

C3 adalah pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga kejahatan ini umum disebut polisi dengan sebutan C3.

Kapolda Lampung pun meminta jajaran untuk menindak tegas pelaku C3 dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Lampung. Sebab ulah mereka meresahkan masyarakat.

"Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan khususnya C3 di wilayah hukum Polda Lampung ini, sampai lubang semut pun pasti akan kami kejar," ujarnya.

Warga juga jangan takut melawan begal yang membahayakan dirinya. Polisi tak akan memprosesnya bahkan diberi penghargaan yang bisa melumpuhkan begal, katanya. (ANTARA)

Baca Juga: Atlet Senam Sumsel Batal Ikut Sea Games Hanoi karena Pemerintah tak Punya Dana, KONI Kecewa

Load More