SuaraSumsel.id - Bulan Ramadhan merupakan bulan yang penuh berkah, namun situasi pandemi COVID-19 mengharuskan umat muslim menjalankan protokol kesehatan, sekaligus menghindari kerumunan.
Lalu apakah Iktikaf di rumah selama bulan Ramadhan, diperbolehkan dalam Islam? Dalam tulisan Ustadz M. Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah, Kaliwining, Rambipuji, Jember dengan melansir website NU, dijelaskan salah satu sikap kehati-hatian dalam menghadapi bulan suci Ramadhan di tengah pandemi COVID-19 ialah memprioritas beribadah di rumah.
Salah satu ibadah khusus yang hanya dapat dilakukan di masjid adalah iktikaf. Ibadah iktikaf yang biasanya gencar dilakukan di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, dengan tujuan menggapai malam lailatul qadar, memang lebih diutamakan dilaksanakan di masjid.
Namun dalam kondisi saat ini, perlu kiranya untuk lebih mengedepankan keselamatan diri sendiri dan masyarakat secara umum dengan cukup iktikaf di ruangan yang dikhususkan untuk shalat yang terdapat di rumah.
Tempat ini biasanya dikenal dengan istilah masjid al-bait atau masjid rumah. Masyarakat Jawa menyebutnya pasalatan, atau sebagian orang menyebut mushala rumah.
Melaksanakan ibadah iktikaf di ruangan dalam rumah yang dikhususkan untuk shalat hukumnya boleh dan sah dilakukan bagi perempuan menurut pandangan Imam Abu Hanifah dan qaul qadim (pendapat lama) Imam Syafi’i.
Sedangkan bagi laki-laki juga sah dan diperbolehkan menurut pandangan sebagian ulama mazhab Syafi’i, dengan mengikut pada nalar “jika shalat sunnah saja yang paling utama dilakukan di rumah, maka i’tikaf di rumah semestinya bisa dilakukan”. Hal demikian seperti yang disampaikan oleh Imam Ar-Rafi’i:
“Wanita melaksanakan i’tikaf di masjid rumahnya, maksudnya adalah ruangan tempat menyendiri (di rumah) yang diperuntukkan untuk shalat, apakah hal tersebut sah? Dalam permasalahan ini terdapat dua pendapat . Qaul jadid(pendapat baru Imam Syafi’i),
Imam Malik dan Imam Ahmad berpandangan tidak sah, sebab tempat tersebut bukanlah masjid secara hakiki, karena tak ubahnya seperti tempat-tempat lainnya. Pendapat ini juga didasari dalil bahwa para istri Rasulullah melaksanakan iktikaf di masjid.
Baca Juga: Menimbulkan Kerugian Besar, Sumsel Punya Pekerjaan Rumah Kendalikan Karhutla
Kalau saja boleh beriktikaf di rumah, niscaya mereka menetapkannya.
Qaul qadim dan Abu Hanifah berpendapat boleh iktikaf di rumah (ruangan yang dikhususkan shalat), sebab tempat tersebut merupakan tempat shalat bagi wanita, seperti halnya masjid merupakan tempat shalat bagi laki-laki.
Berdasarkan pandangan ini, maka dalam bolehnya iktikaf di rumah bagi laki-laki juga terdapat dua pendapat, meskipun lebih utama bagi laki-laki untuk tidak iktikaf di tempat tersebut.
Dalil bolehnya iktikaf di rumah bagi laki-laki adalah pemahaman bahwa shalat sunnah bagi laki-laki yang paling utama adalah dilaksanakan di rumah.
"Ibadah iktikaf mestinya sama dengan ibadah shalat sunnah” (Syekh Abdul Karim bin Muhammad ar-Rafi’i, al-‘Aziz Syarh al-Wajiz, huz 6, hal. 503).
Pandangan bolehnya iktikaf di ruangan shalat yang terdapat di rumah baik bagi laki-laki dan perempuan rupanya juga diusung oleh sebagian ulama mazhab Maliki. Berikut keterangan mengenai hal ini:
Tag
Berita Terkait
-
5 Amalan Utama di Bulan Ramadhan, Lakukan dengan Khusyuk Agar Mendapatkan Keberkahan
-
5 Amalan Malam Nuzulul Quran yang Dianjurkan Dikerjakan Pada 17 Ramadhan, Lakukan dengan Sungguh-sungguh!
-
4 Amalan Nuzulul Quran yang Dilakukan Pertengahan Bulan Ramadhan, Tidak Hanya Puasa dan Shalat Tarawih
-
Masjid Agung Sunda Kelapa Kembali Gelar Iktikaf dan Sediakan 500 Kotak Makanan Berbuka Puasa
-
Dianjurkan Perbanyak Iktikaf Saat Bulan Ramadhan, Ini Tuntunan Iktikaf di Masjid
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
- Perbedaan Pompa Air Jet Pump vs Pompa Celup Submersible untuk Sumur Dalam, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
Terkini
-
Di Balik Parkir Liar Palembang: Ada Bos, Setoran, hingga Klaim Ormas Pernah Masuk
-
Ketika Turbin Kembali Diharapkan Berputar, Rumah Kopi Pelakat Menunggu Energi dari Air
-
Spesial HUT ke-81 KAI, Pelanggan Cukup Bayar 81 Persen untuk Naik KA Sindang Marga
-
Karhutla Sumsel: 43 Orang Ditahan, 16 Korporasi Disidik, Tapi Hotspot Masih Muncul
-
Banpres Karhutla Rp100 Miliar Sudah Turun, Kenapa Asap Masih Kepung Palembang?