Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Jum'at, 15 April 2022 | 15:23 WIB
Pemadaman karhutla di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Karhutla menimbulkan kerugian besar bagi lingkungan. [ANTARA]

Hal yang sama diungkapkan Pakar Komunikasi Lingkungan UIN Raden Fatah Palembang Yenrizal. Dia mengungkapkan penyebab karhutla di Sumsel lebih disebabkan karena dua faktor, baik yang berasal dari oknum masyarakat namun juga dari perusahaan. 

Sejak 2015, Pemerintah sudah menggugat secara perdata sebanyak 17 perusahaan dengan denda dan ganti rugi mencapai Rp3,9 triliun akibat lahan yang terbakar, baik karena disengaja, maupun tidak disengaja, dengan 75 kasus pidana karhutla yang ditangani aparat.

“Hanya saja transparansi proses penanganannya yang kurang. Selain itu juga konstruksi media tentang karhutla harus kita akui, pemberitaannya sangat insidentil. Banyak yang yang tidak terlalu memahami istilah karhutla dan tidak pernah datang ke lokasi kebakaran. Sehingga berita yang diproduksi tidak komprehensif,”  ungkapnya.

Kontributor : Welly Jasrial Tanjung

Baca Juga: Dijanjikan Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri, Pemda Sumsel Tunggu Arahan Kemensos Soal BLT Minyak Goreng

Load More