SuaraSumsel.id - Artis sekaligus Perancang busana Ivan Gunawan mengembalikan uang kontrak yang diterimanya sebagai duta (brad ambasador) aplikasi robot trading DNA Pro sebesar Rp921,7 Juta ke Penyidik Bareskrim Polri
Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit I Dittipideksus Kombes Pol Yuldi Yusman. Dia mengungkapkan jika Ivan Gunawan telah mengembalikan uang sebesar Rp921,7 juta dari nominal yang berasal dari uang kontrak brand ambasador DNA Pro senilai Rp1, 090 miliar.
Uang tersebut adalah nilai kontrak Ivan Gunawan sebagai brand ambasadorDNA Pro.
Uang tersebut dikembalikannya saat dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro di Mabes Polri.
"Pada kesempatan hari ini juga dengan niatan saya dan itikad baik saya karena saya rasa rezeki yang Allah titipkan kepada saya itu bukan atau belum menjadi milik saya, jadi total kontrak yang diberikan DNA Pro kepada saya hari ini saya kembalikan," kata Ivan.
Ivan dikontrak sebagai brand ambasador DNA Pro selama 3 bulan oleh Group Rudutz, salah satu grup yang mengoperasionalkan aplikasi DNA Pro.
Niatan memulangkan uang tersebut berasal dari inisiatif sendiri.
"Sebenarnya bukan diminta untuk dikembalikan, tapi saya yang punya inisiatif untuk mengembalikan meski tidak pernah diminta untuk mengembalikan apa pun, tapi saya memang hari ini saya juga enggak mau menerima itu lebih baik dikembalikan," aku Ivan.
"Saya Ivan Gunawan as a person sebagai publik figur saya tidak mau menerima uang dari tindakan atau hasil dari kejahatan, jadi saya kembalikan semua nominal-nya, enggak etis kalau saya bilang nominal-nya berapa, bisa tanya dengan penyidik. Tapi yang saya sudah lakukan berapa yang sudah saya terima saya kembalikan semuanya tanpa ada kurang nol dan koma-nya,” tutur Ivan.
Baca Juga: Kopi Pagar Alam Sumsel Siap Ekspor, Sasar Segmen Pasar Produk Premium
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Terdapat 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).
Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada tanggal 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Ivan Gunawan Diam-diam Beri Hadiah Pakaian untuk Shin Tae-yong, Desain Elegan Bak Baju Koko
-
43 Tahun Jadi Muslim, Ivan Gunawan Akui Baru Salat 5 Waktu dan Puasa Sebulan Penuh di Tahun 2025
-
Tak Pernah Bertanya Langsung, Ivan Gunawan Pilih Cari Tahu Sendiri Soal Mualaf Ruben Onsu
-
Bukan Desy Ratnasari, Ternyata Ini Sosok Wanita yang Bikin Ruben Onsu Mantap Jadi Mualaf
-
Ikut Bahagia Billy Syahputra Lamar Pacar, Ivan Gunawan Siap Rancang Baju Pengantin Buat Adik Olga
Tag
- # Bisnis Ivan Gunawan
- # Ivan Gunawan diperiksa
- # Ivan Gunawan diperiksa bareskrim
- # Ivan Gunawan diperiksa polisi
- # ivan gunawan
- # Ivan gunawan kembalikan uang
- # Aplikasi Robot Trading DNA Pro
- # Brand Ambassador Robot Trading DNA Pro
- # Robot Trading DNA Pro
- # artis diperiksa kasus robot trading dna pro
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
-
Dipermak Nottingham Forest, Statistik Ruben Amorim Bersama MU Memprihatinkan
-
Partai Hidup Mati Timnas Indonesia vs China: Kalah, Branko Ivankovic Dipecat!
Terkini
-
Sanjo Palembang: Antara Modernisasi dan Warisan Leluhur, Mampukah Bertahan?
-
Lebaran Aman Bertransaksi, BRI Cegah Penipuan dan Kejahatan Siber
-
Debat Paslon PSU Pilkada Empat Lawang Dipindah ke Palembang, Ada Apa?
-
Viral Bupati Pali Emosi Saat Sholat Id: Air PAM Mati, Rumah Pribadi Terdampak
-
7 Alasan Lebaran di Palembang Selalu Spesial dan Penuh Keunikan