SuaraSumsel.id - BEM Unsri atau Universitas Sriwijaya menolak surat edaran yang dibuat pihak rektorat mengenai edaran himbauan larangan demonstrasi diikuti oleh mahasiswa dan pihak kampus lainnya.
Penolakan ini pun disampaikan dengan membuat petisi penolakan. Petisi penolakan dengan judul Cabut Surat Edaran Uversitas Sriwijaya Nomor 002/UN9/SE.BAK.Ak/2022.
Dalam petisi yang bisa ditandatangani di sini, diketahui jika alasan penolakan dilakukan dengan 10 dasar atau pertimbangan. Adapun 10 alasan mengapa surat edaran Universitas Sriwijaya atau Unsri tersebut tidak relevan hingga mesti ditolak yakni:
1. Pasal 28 UUD NRI 1945 yang berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
4. Pasal 25 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pasal 1 angka (3) UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berbunyi: Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
6. Pasal 9 ayat 1 UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berbunyi: bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: a. unjuk rasa atau demonstrasi; b. pawai; c. rapat umum; dan atau d. mimbar bebas.
7. Dalam melakukan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa bukanlah mengatasnamakan intansi Universitas Sriwijaya melainkan selaku Mahasiswa Universitas Sriwijaya.
8. Tidak dibolehkannya menggunakan atribut Universitas Sriwijaya (seperti Almamater) dalam unjuk rasa, justru hal ini menghilangkan identitas mahasiswa dalam unjuk rasa. Yang berpotensi besar akan disusupi pihak yang tidak bertanggungjawab, oleh karenanya penggunaan atribut (seperti Almamater) merupakan penegasan selaku mahasiswa dan meminimalisir adanya penyusup.
9. Unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari peran mahasiswa sebagai kontrol sosial, agen perubahan dan sebagai penerus bangsa.
10. Unjuk rasa oleh mahasiswa merupakan bagian dari sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yang mana eksistensinya tetap terjaga hingga saat ini di berbagai wilayah di Indonesia.
BEM mengajak Mahasiswa Universitas Sriwijaya mendukung petisi ini semata-mata demi keberlangsungan kebebasan berpendapat dan berekspresi serta menjaga idealisme mahasiswa. Dalam hal ini kami menuntut kepada Rektorat Universitas Sriwijaya:
1. Mencabut Surat Edaran Nomor: 002/UN9/SE.BAK.Ak/2022 tertanggal 9 April 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Tiga Mahasiswa Unsri Gadungan Ditangkap, Enam Pelajar SMA Diminta Pulang Gegara Ingin Ikut Demonstrasi
-
Beredar Surat Himbauan Larangan Demonstrasi dari Rektorat Unsri, Begini Tanggapan BEM Unsri
-
Turut Menolak Jokowi Tiga Periode, BEM Se-Sumsel Demonstrasi di DPRD Siang Ini
-
Riuh Terawan dan IDI, Guru Besar Fakultas Kedokteran Unsri Yuwono: Jangan Buru-Buru Dihakimi, Hormati Beda Hipotesis
-
1.605 Calon Mahasiswa Lulus SNMPTN Unsri, Registrasi Mulai 29 Maret - 9 April 2022
Terpopuler
- Breaking News! Akhir Pahit Mees Hilgers di FC Twente
- Satu Kata Misteri dari Pengacara Pratama Arhan Usai Sidang Cerai dengan Azizah Salsha
- Uya Kuya Klarifikasi Video Joget 'Dikira Rp3 Juta per Hari itu Gede'
- 15 Titik Demo di Makassar Hari Ini: Tuntut Ganti Presiden, Korupsi CSR BI, Hingga Lingkungan
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 24 Agustus: Raih Skin SG2 dan Diamond di Akhir Pekan
Pilihan
-
Danantara Pecat Immanuel Ebenezer dari Komisaris Pupuk Indonesia Usai Terjaring OTT KPK!
-
Starting XI Terbaik Liga Inggris Pekan Kedua: Minus Pemain Manchester United
-
Heboh DPR Joget di Tengah Isu Gaji Fantastis: Uya Kuya dan Eko Patrio Langsung Gercep Klarifikasi
-
PSSI Umumkan Penganti Ole Romeny, Berpeluang Debut di FIFA Matchday September
-
Miris! Nasib Mees Hilgers Setali Tiga Uang dengan Alexander Isak dan Ademola Lookman
Terkini
-
Rumah Dinas atau Istana? Anggaran Fantastis Ogan Ilir Tembus Rp3,7 Miliar dalam 3 Tahun
-
BRI Hadirkan Keseruan Kuliner Legendaris & Konser Gratis di Kampoeng Tempo Doeloe!
-
Jangan Ketinggalan! Klik Link DANA Kaget, Klaim Saldo Rp200 Ribu Tanpa Ribet
-
Bukit Asam Dorong Sawahlunto Go Internasional Lewat Simposium Site Manager di Hotel Saka Ombilin
-
BRI dan INDODAX Sinergi Ciptakan Kartu Debit Co-Branding, Dorong Literasi dan Akses Layanan