SuaraSumsel.id - BEM Unsri atau Universitas Sriwijaya menolak surat edaran yang dibuat pihak rektorat mengenai edaran himbauan larangan demonstrasi diikuti oleh mahasiswa dan pihak kampus lainnya.
Penolakan ini pun disampaikan dengan membuat petisi penolakan. Petisi penolakan dengan judul Cabut Surat Edaran Uversitas Sriwijaya Nomor 002/UN9/SE.BAK.Ak/2022.
Dalam petisi yang bisa ditandatangani di sini, diketahui jika alasan penolakan dilakukan dengan 10 dasar atau pertimbangan. Adapun 10 alasan mengapa surat edaran Universitas Sriwijaya atau Unsri tersebut tidak relevan hingga mesti ditolak yakni:
1. Pasal 28 UUD NRI 1945 yang berbunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
2. Pasal 28E ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 yang berbunyi: Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
4. Pasal 25 UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pasal 1 angka (3) UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berbunyi: Unjuk rasa atau Demonstrasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
6. Pasal 9 ayat 1 UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum yang berbunyi: bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: a. unjuk rasa atau demonstrasi; b. pawai; c. rapat umum; dan atau d. mimbar bebas.
7. Dalam melakukan unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa bukanlah mengatasnamakan intansi Universitas Sriwijaya melainkan selaku Mahasiswa Universitas Sriwijaya.
8. Tidak dibolehkannya menggunakan atribut Universitas Sriwijaya (seperti Almamater) dalam unjuk rasa, justru hal ini menghilangkan identitas mahasiswa dalam unjuk rasa. Yang berpotensi besar akan disusupi pihak yang tidak bertanggungjawab, oleh karenanya penggunaan atribut (seperti Almamater) merupakan penegasan selaku mahasiswa dan meminimalisir adanya penyusup.
9. Unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa merupakan bagian dari peran mahasiswa sebagai kontrol sosial, agen perubahan dan sebagai penerus bangsa.
10. Unjuk rasa oleh mahasiswa merupakan bagian dari sejarah kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, yang mana eksistensinya tetap terjaga hingga saat ini di berbagai wilayah di Indonesia.
BEM mengajak Mahasiswa Universitas Sriwijaya mendukung petisi ini semata-mata demi keberlangsungan kebebasan berpendapat dan berekspresi serta menjaga idealisme mahasiswa. Dalam hal ini kami menuntut kepada Rektorat Universitas Sriwijaya:
1. Mencabut Surat Edaran Nomor: 002/UN9/SE.BAK.Ak/2022 tertanggal 9 April 2022.
Tag
Berita Terkait
-
Tiga Mahasiswa Unsri Gadungan Ditangkap, Enam Pelajar SMA Diminta Pulang Gegara Ingin Ikut Demonstrasi
-
Beredar Surat Himbauan Larangan Demonstrasi dari Rektorat Unsri, Begini Tanggapan BEM Unsri
-
Turut Menolak Jokowi Tiga Periode, BEM Se-Sumsel Demonstrasi di DPRD Siang Ini
-
Riuh Terawan dan IDI, Guru Besar Fakultas Kedokteran Unsri Yuwono: Jangan Buru-Buru Dihakimi, Hormati Beda Hipotesis
-
1.605 Calon Mahasiswa Lulus SNMPTN Unsri, Registrasi Mulai 29 Maret - 9 April 2022
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
Terkini
-
Kronologi Karyawan SPPG Bengkulu Tewas, Sempat Tolong Satpam Sebelum Ditemukan di Sungai
-
Pit Stop Tahap II 2026 Rampung, Kilang Plaju Perkuat Keandalan dan Ekonomi Lokal
-
BRI DPLK: Cara Siapkan Dana Pensiun Sejak Usia Produktif
-
5 Jurnalis Hilang di Krakatau, Jurnalis Sumsel Gelar Doa dan Ingatkan Pesan Saling Jaga
-
ISPU Palembang Belum Stabil, Kapan Anak TK-SMP Boleh Kembali ke Sekolah?