SuaraSumsel.id - Pertamina Region OKU Raya, Sumatera Selatan, melarang seluruh SPBU melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite menggunakan jeriken.
Sales Branch Manager Pertamina OKU Raya Zico Aldilah Syahtian mengatakan, larangan melayani pembeli pertalite menggunakan jeriken untuk mengantisipasi aksi ngecor BBM oleh masyarakat.
Dia mengatakan Pertamina resmi mengeluarkan aturan larangan pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken di seluruh SPBU, termasuk di Kabupaten OKU Raya.
"Aturan ini sudah kami sosialisasikan kepada seluruh pengelola SPBU sejak awal April 2022," katanya.
Bagi pihak SPBU yang tidak mentaati aturan tersebut, pihaknya akan memberikan sangsi tegas guna memberikan efek jera.
Sanksi bagi SPBU nakal mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin penyaluran BBM jenis Pertalite.
"Sanksi tahap 1 blocking dispenser Pertalite dua hari. Kalau masih berulang bisa blocking hingga satu bulan dan pelanggaran lagi, kami akan cabut izin penyaluran Pertalitenya," ujar Zion. (ANTARA)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Sosok Pria di Balik Identitas Ganda yang Diduga Tipu Dokter di Palembang, Terbongkar Usai Lebaran
-
Gandus Geger, Siswi SD Ditemukan Trauma, Diduga Korban Kekerasan Seksual Driver Ojol
-
Dituntut 12 Tahun, Eks Dirjen Perkeretaapian Divonis 8,5 Tahun di Kasus LRT Palembang
-
Rakor Dipimpin Gubernur Herman Deru, Benarkah Banjir Palembang Segera Teratasi?