SuaraSumsel.id - PT Merial Esa sebagai korporasi dituntut pidana denda Rp275 juta, ditambah membayar uang pengganti Rp133.104.444.139 karena dinilai terbukti korupsi pengadaan "monitoring satellite" dan "drone" tahun 2016.
"Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa PT Merial Esa berupa pidana denda sebesar Rp275 juta dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar denda paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang lagi paling lama 1 bulan, terpidana PT Merial Esa tidak membayar uang denda dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda tersebut," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Muhammad Nur Azis di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Duduk di kursi terdakwa mewakili PT Merial Esa adalah Fahmi Darmawansyah selaku Dikretur PT Merial Esa yang sudah divonis 2 tahun dan 8 bulan dalam perkara yang sama pada 2017.
"Menghukum terdakwa PT Merial Esa dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp133.104.444.139 dikurangi dengan memperhitungkan uang yang telah disita sebesar Rp92.974.837.246, Rp22,5 miliar dan 800 ribu dolar AS," tambah Azis.
PT Merial Esa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila terdapat alasan yang kuat jangka waktu sebagaimana dimaksud telah diperpanjang lagi paling lama 1 bulan, maka PT Merial Esa tidak membayar uang pengganti dimaksud, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
Tuntutan tersebut berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, terdakwa telah memperoleh keuntungan, terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum pidana, terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan," ungkap Azis.
Suap yang diberikan oleh PT Merial Esa dan pihak lain tersebut diperuntukkan untuk:
1. Anggota Komisi I DPR-RI periode tahun 2014-2019 dari fraksi Partai Golkar Fayakhun Andriadi sebesar 911.489 dolar AS.
Baca Juga: LRT Sumsel Operasikan 88 Perjalanan Selama Ramadhan
2. narasumber bidang perencanaan dan anggaran Bakamla Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi sebesar Rp64 miliar.
3. Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla merangkap Plt Sekretaris Utama Bakamla dan Kuasa Pengguna Anggara (KPA) Satuan Kerja Bakamla tahun anggara 2016 Eko Susilo Hadi sebesar 100 ribu dolar Singapura, 88.500 dolar AS dan 10 ribu euro.
4. Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Peningkatan Pengelolaan Informasi Hukum dan Kerjasama Keamanan dan Keselamatan Laut di lingkungan Bakamla Bambang Udoyo sebesar 105.000 dolar Singapura.
5. Kepala Biro Perencanaan dan Organisas Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dolar Singapura. Keenam, Kasubag Tata Usaha Sekretaris Utama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp120 juta.
Fayakhun, Eko Susilo Hadi, Bambang Udoyo dan Nofel Hasan sudah menjalani hukuman pidana dalam perkara yang sama.
"Pemberian kepada Fayakhun Andriadi dan Ali Fahmi dilakukan karena telah mengupayakan alokasi (plotting) penambahan anggaran Bakamla RI untuk proyek pengadaan 'monitoring satelitte' dan 'drone' dalam APBN Perubahan tahun 2016," ungkap jaksa.
Berita Terkait
-
Usai Ketua KPK, Kepala PPATK Minta Komisi III DPR Percepat Pengesahan RUU Perampasan Aset
-
Tolak Bantuan Minyak Goreng Presiden Jokowi, Partai Buruh: BLT Gudangnya Korupsi!
-
KPK Beberkan Potensi Korupsi di Sektor Kesehatan, Begini Modus Operandinya
-
KPK Buka Pintu Buat Angelina Sondakh Laporkan Nama-nama yang Terlibat Korupsi Mega Proyek Hambalang
-
Nostalgia Iklan Antikorupsi Demokrat, Angelina Sondakh Malu Diciduk KPK
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
Wujudkan Fantasimu! Kumpulan 'Mantra' Prompt AI Edisi Dunia Harry Potter
-
Terbongkar! Jaksa Gadungan yang Gentayangan di Sumsel Ternyata ASN Golongan III/D
-
Lagi Setrika Baju, Wanita Ini Syok Direkam Telanjang, Videonya Kini Disebar Mantan Pacar
-
Gaji Sering Lenyap? Cek 7 Tanda Keuanganmu di 'Zona Merah' & Cara Sembuhnya
-
Buruan Cek Aplikasimu! Telkomsel Bagi Kuota 20GB Rp50 Ribu Plus Bonus ShortMax & Viu