SuaraSumsel.id - Warga Dusun 3 Pulau Samambu, Kecamatan Indralaya, Utara Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Syahruddin harus berurusan dengan polisi.
Dia kedapatan memodifikasi tangki mobil merek mitsubishi hingga bisa menampung 400 liter solar. Aksi ini pun bermula dari belajar otodidak melalui media YouTube guna memodifikasi mobil pribadi miliknya tersebut.
Solar yang berhasil dibelinya ini kemudian dijual lagi kepada pedagang solar lebih kecil. Dia memodifikasi tangki besar berkapasitas hingga 400 liter.
“Belajar dari YouTube selama tiga minggu,” ujar pelaku Syahrud kepada wartawan saat diamankan polisi, Selasa (5/4/2022)
Mobil bernomor polisi BG 1031 ZY jenis minibus Noka, pelaku yang ditemani Syawaludin (30) berkeliling membeli bio solar tersebut, dari Ogan Ilir sampai Kota Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang kompol Tri Wahyudi menuturkan, kedua pelaku tersebut ditangkap di SPBU 14 Ulu.
“Kita mendapati informasi bahwa pelaku menyalah gunakan pembelian dalam angkutan dan menditribusikann solar tersebut ke tempat-tempat lain,” katanya.
Pelaku terjerat pasal 53 B dan D atau pasal 55 no 22 tahun 2002 tentang gas bumi dengan ancaman penjara 6 tahun atau denda Rp6 miliyar.
Baca Juga: LRT Sumsel Operasikan 88 Perjalanan Selama Ramadhan
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan Hari Ini, Selasa 5 April 2022
-
Ingin Gandakan Untung, Pedagang Pasar Satelit Lubuklinggau Jual Kikil Berformalin: Sudah Laku 50 Kilogram
-
Tak Lagi Antre Pertamax tapi Antre Pertalite, Warga Palembang: Selisih Harga Jauh, Jadi Alasan Beralih
-
Jadwal Buka Puasa Kota Pagar Alam Sumatera Selatan, Selasa 5 April 2022
-
Jadwal Buka Puasa Kota Prabumulih Sumatera Selatan Hari Ini, Selasa 5 April 2022
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Waktu Imsak Palembang 23 Februari 2026 Hari Ini, Lengkap Niat Puasa Ramadan
-
Gagal Umrah, Nenek Musi Rawas Tertahan di Jakarta, 12 Jemaah Bayar Lagi Rp70 Juta
-
Saldo Berkurang hingga Puluhan Juta, Ratusan Nasabah Geruduk Bank Jambi, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
10 Tempat Bukber Murah di Palembang di Bawah Rp50 Ribu, Cocok untuk Rame-Rame
-
Janji Loker Malaysia Berujung di Kamboja, 15 Warga Sumsel Diduga Korban TPPO, Ini Update Terbarunya