SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan aturan mengenai waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
Aturan mengenai waktu kerja ASN dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 0976/SE/BKPSDM-V/2022 yang diterbitkan pada Jumat (1/4/2022).
Wali Kota Kota Palembang Harnojoyo mengatakan bahwa aturan mengenai waktu kerja ASN selama Ramadhan 1443 Hijriah berlaku untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD), baik yang memberlakukan lima hari kerja ataupun enam hari kerja.
Menurut ketentuan pemerintah kota, waktu kerja ASN pada Senin hingga Kamis mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Pada Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB bagi OPD yang memberlakukan lima hari kerja.
Bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, waktu kerja ASN dimulai dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu serta mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB pada Jumat.
"Aturan jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang WFH (kerja dari rumah) atau pun WFO (kerja di kantor) selama Ramadhan untuk memenuhi 32,5 jam kerja per minggu," kata Wali Kota.
Dia meminta kepala OPD penyedia pelayanan publik esensial seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan pelayanan lain yang sejenis mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ANTARA)
Baca Juga: Tetap Buka Selama Bulan Suci Ramadhan, Warga Bisa Ngabuburit di Dufan
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
- 5 Sepatu Lari di Bawah Rp500 Ribu di Sports Station, Performa Nyaman Sesuai Review
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Sebelum Tragedi Bali, Deretan Kasus Main Hakim Sendiri di Sumsel Sudah Berulang Kali Terjadi
-
Sungai Musi dan Jejak Batu Bara: Ketika Jalur Logistik Bertemu Krisis Ekologi
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Kronologi CR-V Terguling di Depan Kejari Palembang, Tabrak Dua Mobil Parkir Usai Hindari Motor