SuaraSumsel.id - Pemerintah Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan menerbitkan aturan mengenai waktu kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1443 H/2022 M.
Aturan mengenai waktu kerja ASN dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 0976/SE/BKPSDM-V/2022 yang diterbitkan pada Jumat (1/4/2022).
Wali Kota Kota Palembang Harnojoyo mengatakan bahwa aturan mengenai waktu kerja ASN selama Ramadhan 1443 Hijriah berlaku untuk semua organisasi perangkat daerah (OPD), baik yang memberlakukan lima hari kerja ataupun enam hari kerja.
Menurut ketentuan pemerintah kota, waktu kerja ASN pada Senin hingga Kamis mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 sampai 12.30 WIB.
Pada Jumat dari pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 sampai 12.30 WIB bagi OPD yang memberlakukan lima hari kerja.
Bagi OPD yang memberlakukan enam hari kerja, waktu kerja ASN dimulai dari pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB pada Senin sampai Kamis dan Sabtu serta mulai dari pukul 08.00 WIB hingga 14.30 WIB pada Jumat.
"Aturan jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang WFH (kerja dari rumah) atau pun WFO (kerja di kantor) selama Ramadhan untuk memenuhi 32,5 jam kerja per minggu," kata Wali Kota.
Dia meminta kepala OPD penyedia pelayanan publik esensial seperti rumah sakit, puskesmas, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan, dan pelayanan lain yang sejenis mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ANTARA)
Baca Juga: Tetap Buka Selama Bulan Suci Ramadhan, Warga Bisa Ngabuburit di Dufan
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
5 Fakta Speedboat Haras Grup Tenggelam di Sungai Musi Banyuasin, 1 Penumpang Tewas
-
ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang, Ini 4 Lokasi Banyak Dicari Jelang Lebaran
-
10 Rekomendasi Restoran Pindang Paling Enak untuk Menu Buka Puasa
-
Di Tengah Banjirnya Informasi, BRI Gandeng Pemred Perkuat Kepercayaan Publik