SuaraSumsel.id - Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dikurangi sebanyak satu jam selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah.
Pengurangan jam kerja selama Ramadhan tertuang dalam Surat Edaran Bupati Belitung Nomor: 800/558/III/BKPSDM tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Bagi PNS di Lingkungan Pemkab Belitung.
Sekretaris Daerah Belitung, MZ Hendra Caya mengatakan, jam kerja ASN di lingkungan Pemkab Belitung bagi organisasi perangkat daerah (OPD) atau unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja pada Senin sampai Kamis mulai pukul 08:00 - 15:00 WIB dan Jumat mulai pukul 08:00 - 15:30 WIB.
"Waktu istirahat kerja pada Senin sampai Kamis pukul 12:00 - 12:30 WIB dan waktu istirahat kerja Jumat pukul 11:30 - 12:30 WIB," katanya.
Sedangkan bagi OPD atau unit kerja yang memberlakukan enam hari kerja maka pada Senin sampai Kamis dan Sabtu mulai pukul 08:00 WIB - 14:00 WIB sedangkan waktu istirahat pukul 12:00-12:30 WIB.
"Sedangkan hari Jumat mulai pukul 08:00 sampai 14:00 WIB dan waktu istirahat kerja pukul 11:30 WIB sampai 12:30 WIB," katanya.
Ia menambahkan jumlah jam kerja efektif bagi OPD yang menerapkan lima hari kerja atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah telah memenuhi ketentuan jam kerja yang diwajibkan yaitu minimal 32,5 jam per minggu.
Dia berharap, kinerja ASN di daerah itu selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah dapat lebih ditingkatkan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami imbau ASN tetap produktif dalam bekerja dan harus semaksimal mungkin memberikan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriah," demikian MZ Hendra Caya. (ANTARA)
Baca Juga: Tradisi Nyekar Warga Rangkasbitung Lebak, Ziarah ke Makam Keluarga Sebelum Puasa
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Gaji Sering Lenyap? 3 Jurus Budgeting Siap Perang: Mana Jagoanmu?
-
BRI Siapkan BRI VIP Deluxe bagi Penonton yang Menikmati Keseruan MotoGP secara Langsung
-
Bjorka yang Asli Muncul? 'Semprot' Pemerintah: Saya Masih Hidup & Bebas, Jangan Bahas Saya!
-
Dorong DBFOODS Perkuat Branding, BRI Komitmen untuk Terus Mendampingi UMKM
-
Kisah Pilu Guru Honorer di Palembang, Diminta Mundur Saat Ingin Ikut Seleksi PPPK