Scroll untuk membaca artikel
Tasmalinda
Kamis, 31 Maret 2022 | 16:07 WIB
Masjid di Palembang tengah bersiap menggelar salat tawarih saat Ramadhan nanti. Masjid di Sumsel masih tunggu aturan pelaksanaan ibadah saat Ramadhan nanti. [Suara.com/Melati Putri Arsika]

SuaraSumsel.id - Masjid-masjid di Sumatera Selatan atau Sumsel masih tunggu aturan dari Kementerian Agama atau Kemenag mengenai instruksi pelaksanaan ibadah selama bulan Suci Ramadhan 1443 hijrian atau 2022 masehi.

Seperti yang disampaikan Yayasan Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo Palembang, Sumatera Selatan masih menunggu instruksi Kemenag terkait pelaksanaan ibadah selama bulan suci Ramadhan 1443H/2022M yang jatuh pada April mendatang.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat edaran dari Kemenag, Pemerintah Kota/Provinsi, terkait bagaimana pelaksanaan ibadah nantinya di masjid apakah ada perubahan atau seperti apa belum tahu,” Kata Ketua Yayasan Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo Kgs Sarnubi di Palembang, Kamis.

Melansir ANTARA, Yayasan Masjid Agung menyarankan kepada Kemenag, pemerintah dan badan otonom keagamaan terkait untuk dapat segera menetapkan seperti apa peraturan beribadah, mengingat bulan Ramadhan sudah hitungan hari.

Baca Juga: Antrean Solar Makin Panjang di Perbatasan Sumsel, Wagub Mawardi Yahya Hanya Jawab Ini

“Sehingga, bila memang nanti ada peraturan tersebut maka para pengurus masjid di daerah bisa melakukan persiapan kemudian menyosialisasikannya kepada masyarakat,” kata dia.

Masyarakat bisa beribadah seperti shalat wajib lima waktu, shalat sunnah Jumat dan pengajian-pengajian secara normal di Masjid Agung.

Saat pelaksanaan ibadah tersebut Yayasan Masjid Agung menerapkan aturan yang diinstruksikan pemerintah sebelumnya, seperti mewajibkan jemaah mengenakan masker, mengatur saf saat sholat dan pengajian.

“Bila memang ada perubahan peraturan dan tidak menyalahi hukum agama tentu akan kami terapkan,” kata dia.

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan, secara umum pemerintah sudah memperbolehkan pelaksanaan ibadah seperti shalat tarawih, tadarus, tabligh, ataupun shalat lima waktu berjamaah di masjid secara luas oleh masyarakat.

Baca Juga: BMKG: Suhu Daerah Sumsel Dataran Rendah, Bakal Terik 34 Derajat Celcius

“Surat edarannya segera kami terbitkan, intinya sudah diperbolehkan berkegiatan secara luas selama Ramadhan dan sebagai catatan pelaksanaannya tetap terawasi,” imbuhnya. (ANTARA)

Load More